MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU, Azhari AM Sinik, Kamis (2/7), menyoroti penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Medan di RSUD Dr. Pirngadi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran 2023-2024 dengan nilai objek penyidikan sekitar Rp23,8 miliar.
Menurut Azhari, langkah penggeledahan tersebut menunjukkan aparat penegak hukum telah menemukan adanya dugaan penyimpangan yang perlu didalami, khususnya dalam pengelolaan belanja obat-obatan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) serta pembayaran utang yang diduga dilakukan tidak sesuai ketentuan tahun anggaran.
“Penyidik menduga ada praktik gali lubang tutup lubang, yakni anggaran tahun berjalan digunakan untuk membayar kewajiban tahun sebelumnya. Kalau benar sampai ada penyalahgunaan wewenang dan merugikan keuangan negara, maka pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Yang gali lubang, siap-siap pakai singlet dan digigit nyamuk anopheles penyebab penyakit Malaria di penjara,” tegas Azhari.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang telah disampaikan Kejari Medan, objek penyidikan meliputi belanja obat sekitar Rp10,8 miliar serta pembayaran utang sekitar Rp13 miliar. Namun demikian, besaran kerugian negara hingga kini masih dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga belum dapat dipastikan nominal kerugian yang sebenarnya.
Azhari mengatakan, dugaan modus tersebut dapat mengarah pada penyalahgunaan tata kelola keuangan apabila pembayaran lintas tahun anggaran dilakukan dengan melanggar aturan, disertai manipulasi administrasi atau penyalahgunaan kewenangan. Namun seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan dalam proses penyidikan dan persidangan.
Menurutnya, motif praktik seperti itu umumnya untuk menutupi defisit keuangan, mempertahankan kelangsungan operasional, atau membuat kondisi keuangan seolah-olah tetap sehat.
“Kalau dilakukan dengan sengaja melalui rekayasa administrasi dan bertentangan dengan ketentuan pengelolaan BLUD, tentu itu bukan lagi sekadar kesalahan administrasi, tetapi dapat masuk ranah pidana korupsi apabila seluruh unsurnya terpenuhi,” katanya.
Bukan Pertama Kali
Azhari juga mengingatkan bahwa kasus yang kini disidik bukan pertama kali menyeret nama RSUD Dr. Pirngadi. Berdasarkan catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), rumah sakit tersebut pernah memperoleh temuan penyimpangan pengelolaan keuangan bernilai sekitar Rp19,1 miliar pada 2011.
Selain itu, dalam beberapa tahun terakhir rumah sakit tersebut juga beberapa kali menjadi sorotan terkait persoalan pengadaan barang, utang kepada vendor hingga tata kelola pelayanan.
“Harusnya pengalaman masa lalu menjadi pelajaran untuk memperbaiki sistem. Jangan sampai persoalan serupa terus berulang sehingga menimbulkan kesan pengawasan internal tidak berjalan efektif,” ujarnya.
Terkait penggeledahan tersebut, manajemen RSUD Dr. Pirngadi bersikap kooperatif dengan membuka akses kepada tim penyidik Kejari Medan untuk melakukan penyitaan dokumen yang diperlukan. Hingga kini belum ada penetapan tersangka dan pihak rumah sakit juga belum memberikan bantahan resmi terhadap substansi dugaan yang sedang disidik.
Azhari menilai, sebagai rumah sakit tertua di Kota Medan yang berdiri sejak 1928 dan menjadi salah satu ikon pelayanan kesehatan di Sumatera Utara, RSUD Dr. Pirngadi seharusnya menjadi teladan dalam tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Pirngadi bukan rumah sakit biasa. Institusi bersejarah ini seharusnya menjadi contoh pengelolaan yang baik, bukan justru berulang kali menjadi sorotan akibat berbagai dugaan persoalan tata kelola dan kasus hukum. Momentum ini harus dijadikan titik balik untuk melakukan pembenahan total agar kepercayaan masyarakat kembali pulih,” pungkasnya.
GALI LUBANG TUTUP LUBANG, YANG GALI LUBANG CIUM DINDING PENJARA
Menggunakan anggaran tahun berjalan untuk membayar utang tahun sebelumnya.
Dana BLUD Tahun Anggaran 2023–2024 diduga dipakai melunasi kewajiban yang seharusnya diselesaikan pada tahun anggaran sebelumnya.
Menutupi defisit keuangan rumah sakit.
Pola ini diduga dilakukan agar beban utang tidak terlihat membengkak dalam laporan keuangan.
Mempertahankan pasokan obat dari vendor.
Pembayaran sebagian utang diduga dilakukan agar pemasok obat dan BMHP tetap bersedia mengirim barang.
Diduga merekayasa administrasi keuangan.
Penyidik mendalami ada atau tidaknya manipulasi dokumen, laporan pertanggungjawaban, maupun pencatatan transaksi agar pembayaran lintas tahun terlihat sah.
Pengelolaan belanja obat dan BMHP diduga tidak sesuai ketentuan.
Fokus penyidikan mencakup belanja obat sekitar Rp10,8 miliar yang diduga tidak dikelola sesuai aturan.
Utang tetap menumpuk meski anggaran sudah digunakan.
Penyidik mendalami mengapa sebagian utang kepada vendor masih tersisa meskipun anggaran telah dialokasikan.
Berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Besaran kerugian negara masih dalam proses audit investigatif oleh BPK sehingga belum diumumkan secara resmi.
Menelusuri ada tidaknya unsur kesengajaan.
Kejaksaan masih menyelidiki apakah dugaan penyimpangan terjadi karena penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum, atau sekadar kesalahan administrasi.
DI SINI PASIEN DIRAWAT, DI SANA SIBUK KORUPSI
Temuan BPK Tahun 2011
BPK RI menemukan penyimpangan pengelolaan keuangan sekitar Rp19,1 miliar yang menjadi salah satu temuan besar di lingkungan Pemko Medan saat itu.
Persoalan pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan
Dalam beberapa periode, pengadaan alkes dan obat pernah menjadi perhatian aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas karena dugaan penyimpangan tata kelola.
Utang kepada vendor obat
Rumah sakit beberapa kali disorot akibat menumpuknya utang kepada pemasok obat dan alat kesehatan yang berdampak pada pelayanan.
Persoalan tata kelola BLUD
Mekanisme pengelolaan keuangan BLUD beberapa kali menjadi objek pemeriksaan dan evaluasi karena dinilai masih memiliki kelemahan dalam pengendalian internal.
Sorotan terhadap pengelolaan insentif dan administrasi keuangan
Dalam beberapa kesempatan, pengelolaan administrasi keuangan dan pembayaran hak-hak tertentu di lingkungan rumah sakit juga pernah menjadi perhatian publik dan pengawas.
Dugaan korupsi dana BLUD Tahun Anggaran 2023–2024 (kasus yang sedang disidik)
Kejari Medan menyidik dugaan penyimpangan pengelolaan dana BLUD senilai sekitar Rp23,8 miliar, termasuk dugaan pembayaran utang lintas tahun anggaran dan pengelolaan belanja obat. Hingga saat ini belum ada tersangka, dan kerugian negara masih dihitung oleh BPK.
Laporan : Heriyanto








