TABAGSEL, PROMEDIA.NEWS – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, kembali memakan korban jiwa. Dua penambang meninggal dunia setelah tertimbun material longsor saat bekerja di lokasi tambang emas ilegal di Desa Aek Guo, Kecamatan Batang Natal, Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Tragedi tersebut kembali menjadi pengingat bahwa aktivitas tambang emas ilegal bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga terus mengancam keselamatan para penambang yang bekerja tanpa standar keselamatan maupun pengawasan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun hingga Senin (6/7/2026), kedua korban diketahui bernama Erlin Nasution (40), warga Desa Tarlola, dan Zulparman (50), warga Desa Aek Guo, Kecamatan Batang Natal.
Keduanya diduga sedang melakukan penambangan emas secara manual bersama sejumlah pekerja lainnya ketika tebing di sekitar lokasi tiba-tiba longsor dan menimbun para penambang.
Diduga, kondisi tanah yang labil akibat penggalian terus-menerus menjadi pemicu utama terjadinya longsor. Proses evakuasi berlangsung cukup sulit mengingat lokasi tambang berada di kawasan yang sulit dijangkau.
Peristiwa ini menambah panjang daftar korban jiwa akibat aktivitas tambang emas ilegal di Mandailing Natal. Meski berbagai operasi penertiban telah dilakukan pemerintah dan aparat penegak hukum, praktik PETI masih ditemukan di sejumlah wilayah.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan tambang ilegal bukan hanya menyangkut penegakan hukum, tetapi juga persoalan ekonomi masyarakat, lemahnya pengawasan, hingga keberadaan jaringan pelaku yang terus beroperasi secara sembunyi-sembunyi.
Di sisi lain, aktivitas PETI juga membawa dampak lingkungan yang semakin mengkhawatirkan.
Pemprov Sumut Terus Lakukan Penertiban
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan komitmennya memberantas seluruh aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin di Mandailing Natal.
Setelah melakukan penindakan di Kecamatan Kotanopan, Tim Terpadu kembali melakukan operasi di kawasan Sungai Batang Gadis, tepatnya di sekitar Muara Mais.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara, Heri Wahyudi Marpaung, mengatakan operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, yang meminta seluruh aktivitas pertambangan ilegal ditindak secara konsisten sesuai ketentuan hukum.
Menurut Heri, saat tim gabungan tiba di lokasi, para pelaku tambang ilegal langsung melarikan diri dengan menyeberangi Sungai Batang Gadis menuju kawasan hutan.
“Saat Tim Terpadu tiba di lokasi, para pelaku PETI yang mengetahui kedatangan petugas langsung melarikan diri dengan menyeberangi Sungai Batang Gadis menuju kawasan hutan. Meskipun demikian, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti serta menemukan berbagai peralatan yang digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan emas ilegal,” katanya, Jumat (3/7/2026).
Meski demikian, petugas berhasil menemukan dan mengamankan berbagai barang bukti berupa peralatan yang digunakan dalam aktivitas pertambangan emas ilegal.
Laporan : Amir Nasution










