“Setan Fee Bergentayangan” Goda Para Bupati Langkat Gantian Cium Dinding Penjara KPK

Hukum110 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menilai rentetan kasus korupsi yang menyeret sejumlah kepala daerah di Kabupaten Langkat menunjukkan masih kuatnya praktik “fee proyek” dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Langkat Syah Afandin, Azhari menyebut seolah ada “setan fee” yang terus menggoda para bupati hingga bergantian “cium dinding penjara KPK”, sehingga pembenahan sistem pengadaan dan pengawasan harus segera dilakukan secara menyeluruh.

Menurut Azhari, penangkapan Syah Afandin menjadi alarm keras bahwa praktik korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa belum berhasil diputus. Masyarakat, katanya, tentu berharap tidak ada lagi kepala daerah di Langkat yang harus berurusan dengan KPK akibat penyalahgunaan kewenangan.

“Kondisi ini memperlihatkan bahwa persoalannya bukan hanya pada individu, tetapi juga sistem yang masih membuka ruang terjadinya transaksi fee proyek. Selama sistem itu tidak dibenahi, maka praktik serupa berpotensi terus berulang,” ujar Azhari.

BACA JUGA :  Pledoi Bongkar Dugaan Carut-Marut Internal Bawaslu Gunungsitoli, Nur Alia Minta Dibebaskan

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT terhadap Bupati Langkat Syah Afandin pada Jumat (3/7/2026) dini hari di rumah pribadinya di Kota Medan. Dalam operasi tersebut, tim penindak KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan komisi pengaturan proyek di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.

Azhari mengatakan, Syah Afandin merupakan bupati Langkat yang kembali berurusan dengan KPK setelah sebelumnya Terbit Rencana Perangin Angin terjaring OTT pada Januari 2022 terkait suap proyek infrastruktur. Bahkan jauh sebelumnya, mantan Bupati Langkat yang kemudian menjadi Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin, juga pernah diproses KPK dalam perkara korupsi APBD Kabupaten Langkat.

Selain itu, Azhari juga menyinggung nama mantan Bupati Langkat Ngogesa Sitepu yang pernah beberapa kali diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam perkara dugaan aliran dana proyek di Sumatera Utara. Menurutnya, rangkaian peristiwa tersebut menjadi bukti bahwa tata kelola pemerintahan di Langkat membutuhkan reformasi yang serius.

BACA JUGA :  LIPPSU: Jaringan Narkoba Mengganas, Negara Tak Boleh Kalah, Tangkap Para Aktor

Untuk memutus mata rantai korupsi, LIPPSU mengusulkan sedikitnya lima langkah strategis.

– Pertama, memperbaiki sistem pengadaan barang dan jasa melalui digitalisasi penuh, memperketat e-katalog dan e-procurement, serta menutup celah manipulasi spesifikasi teknis yang menguntungkan kontraktor tertentu.

– Kedua, memperkuat independensi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Daerah agar tidak mudah diintervensi kepala daerah. Menurut Azhari, pengawasan internal harus memiliki keberanian dan ruang yang cukup untuk mendeteksi penyimpangan sejak dini.

– Ketiga, membenahi sistem pendanaan politik dengan meningkatkan transparansi dana kampanye serta mengurangi tingginya biaya politik yang sering menjadi pemicu praktik pengembalian modal melalui proyek pemerintah setelah kepala daerah terpilih.

BACA JUGA :  Hendro Nurahman Belum Dibebaskan Dari Lapas Tanjung Gusta

– Keempat, mengoptimalkan penerapan sistem pencegahan korupsi seperti Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK serta membuka dokumen perencanaan dan penganggaran daerah kepada publik agar masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan APBD.

– Kelima, aparat penegak hukum diminta memaksimalkan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU), menyita aset hasil korupsi, mencabut hak politik pelaku korupsi, serta memasukkan perusahaan pemberi suap ke dalam daftar hitam (blacklist) agar tidak lagi memperoleh proyek pemerintah.

Azhari menegaskan, tanpa reformasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan, pengawasan, dan pembiayaan politik, praktik fee proyek akan terus menjadi godaan bagi pejabat daerah. “Jangan sampai Langkat terus dikenang sebagai daerah yang bupatinya bergantian masuk penjara karena korupsi. Yang harus diperangi bukan hanya pelakunya, tetapi juga sistem yang melahirkan korupsi itu sendiri,” tegasnya.

Laporan : Tim