LIPPSU: Sudah Benar Bebaskan 4 Terdakwa Kasus Citraland, Lalu Uang Negara Rp263 Miliar Berceceran di Mana?

Hukum178 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menilai putusan bebas terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Deli Megapolitan Citraland merupakan konsekuensi logis apabila dakwaan yang dibangun jaksa penuntut umum memang tidak mampu membuktikan unsur tindak pidana korupsi di persidangan.

Namun di balik putusan tersebut, Azhari menegaskan masih ada pertanyaan besar yang hingga kini belum terjawab di ruang publik, yakni terkait keberadaan kerugian negara sebesar Rp263,43 miliar yang selama ini menjadi dasar penyidikan dan penuntutan perkara.

“Kalau hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, kita menghormati putusan itu. Bahkan bisa saja hakim memang sudah benar membebaskan para terdakwa. Tetapi pertanyaannya, lalu uang negara Rp263 miliar yang selama ini disebut-sebut hilang itu berceceran di mana?” kata Azhari di Medan, Sabtu (6/6/2026).

Menurut Azhari, masyarakat awam sulit memahami konstruksi perkara yang berujung pada putusan bebas setelah sebelumnya aparat penegak hukum menyatakan terdapat kerugian negara mencapai Rp263.435.080.000 dalam kerja sama operasional antara PTPN II dan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) terkait pengembangan kawasan Deli Megapolitan Citraland.

BACA JUGA :  Dari Rutan Sekarang ke Lapas, Kalau Bermasalah Lagi Topan Bisa “Berbulan Madu Selamanya” di Nusakambangan

Apalagi, kata dia, nilai kerugian negara tersebut telah dikembalikan kepada negara melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam dua tahap pada tahun 2025. Tahap pertama sebesar Rp150 miliar dan tahap kedua sekitar Rp113,4 miliar.

“Kalau memang tidak ada tindak pidana korupsi, lalu dasar pengembalian uang Rp263 miliar itu apa? Ini yang perlu dijelaskan secara terang kepada masyarakat agar tidak muncul persepsi liar. Jangan sampai negara dinyatakan rugi, uang dikembalikan, tetapi tidak ada pihak yang dinyatakan bertanggung jawab,” ujarnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Muhammad Kasim dengan hakim anggota Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum sebelumnya menjatuhkan putusan bebas terhadap mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Imam Subakti, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara Askani, serta mantan Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang Abdul Rahim Lubis.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.

Sementara itu, praktisi hukum Dedi Suheri berpendapat putusan bebas tersebut sudah tepat karena materi yang dibawa jaksa lebih banyak berfokus pada aspek kerja sama operasional (KSO), bukan pada pokok dugaan korupsi dalam proyek Citraland secara keseluruhan.

BACA JUGA :  LIPPSU: Asal Setor, Bebas Pakai Handphone Di Rutan Tanjung Gusta

Menurut Dedi, masih banyak aspek lain yang layak ditelusuri apabila memang terdapat dugaan kerugian negara dalam proyek tersebut. Ia bahkan menyebut sejumlah temuan yang pernah menjadi sorotan, mulai dari biaya yang dinilai tidak akuntabel hingga berbagai potensi kerugian lainnya yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Menanggapi hal itu, Azhari meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara maupun Kejaksaan Agung memberikan penjelasan komprehensif kepada publik mengenai substansi perkara yang sebenarnya.

“LIPPSU tidak dalam posisi menyalahkan hakim maupun membela terdakwa. Yang kami pertanyakan adalah kejelasan nasib uang negara yang nilainya sangat besar. Jika memang perkara yang diajukan bukan pokok persoalan korupsinya, maka aparat penegak hukum harus menjelaskan kepada publik bagian mana yang sudah selesai dan bagian mana yang masih perlu ditindaklanjuti,” katanya.

Azhari menilai keterbukaan menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Sebab perkara tersebut telah menyita perhatian publik sejak tahap penyidikan, penetapan tersangka, penghitungan kerugian negara hingga proses persidangan.

BACA JUGA :  LIPPSU : Kasus Citraland Bikin Tekor Negara Rp263 M, Tapi Hukuman Koruptornya Lembek Kayak Bubur Sumsum

“Jangan sampai publik menangkap pesan bahwa negara rugi ratusan miliar rupiah, uang sudah dikembalikan, tetapi akhirnya tidak ada pihak yang dinyatakan bersalah. Penjelasan yang utuh dan transparan diperlukan agar rasa keadilan masyarakat tetap terjaga,” pungkasnya.

*KRONOLOGI HINGGA TERDAKWA BEBAS*

PTPN II menjalin kerja sama operasional dengan PT Nusa Dua Propertindo terkait pengelolaan lahan eks HGU.

Lahan seluas sekitar 8.077 hektare dikembangkan menjadi kawasan Deli Megapolitan Citraland bersama PT Ciputra KPSN.

Aparat penegak hukum melakukan penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Penyidik menyebut adanya kerugian negara sebesar Rp263,43 miliar.

PT Nusa Dua Propertindo mengembalikan nilai kerugian negara tersebut melalui Kejati Sumut pada tahun 2025.

Kejaksaan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Medan dan menuntut masing-masing terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara.

Pada 5 Juni 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan putusan bebas terhadap seluruh terdakwa.

Hingga kini, putusan tersebut masih menjadi perhatian publik karena muncul pertanyaan mengenai konstruksi perkara dan dasar hukum pembebasan para terdakwa.

Laporan : Suardi, SH