Hukum

Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Praperadilan, Asumsi Tidak Ada Dasar Hukum

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Menurut Saksi Ahli Roy Suryo dan Dr. Didit Wijayanto, terdapat persoalan mendasar bukan pada putusan hakim itu sendiri, melainkan pada pertimbangan hukum (ratio decidendi) yang digunakan dalam putusan tersebut.

Pada prinsipnya, putusan hakim harus dihormati dan tidak menjadi objek komentar yang dapat mengganggu independensi peradilan. Namun, pertimbangan hukum yang menjadi dasar lahirnya putusan merupakan bagian yang dapat dikaji dan dikritisi secara akademis maupun yuridis.

Dalam perkara ini, hakim mempertimbangkan bahwa pengajuan permohonan praperadilan secara parsial merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan peradilan. Menurut pendapat tersebut, pertimbangan itu merupakan asumsi yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Pemohon praperadilan adalah pencari keadilan, bukan pihak yang memiliki kewenangan sehingga tidak tepat apabila dituduh menyalahgunakan kewenangan peradilan.

Selain itu, alasan hakim yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena hanya menguji sebagian objek atau sebagian pasal yang dipersangkakan dinilai tidak proporsional.

Dalam praktik hukum acara, seorang tersangka dapat mengajukan keberatan terhadap salah satu pasal yang disangkakan tanpa harus mempersoalkan seluruh pasal.

Misalnya, apabila seseorang disangkakan melanggar lima pasal, ia berhak mengajukan keberatan terhadap satu pasal tertentu yang dianggap tidak memenuhi syarat hukum, sementara terhadap pasal lainnya tidak dipersoalkan. Praktik seperti ini juga pernah dilakukan dalam perkara-perkara lain dan bukan merupakan hal yang dilarang oleh hukum.

Oleh karena itu, anggapan bahwa permohonan praperadilan secara parsial merupakan penyalahgunaan kewenangan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang memadai dan menunjukkan pertimbangan hukum yang tidak proporsional.

Apabila terdapat dugaan bahwa hakim telah membuat pertimbangan hukum yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum, tidak profesional, atau melanggar Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim, maka hal tersebut dapat menjadi dasar untuk mengajukan pengaduan kepada lembaga yang berwenang, seperti Komisi Yudisial.

Penilaian akhir mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan lembaga tersebut berdasarkan mekanisme yang berlaku.

Penulis : Suardi, SH

redaksi2

Recent Posts

Rp14 Triliun Anggaran Revitalisasi Sekolah, Proyek Besar Tanpa Pengawasan ?

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik…

21 Juli 2026

AMPERAKSU Klaim Ada Upaya Mediasi di Tengah Sorotan Dugaan Peredaran Rokok Ilegal Helium, Minta Aparat Bertindak Transparan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Aliansi Mahasiswa Pembela Rakyat Kecil Sumatera Utara (AMPERAKSU) mengaku mendapat upaya pendekatan…

21 Juli 2026

Hak Hukum Tidak Dipergunakan, Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Roy Suryo

JAKARTA, PROMEDIA.NEWS - Hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy…

21 Juli 2026

LIPPSU Soroti Dugaan Bayang-Bayang Kekuasaan Bupati Deli Serdang dr. Asriluddin Tambunan di Balik Mutasi Birokrasi Deliserdang

DELISERDANG, PROMEDIA.NEWS - Sebuah keputusan mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deliserdang kini menjadi sorotan publik.…

21 Juli 2026

Ledakan Dahsyat Di Perumahan Mewah Grand Polonia Medan, Ini Penjelasan Kapolrestabes

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Ledakan dahsyat dari pipa gas  menyebabkan satu unit rumah mewah di Perumahan…

21 Juli 2026

Dari Tower B Rs Haji Medan, Jejak Anggaran UPTD Kesehatan Dinkes Sumut Mulai Dipertanyakan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pembangunan fasilitas kesehatan yang seharusnya menjadi simbol peningkatan pelayanan publik kini justru…

21 Juli 2026