OTT Ondim Dinilai Bukan Prestasi KPK

Hukum48 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Indonesian Government Watch (IGoWa), Sutrisno Pangaribuan, menilai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim tidak dapat dipandang sebagai keberhasilan pemberantasan korupsi. Menurutnya, langkah tersebut justru memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum terhadap perkara-perkara korupsi besar di Sumatera Utara.

Dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/7), Sutrisno menyebut KPK seharusnya juga berani menindaklanjuti sejumlah perkara yang menurutnya menyeret nama-nama lain, termasuk dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara maupun perkara di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Ia menilai masih banyak dugaan kasus yang belum diusut secara tuntas sehingga memunculkan persepsi adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum.

Sutrisno juga menyoroti sejumlah proyek infrastruktur di Sumatera Utara yang menurutnya bermasalah, seperti Stadion Teladan, bangunan Galeri UMKM di Universitas Sumatera Utara, basement Lapangan Merdeka, pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi Sumut, hingga sejumlah proyek lain yang disebutnya mangkrak. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek-proyek tersebut secara menyeluruh tanpa tebang pilih.

BACA JUGA :  Patriotisme Palsu di Tengah Badai Korupsi: Imbauan Lagu Indonesia Raya Dinilai sebagai Pengalihan Isu

Lebih lanjut, ia mengaitkan penangkapan Syah Afandin dengan dinamika politik di Sumatera Utara. Menurut Sutrisno, kasus yang menyeret nama Ondim sebenarnya telah mencuat sejak dugaan suap seleksi ASN PPPK di Kabupaten Langkat. Namun, ia berpendapat penanganan perkara tersebut sebelumnya tidak berlanjut hingga akhirnya KPK melakukan OTT terhadap yang bersangkutan.

Selain itu, Sutrisno juga menyinggung perkara korupsi proyek jalan di Sumatera Utara yang menjerat Topan Obaja Ginting. Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain yang disebutnya masih memiliki pengaruh terhadap sejumlah proyek strategis di daerah tersebut. Pernyataan itu merupakan pandangan pribadi Sutrisno dan belum mendapat tanggapan dari pihak-pihak yang disebutkan.

BACA JUGA :  Kasus Smartboard Langkat Rp50 Miliar Diduga Libatkan Faisal Hasrimy Masuk Tahap Penyelidikan

Selain menyoroti kinerja KPK, Sutrisno juga meminta Kejaksaan Agung, Polri, dan lembaga penegak hukum lainnya memperkuat koordinasi dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Sumatera Utara. Menurutnya, pemberantasan korupsi harus menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa memandang jabatan maupun afiliasi politik.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Jika dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang mengarah kepada aktor lain yang diduga mengendalikan atau menikmati hasil tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum diminta menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sutrisno menilai penyelesaian perkara korupsi secara menyeluruh penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Menurutnya, publik menginginkan proses hukum yang transparan, profesional, dan tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap pihak-pihak tertentu.

BACA JUGA :  Hakim Buka Daftar Nama Puluhan Orang Pejabat Garong Sumut Nikmati Uang Haram ke Neraka Dari Korupsi Proyek Jalan di Nakodai "Golden Boys Bobby Nasution"

Ia juga berharap KPK tidak hanya mengedepankan operasi tangkap tangan, tetapi mengembangkan perkara melalui penelusuran aliran dana, pembuktian tindak pidana pencucian uang, serta pengungkapan pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat dari hasil korupsi. Menurutnya, langkah tersebut akan memberikan efek jera yang lebih besar dalam upaya pemberantasan korupsi.

Menutup pernyataannya, Sutrisno mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal proses penegakan hukum di Sumatera Utara. Ia berharap setiap dugaan tindak pidana korupsi ditangani secara terbuka, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Laporan : Zahrul