MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Dua saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumatera Utara kembali menjadi sorotan setelah tidak menghadiri panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua saksi tersebut adalah Dr. Dikky Anugerah Panjaitan dan Ricky A. Gova Siregar.
Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, mempertanyakan sikap para saksi yang dinilai tidak kooperatif dalam proses hukum yang tengah berjalan.
“Sudah tahu, atau tahu tapi pura-pura cari alasan, lantas sembunyi di mana mereka,” kata Azhari di Medan, Sabtu (9/5).
Keduanya dipanggil dalam pengembangan perkara yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara senilai Rp231,8 miliar.
Dikky Anugerah Panjaitan disebut memiliki pengetahuan terkait mekanisme pergeseran anggaran APBD Sumut yang digunakan dalam pembiayaan proyek jalan, sementara Ricky A. Gova Siregar diduga mengetahui proses teknis dan alur internal pelaksanaan proyek di pihak swasta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, upaya konfirmasi terhadap Dr. Dikky Anugerah Panjaitan telah dilakukan melalui pesan WhatsApp oleh pihak terkait. Namun hingga berita ini diturunkan, pesan tersebut belum mendapatkan respons dan masih berstatus belum dibaca.
Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari pihak Dikky maupun Ricky terkait alasan ketidakhadiran mereka dalam panggilan penyidik KPK. Situasi ini menambah tanda tanya di tengah proses pengusutan kasus yang tengah berjalan.
Penyidikan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat sejumlah pihak, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting.
KPK kini masih mendalami dugaan pengaturan proyek, proses lelang, serta aliran dana yang melibatkan berbagai pihak di lingkungan pemerintah daerah dan rekanan swasta.
Sumber penegak hukum menyebut, keterangannya kedua saksi tersebut dinilai penting untuk memperjelas konstruksi perkara, terutama terkait mekanisme pergeseran anggaran dan penentuan pemenang proyek.
Hingga kini, KPK belum mengumumkan langkah lanjutan terkait pemanggilan ulang maupun status hukum kedua saksi tersebut dalam perkara ini.
Awal pengusutan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait praktik pengaturan proyek infrastruktur di lingkungan Dinas PUPR Sumut.
Dari pengembangan perkara tersebut, penyidik kemudian menelusuri aliran dana dan mekanisme penentuan pemenang proyek yang diduga tidak sesuai aturan.
Dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting telah dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara atas perkara yang berkaitan dengan proyek jalan tersebut. Putusan itu sekaligus menjadi salah satu titik awal pengembangan perkara yang masih terus didalami aparat penegak hukum.
Namun hingga saat ini, pengusutan kasus tersebut disebut belum sepenuhnya menyentuh pihak-pihak yang diduga memiliki peran lebih besar, termasuk Gubsu Bobby Nasution yang disebut-sebut sebagai bos besar, dalam pengaturan kebijakan dan alur anggaran proyek. KPK masih terus mendalami kemungkinan adanya aktor lain di balik pengaturan proyek senilai ratusan miliar rupiah tersebut.
Laporan : Heriyanto Budi
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…
Karya : Ust. Abdul Latif Khan. MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Setiap manusia dilahirkan diatas bumi, tetap…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Jumat…