Categories: Hukum

PN Pontianak Berhasil Terapkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana Umum

PONTIANAK – Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil menerapkan keadilan restoratif dalam perkara Terdakwa atas nama Suyadi. Bagaimana ceritanya?

Hal itu berlangsung dalam persidangan yang dilangsungkan di Ruang Sidang Hatta Ali pada Gedung PN Pontianak. Majelis Hakim perkara 321/Pid.B/2025/PN Ptk yaitu I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, Wahyu Kusumaningrum, dan A Nisa Sukma Amelia.

“Keadilan restoratif tersebut didasarkan pada tercapainya kesepakatan perdamaian di antara Terdakwa dan keluarga korban, yang mana Terdakwa menyerahkan tali asih kepada keluarga korban berupa uang sejumlah Rp 225.000.000,” demikian keterangan pers PN Pontianak yang diterima DANDAPALA, Senin (14/7/2025).

Mengutip dakwaan, Terdakwa didakwa dengan Pasal 359 KUHP yaitu terkait kesalahan/kealpaan yang mengakibatkan orang mati, atas meninggalnya korban (alm) Fathiya Nur Eka Rahma di Fitness Center K GYM milik Terdakwa, yang beralamat di Komplek Hamilton Garden, Jalan Parit H. Husein II, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak. Secara kronologis, pada Selasa tanggal 18 Juni 2025, korban sedang berolahraga menggunakan alat treadmil di lantai 2,5 dengan posisi membelakangi jendela yang terbuka lebar.

Kemudian, ketika menggunakan alat treadmill tersebut, korban sempat terhuyung ke belakang lalu terjatuh keluar melalui jendela yang terbuka lebar tersebut hingga mengakibatkan korban terjatuh ke halaman K GYM dan meninggal dunia.

“Walaupun telah tercapai perdamaian dalam perkara 321/Pid.B/2025/PN Ptk, namun karena perkara telah memasuki tahap pemeriksaan dalam persidangan, maka persidangan tidak dapat serta merta dihentikan,” ujarnya.

Tercapainya perdamaian tersebut tidak dapat menghapus pertanggungjawaban pidana Terdakwa, namun dapat didudukkan oleh Majelis Hakim sebagai alasan yang meringankan hukuman dan/atau menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan pidana bersyarat/pengawasan sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sebagai informasi, persidangan perkara perkara 321/Pid.B/2025/PN Ptk masih berlangsung.(bc)

redaksi2

Recent Posts

Di Kantor Pusat Uang Triliunan Rupiah Berceceran, Di Medan Terdakwa Korupsi Fasilitas Kredit Bank BNI Justru Ingin Dibebaskan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…

2 Juni 2026

LIPPSU: Evaluasi Kasus Kue Berjamur Aroma Bakery Tidak Bisa Dianggap Enteng, Harus Diusut Tuntas

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

2 Juni 2026

LIPPSU : Tetap Lapor ke BPOM, YLKI dan Disperindag Soal Kue Diduga Berjamur Aroma Bakery: Jangan Sampai Cukup Minta Maaf Lalu Terulang Lagi

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

2 Juni 2026

LIPPSU: Kredit Topengan Pinjam Sembarang Nama, Uang Rakyat Rp 7 M Di Bank Sumut Terancam Jadi Tepung Kanji

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kredit bermasalah senilai miliaran rupiah…

2 Juni 2026

LIPPSU: Lagi, Banjir Sebulan di Medan Labuhan, Sudahlah Jadikan Aja Kota Medan Utara atau Nunggu Kawasan Itu Tenggelam Semua?

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Banjir yang merendam Komplek Perumahan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Lingkungan 18,…

2 Juni 2026

LIPPSU: Mengurus Kebun PSU Seluas 14.276 Hektare Dengan Jurus “Sambar Gledek”, Puluhan Miliar Rupiah Uang Ikut Tersambar Petir

MEDAN, PRIMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Sabtu…

1 Juni 2026