MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Dugaan skandal pengadaan suku cadang palsu di BUMN kembali mencuat. Kali ini sorotan mengarah ke PT Indonesia Asahan Aluminium, PT Inalum Kuala Tanjung, Batu Bara, Sumut. Pelakunya diduga PT Citra Karsa Yasa, vendor yang disebut-sebut monopoli pengadaan di Inalum selama belasan tahun.
Ledakan itu dibuka lewat laporan pengaduan resmi Nomor: 07/LADK/DA&P/V/2026 tanggal 24 Juni 2026 dari Kantor Hukum David Aruan SH MH, Jalan Pramuka Raya, Jakarta Timur. Laporan itu sudah masuk ke meja Presiden Prabowo, Jaksa Agung, Menteri ESDM, Sekretaris Kabinet, Ketua Komisi III DPR, KPK, dan aparat terkait lainnya.
David Aruan bertindak sebagai kuasa hukum Halomoan H, Direktur PT Surya Sakti Engineering. Perusahaan kliennya sudah dua tahun bersengketa dengan PT Inalum dan menuding ada “permainan kotor” dalam pengadaan barang dan jasa.
Kronologi Menohok Versi Pelapor
Menurut 39 poin aduan David Aruan, PT Surya Sakti Engineering menang tender spare part pabrik peleburan aluminium Inalum 2022-2024. Kontraknya jelas: Shoe Brake, Metallic Solid Wheel, Compression Helical Spring, dan Moving Core bermerek Meidensha.
Barang dipesan langsung ke sumber resmi. Meidensha Corporation mengarahkan ke Kito Corporation Jepang, karena bisnis hoist crane Meidensha sudah diakuisisi Kito sejak 2010. Untuk Shoe Brake, diarahkan ke Satuma Corporation Jepang, yang mengklaim sebagai Original Equipment Manufacturer, OEM Meidensha selama 50 tahun.
Seluruh barang asli itu dikirim ke Inalum. Tapi Inalum menolak dengan alasan yang disebut “dibuat-buat”, meski sudah dijelaskan Satuma selaku OEM.
Ironisnya, saat addendum diajukan mengacu SSUP Klausul C Bagian 18 Ayat 3 dan Klausul E Bagian 26 Ayat 26.2, oknum Inalum menolak dengan alasan kontrak habis. Padahal ada notulen rapat 5 Februari 2024 dan 20 Maret 2024 yang menyepakati penjadwalan ulang. PT Surya Sakti Engineering disebut sudah suplai sesuai jadwal baru.
Di sinilah titik gugatnya: PT Surya Sakti Engineering mendapat info Inalum justru beli barang non-original alias palsu dari PT Citra Karsa Yasa. Buktinya, ada PO ulang ke PT Citra Karsa Yasa tanggal 17 Desember 2024 sebanyak 34.000 unit dan 30 Januari 2025 sebanyak 30.000 unit.
Satuma Corporation Jepang menegaskan barang dari PT Citra Karsa Yasa itu palsu. Kerugiannya, barang asli dari Kito Corporation dan Satuma Corporation masih tertahan di gudang Inalum. Nilai kerugian PT Surya Sakti Engineering: Rp1.943.350.000.
Nama-Nama Direksi dan Pejabat Inalum Diseret
Surat sejak 15 Februari 2024 sudah dilayangkan ke Dony Oskaria Kepala BUMN, Erick Thohir mantan Menteri BUMN, Musa Bangun Komisaris Utama Inalum, Martuani Sormin Siregar mantan Komisaris Independen, Melati Sarnita Dirut Inalum, Ilhamsyah Mahendra mantan Dirut, Jevi Amri EVP Inalum, Jati Nugraha Plt SVP Pengadaan, Masrul Ponirin VP Pengadaan, Susyam Widodo mantan SVP Maintenance, Bambang Heru Prayoga SVP Logistik, dan Poltak Pesta O Marpaung VP Smelter Logistic & Port Operation.
Pertemuan 9 Desember 2025 di Gedung Inalum Lt.6 Ruangan Mahoni juga buntu. Hadir Halomoan H dan Jack Karnadi dari Surya Sakti Engineering. Dari Inalum hadir Jevi Amri, Masrul Ponirin, Ramadhika Widyatama MIND ID, Ahmad Teddy Marpaung, Hynsa Adrian, dan Ronald Simbolon.
Jevi Amri disebut masih menjadikan Brake Shoe palsu sebagai pedoman, meski Satuma sudah menyatakan itu bukan barang asli.
Tiga somasi tanggal 21 Januari 2026, 6 Februari 2026, dan 19 Februari 2026 juga diabaikan.
Dugaan Korupsi dan Persekongkolan
David Aruan menyebut ini bukan sengketa kontrak biasa. Unsur dugaan Tipikor Pasal 2, 3, 5, 7, 11, 12 UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 dinilai terpenuhi: kerugian negara, penyalahgunaan wewenang, suap, dan curang. Ada juga dugaan pelanggaran UU No 19/2003 tentang BUMN, UU No 3/2020 Minerba, dan Pasal 19 huruf d serta Pasal 22 UU No 5/1999 tentang Larangan Monopoli.
Intinya: penentuan merek diarahkan, barang original ditolak, barang palsu diterima, dan addendum disengaja dihambat. Pola ini disebut indikasi directed procurement dan persekongkolan tender.
Sanksi Hukum Jika Terbukti Bersalah
Apabila terbukti bersalah, para oknum di lingkungan PT Inalum terancam jerat pidana korupsi. Berdasarkan UU No 31/1999 jo UU No 20/2001, pelakunya bisa dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta maksimal Rp1 miliar. Selain itu wajib mengganti kerugian negara sesuai Pasal 18 UU Tipikor.
Pimpinan Inalum Bungkam
Saat dikonfirmasi Bambang Heru Prayoga GM Logistik Inalum, nomor wartawan diblokir dan ceklis satu. Konfirmasi ke Jevi Amri EVP Inalum tidak jawaban sampai berita ini naik tayang.
Redaksi telah memberikan hak jawab. Hingga berita naik, belum ada konfirmasi resmi dari PT Inalum. Sikap bungkam itu kian menguatkan desakan publik agar APH segera panggil dan periksa seluruh pimpinan Inalum yang disebut dalam laporan.
Laporan : Tim









