Hukum

Terkait KUHP Baru, Direktur LIPPSU Ajak Masyarakat Menolak Secara Kritis dan Jangan Mau Ditunggangi

By: Ramod, SH

Medan, 20 Januari, 2026

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang mulai berlaku mulai 2 Januari 2026 menuai penolakan dari Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU).

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari A.M. Sinik, menegaskan penolakannya terhadap KUHP baru tersebut karena dinilai berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan melanggar hak-hak konstitusional warga negara. Pernyataan itu disampaikannya di Medan, Selasa (20/1/2026).

Azhari Sinik menilai pengesahan KUHP baru bertentangan dengan semangat demokrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Ia bahkan menyebut, jika pemerintah dan DPR tetap memaksakan pemberlakuan KUHP tersebut, maka seharusnya pasal yang menjamin kebebasan berpendapat itu dihapus terlebih dahulu dari konstitusi.

“Pemerintah dan DPR jangan memaksakan kehendak untuk membungkam rakyat dengan mengesahkan UU KUHP. Kalau memang tetap memaksakan UU tersebut, hapus dulu Pasal 28 UUD 1945,” tegasnya.

Lebih lanjut, Azhari A.M Sinik meminta agar KUHP dan KUHAP yang baru diberlakukan tersebut kembali diajukan untuk uji materiil ke Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, regulasi tersebut berpotensi menjadi alat penindasan dan memperbesar peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

“Perlu dilakukan uji materi. Jangan menggembok suara hati nurani masyarakat. Ke depan, akan banyak rakyat yang terzalimi oleh penguasa,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum adanya KUHP dan KUHAP baru, masyarakat sudah kerap menjadi korban tindakan sewenang-wenang aparat dan pemegang kekuasaan. Dengan regulasi baru tersebut, Azhari khawatir praktik pelanggaran hak asasi manusia justru semakin meningkat.

“Tanpa KUHAP baru saja masyarakat sudah sering menjadi korban penzoliman. Ini sama saja mematikan hak berdemokrasi dan cenderung melanggar HAM,” katanya.

Di sisi lain, Azhari mengimbau seluruh elemen masyarakat yang menolak KUHP baru—mulai dari aktivis, mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat, hingga jurnalis—agar tetap berpikir jernih dan tidak mudah terprovokasi oleh kepentingan tertentu.

“Jangan sampai gerakan penolakan ini ditunggangi oleh kepentingan oknum. Jangan kita kotori perjuangan ini. Mari bersatu dan bersuara agar DPR dan pemerintah membatalkan atau meninjau kembali KUHP tersebut karena jelas mencederai demokrasi bangsa,” pungkasnya.

By: Syafaruddin Sikumbang.

redaksipro

Recent Posts

FP3 Kota Medan Apresiasi Gerak Cepat SDABMBK Tangani Banjir di Tengah Tingginya Curah Hujan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Forum Pemuda Peduli Pembangunan Kota Medan memberikan apresiasi kepada Dinas Sumber Daya…

16 Juli 2026

Nelayan Diguyur Rp 14,8 M, Awasi Praktik Korupsi Model Tipu Sana, Sogok Sini

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik,…

16 Juli 2026

Eks Hakim Agung Dwi Cahyo: Jika Dugaan Ijazah Jokowi Terbukti Palsu, Masuk Kategori Kejahatan Luar Biasa

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Mantan Hakim Agung Ad Hoc, Dwi Cahyo, menyampaikan pandangannya terkait polemik dugaan…

16 Juli 2026

Antrean BBM Memanas: Rapat Darurat Digelar Poldasu, Bobby Nasution Nobar Piala Dunia Di Nias

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Deretan antrian kendaraan masih terlihat panjang mengular di sejumlah SPBU Sumatera Utara…

16 Juli 2026

Gubsu Nobar di Nias Sambil Teriak Gol, Rakyat Terus Dibohongin BBM Langka

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari A.M Sinik, melontarkan…

16 Juli 2026

Ketika Ilmu Menundukkan Hati, Bukan Meninggikan Diri

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Tidak semua orang yang banyak bicara tentang agama telah menjadi ulama rabbani.…

16 Juli 2026