Hukum

LIPPSU Ungkap Tanah Dijual PTPN I ke Ciputra untuk Proyek Deli Megapolitan Seluas 9.500 Ha, Bukan 8.077 Ha

MEDAN, PROMEDIA.NEWS -Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengungkap bahwa tanah yang dijual PTPN I Regional I kepada PT. Ciputra KPSN untuk proyek Deli Megapolitan luasnya adalah 9.500 Ha, bukan 8.077 seperti yang dibeberkan petinggi perusahaan perkebunan plat merah tersebut kepada publik lewat media massa.

Direktur Eksekutif LIPPSU Azhari AM Sinik, Selasa (4/11/2025) siang mengungkap bahwa 9.500 Ha merupakan total luas tanah setelah dijumlah dengan lahan berstatus eks HGU yang tidak diungkap ke publik selama ini, dan nyatanya dibahas dalam berbagai rapat pematangan proyek konstruksi yang mengelilingi Kota Medan tersebut.

“Saya memperkirakan 9.500 Ha luas lahan yang dijual PTPN I Regional I kepada Ciputra. Itu jumlah dari tanah HGU dan eks HGU. Kalau HGU nya 8.077, berarti ada sekitar 1.500 Ha tanah berstatus eks HGU juga telah dijual kepada Ciputra untuk proyek Deli Megapolitan,” bebernya.

Itu pun, Azhari AM Sinik mengaku masih ragu terhadap hitungan 8.077 Ha yang diklaim PTPN I Regional I untuk dijadikan proyek Deli Megapolitan. Luas itu bisa jadi hanya di atas kertas dan ukurannya dapat lebih luas di lapangan. Apalagi, ada banyak kebohongan yang telah dilakukan oleh PTPN I Regional I selama ini dengan pengklaiman sepihak lahan warga menjadi aset, pengubahan status lahan eks HGU menjadi HGU secara mendadak hingga munculnya nama pemilik tanah secara tiba-tiba.

Adanya penjualan lahan eks HGU oleh PTPN I Regional I ke PT. Ciputra KPSN juga dinilai sebagai pelanggaran hukum berat karena telah merampas hak masyarakat banyak untuk memiliki lahan sebagai lokasi bermukim dan bercocok tanam. Bahkan telah merebut paksa lahan-lahan milik kesultanan dengan mengaburkan sejarah serta penyembunyian dokumen-dokumen kepemilikan tanah yang sesungguhnya.

Sementara itu, Senior Executive Vice President Aset (SEVP) PTPN I Regional I Ganda Wiatmaja kini telah memblokir nomor kontak redaksi karena terus kejar dengan pertanyaan-pertanyaan soal keterlibatan serta ketidaksinkronan nya dalam memberikan pernyataan mengenai proyek Deli Megapolitan. (Red)

redaksi2

Recent Posts

Antre BBM Belum Usai, Mobil Tangki Pertamina “Kencing” Pula Tengah Malam

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di…

19 Juli 2026

Perang Mulut Tak Kunjung Mereda Macam Adu Tarung Pedang Samurai, Pantas Antre BBM Belum Usai

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

19 Juli 2026

Adu Kuat Tarik Tambang Kubu Jokowi – Prabowo

Oleh : Zulfihanda A.M Sinik MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera…

18 Juli 2026

Dua Oknum Dewan Diduga Hambat Eksekusi Aset Pemko Medan Di Contempo

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Ketua Lembaga Pemerhati Pembangunan dan Pemilu Sumatera Utara (LP3SU), Salfimi Umar, Jumat…

18 Juli 2026

Tim Terpadu Pemprovsu Gencar Berantas PETI di Madina, Pemkab Malah Backing PETI dan Menari-Nari Kegirangan di Sana

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Keseriusan Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama aparat penegak hukum dalam…

18 Juli 2026

Tim Terpadu Pemprov Sumut Tegaskan Komitmen dan Konsistensi Berantas “Ilegal Mining” di Madina. Tepis Asumsi Liar PETI Kotanopan

MADINA, PROMEDIA.NEWS - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Tim Terpadu menegaskan kembali sikap…

18 Juli 2026