Sejarah Kelam Korupsi Turun Tangga dari Abang ke Adik, LIPPSU : Ondim Diteriaki “Maling Jemuran”

Hukum61 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Penangkapan Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai sorotan dari Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU).

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, menyebut kasus tersebut sebagai fenomena “korupsi turun tangga” karena kembali menjerat keluarga yang sebelumnya pernah tersandung perkara korupsi.

“Ini adalah fenomena korupsi turun tangga yang sangat memprihatinkan. Estafet kekuasaan dari abang kandung ke adik di Langkat ternyata juga diiringi dengan estafet praktik korupsi. Keberhasilan KPK menangkap Ondim membongkar kembali luka lama runtuhnya moralitas birokrasi di daerah tersebut,” ujar Azhari kepada wartawan di Medan, Sabtu (4/7).

Azhari menilai kasus tersebut menjadi bukti penting perlunya penguatan reformasi birokrasi dan pengawasan terhadap penyelenggara pemerintahan.

Menurutnya, publik masih mengingat perkara korupsi yang pernah menjerat mantan Bupati Langkat sekaligus mantan Gubernur Sumatera Utara, almarhum Syamsul Arifin.

Ia mengungkapkan, Syamsul Arifin ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi APBD Langkat tahun 2000–2007 pada April 2010.

Setelah menjalani proses hukum, Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi enam tahun penjara pada tingkat kasasi, sebelum akhirnya Presiden memberhentikannya dari jabatan Gubernur Sumatera Utara pada 1 November 2012.

“Kini, sejarah kelam itu diulang secara persis oleh sang adik, Syah Afandin,” kata Azhari.

BACA JUGA :  Di Mana Aliran Uangnya, Kuasa Hukum Nur Alia Lase Bongkar Celah Dakwaan Jaksa di Sidang Replik

Ramai

Sementara itu, suasana di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7) dini hari, berlangsung ramai saat Syah Afandin digiring menuju mobil tahanan.

Sejumlah jurnalis yang berada di lokasi terdengar meneriakkan berbagai sindiran, di antaranya “maling jemuran” dan kalimat bernada kritik terkait dugaan korupsi di sektor pendidikan.

“Tega ya korupsi dana pendidikan! Bapak enggak sekolah dulu ya?!” teriak salah seorang jurnalis lainnya saat Syah Afandin berjalan menuju kendaraan tahanan.

Syah Afandin tidak memberikan tanggapan atas teriakan tersebut. Dengan pengawalan petugas KPK, ia langsung memasuki mobil tahanan tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.

Pengaturan Komitmen Fee

Menurut Direktur Eksekutif LIPPSU Azhari AM Sinik, reaksi masyarakat tersebut tidak terlepas dari konstruksi perkara yang telah disampaikan KPK.

Dalam perkara itu, penyidik menduga adanya pengaturan komitmen fee sebesar 10 persen pada puluhan paket pekerjaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah, serta dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah dan pemerasan terhadap aparatur sipil negara.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan KPK, Syah Afandin diamankan dalam OTT pada Kamis (2/7) malam di Langkat dan Medan.

Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan pihak swasta Yaqub Abdhal Al Mu’arif beserta barang bukti uang tunai Rp100 juta, serta menyita sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang diduga berkaitan dengan perkara.

BACA JUGA :  Keluarga Wartawan Korban Pencurian Yang Jadi Tersangka Yang Merasa Dibohongi Kapolrestabes Medan Kirim Surat ke Presiden Prabowo, Komisi III DPR RI dan Kapolri !

Keesokan harinya, Jumat (3/7), Syah Afandin diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Pada malam harinya, KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka dan menahan yang bersangkutan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penyidik juga mengumumkan penyitaan saldo rekening yang diduga terkait perkara serta mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi.

LIPPSU meminta KPK tidak berhenti pada penetapan Syah Afandin sebagai tersangka. Azhari mendesak penyidik menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat yang diduga mengetahui atau ikut terlibat dalam praktik tersebut.

“Jangan berhenti di Ondim. KPK harus menyisir tuntas seluruh pejabat dinas terkait di Pemkab Langkat yang ikut menjadi pelaksana dari sistem korupsi ‘turun tangga’ ini,” tegas Azhari.

SANG ABANG DULUAN GOL, ADIKNYA NYUSUL SAMBIL DITERIAKI MALING JEMURAN

SYAMSUL ARIFIN

April 2010:
Syamsul Arifin ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi APBD Langkat 2000–2007 berkerugian negara Rp98,7 miliar.

22 Oktober 2010: Usai menjalani pemeriksaan intensif, KPK langsung menahan dan memasukkan Syamsul ke Rutan Salemba.

Januari 2012: Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi 6 tahun penjara di tingkat kasasi.

1 November 2012 (Pemberhentian Resmi dari Gubernur)

Setelah putusan hukum berkekuatan tetap (inkrah), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/P Tahun 2012 yang secara resmi memberhentikan Syamsul Arifin dari jabatannya sebagai Gubernur Sumatra Utara. (Syamsul Arifin menjalani sisa hukumannya hingga bebas, lalu meninggal dunia pada Oktober 2023).

BACA JUGA :  Ketika Nama Panggilan “Jack” Masuk ke Ruang Sidang

SYAH AFANDIN

Kamis Malam, 2 Juli 2026:

Tim Satgas KPK menggelar OTT di Langkat dan Medan. KPK menangkap penyuap Yaqub Abdhal Al Mu’arif dengan barang bukti uang tunai Rp100 juta di bawah jok mobil.

Di lokasi terpisah, Ondim ikut diamankan bersama uang valas senilai Rp1,22 miliar (SGD 66.950 dan RM 11.518).

Jumat Pagi, 3 Juli 2026:

Ondim diterbangkan ke Jakarta dan langsung diperiksa maraton di Gedung Merah Putih KPK sebagai terperiksa.

Di hari yang sama, DPP PAN menonaktifkan dirinya dari jabatan Ketua DPW PAN Sumut.

Jumat Malam, 3 Juli 2026:

Kurang dari 24 jam, status hukum Ondim resmi dinaikkan menjadi Tersangka.

KPK langsung menyita saldo rekeningnya sebesar Rp2,27 miliar terkait komitmen fee proyek (10% untuk 80 proyek Disdik dan 17% untuk 5 proyek Perkim) serta gurita gratifikasi jabatan senilai Rp3,5 miliar.

Jumat Malam, 3 Juli 2026:

Mengenakan rompi oranye, Ondim resmi dimasukkan ke penjara untuk penahanan 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penulis : Heriyanto