Categories: Hukum

Menang Gugatan Putusan Dekan, Dosen FKEP USU Minta Surat Teguran Segera Dicabut

MEDAN – Law Office Prasetio & Partner menyampaikan apresiasi atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi pihak pemohon dari Fakultas Keperawatan (FKEP) Universitas Sumatera Utara (USU).

Putusan kasasi Nomor 65/K/TUN/2025 tertanggal 19 Maret 2025 tersebut telah berkekuatan hukum tetap, sesuai penetapan Ketua PTUN Medan Nomor 18/Pen.BHT/G/2024/PTUN Medan dan surat keterangan resmi.

“Perlu kami jelaskan selanjutnya, pihak dekan Fakultas Keperawatan USU telah menyurati klien kami tanggal 16 Mei 2025 yang mana dalam hal ini klien kami telah menerima surat pemberitahuan keputusan berkekuatan hukum tetap kasasi PTUN Medan,” ujar Kuasa Hukum Dr Fatwa Imelda, S. Kep, Ns, M. Biomed, Salman Sirait, SH dan Edi Suprasetio, SH

Dalam keterangannya, Salman menyampaikan bahwa pihak Dekan Keperawatan USU telah mengambil langkah-langkah yaitu :

  1. Membatalkan keputusan dekan Fakultas Keperawatan Universitas Sumatera Utara Nomor 2683/UN5.2.1.13/SK/SDM/2023 tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa teguran lisan tertanggal 30 November 2023 atas nama DR Fatwa Imelda, S. Kep, Ns, M. Biomed yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo.
  2. Mencabut keputusan dekan fakultas Keperawatan USU
  3. Memulihkan nama baik, kedudukan, harkat dan martabat daripada klien kami Dr Fatwa Imelda, S. Kep, Ns, M. Biomed sebagaimana diperintahkan oleh pengadilan
  4. Melaksanakan sepenuhnya amar putusan pengadilan sebagaimana dimaksud.

“Selanjutnya bahwa kami berharap pihak dekan fakultas Keperawatan USU dengan sukarela atau setidaknya secepatnya melaksanakan isi putusan tersebut,” harapnya.

Namun apabila pihak dekan tidak melaksanakan amar putusan tersebut maka dapat melanggar UU Nomor : 9 tahun 2024 pasal 116 ayat 4 dan 5 yang isinya dalam hal tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhadap pejabat bersangkutan dapat dikenakan upaya paksa, berupaya pembayaran sejumlah uang paksa atau sanksi administratif.

“Dan pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada pada ayat (4), diumumkan pada media massa, cetak setempat oleh panitera sejak tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 4,” terangnya.

Salman juga berharap, dengan adanya putusan ini, pihak dekan dan seluruh dosen-dosen yang ada di civitas akademi Keperawatan USU agar menjalin keharmonisan, saling mendukung, saling melakukan komunikasi yang baik antara pihak dekan dan dosen-dosen yang ada di Fakultas Keperawatan USU.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara (TUN) Medan Nomor 120/B/2024/PT.TUN.MDN kembali menguatkan putusan gugatan Dr Fatwa Imelda, S.Kep,Ns,M.Biomed di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan melawan Dekan Fakultas Keperawatan Universitas Sumatera Utara (USU).

Pengadilan menghukum Dekan Fakultas Keperawatan USU untuk mencabut Keputusan Dekan Nomor 2683/UN5.2.1.13/SK/SDM/2023 yang menjatuhkan hukuman disiplin terhadap Dr Fatwa Imelda dan merehabilitasi harkat martabat serta kedudukannya seperti semula. (Red)

redaksi2

Recent Posts

Hasil Bumi Negara Dikuras, Sang Merah Putih Lusuh Berkibar Di Pertamina Patra Niaga. DPN Kumpulin Uang Beli Merah Putih Yang Baru!

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Massa yang tergabung dalam Dewan Peduli Negeri (DPN) marah karena TM Yusuf…

24 Juni 2026

Bawaslu Deli Serdang Korupsi Dana Hibah Rp28 Miliar, LSM LIRA Desak Kejari Deli Serdang Jangan Peti-Eskan Kasusnya

DELI SERDANG, PROMEDIA.NEWS - Dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)…

24 Juni 2026

Penegakan Hukum Di Indonesia Dipertanyakan Dalam Kasus Ijazah Jokowi

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko…

24 Juni 2026

Kompol Muhammad Irsal, Harapan Baru Pembenahan Satreskrim Polresta Deli Serdang

DELI SERDANG, PROMEDIA.NEWS - Kompol Muhammad Irsal, S.I.K., M.H., merupakan sosok perwira menengah Polri yang…

24 Juni 2026

Darah Wartawan Mengalir Ke Anak Cucu

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Perjalanan hidup manusia memang tidak ada yang tahu. Mau menjadi apa, ke…

24 Juni 2026

LIPPSU: Dilarang Sholat Di Pertamina Patra Niaga, Jangan Pancing Kemarahan Umat Islam

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik,…

23 Juni 2026