LIPPSU: Setelah Cuti Umrah Mendadak, Faisal Mungkin Ingin Minta Izin Lagi Tak Hadiri Sidang Karena Kucingnya Melahirkan

Hukum17 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik, Senin (29/6), menyoroti ketidakhadiran Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara sekaligus mantan Penjabat Bupati Langkat, Muhammad Faisal Hasrimy, sebagai saksi dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan smartboard Kabupaten Langkat.

Faisal yang dijadwalkan memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Medan tidak hadir karena sedang menjalani cuti umrah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat, David Ricardo Simamora, membenarkan telah menerima surat pemberitahuan cuti umrah dari Faisal dan memastikan yang bersangkutan akan kembali dipanggil setelah selesai menunaikan ibadah.

Azhari menegaskan, dari sudut pandang agama, umrah merupakan ibadah yang dibolehkan kapan saja dan sangat dianjurkan. Namun, menurutnya, penghormatan terhadap ibadah tidak boleh menghilangkan kewajiban hukum seseorang ketika telah dipanggil secara resmi sebagai saksi di pengadilan.

Ia menjelaskan, secara administrasi negara, cuti umrah bagi seorang ASN atau pejabat publik tidak dapat dilakukan secara spontan hanya dalam hitungan jam. Pengajuan cuti harus dilakukan lebih dahulu secara tertulis, memperoleh persetujuan atasan, serta mempertimbangkan kepentingan kedinasan.

Dari sisi perjalanan, keberangkatan umrah juga memerlukan proses pengurusan visa, tiket, akomodasi, dan berbagai persyaratan administrasi lainnya. Karena itu, menurut LIPPSU, muncul pertanyaan publik mengenai waktu pengajuan cuti tersebut apabila bertepatan dengan jadwal persidangan.

Selain itu, Azhari mengingatkan bahwa memenuhi panggilan pengadilan sebagai saksi merupakan kewajiban hukum. Apabila surat panggilan telah diterima sebelum cuti diajukan, maka kepentingan proses peradilan semestinya menjadi perhatian utama agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

BACA JUGA :  LIPPSU: KNIA Digerogoti Praktik Culas Korupsi Dan Desak KPK Usut

Berulang Kali Muncul

Menurut LIPPSU, kehadiran Faisal sangat penting karena namanya berulang kali muncul dalam persidangan.

Beberapa kesaksian yang berkembang antara lain menyebut adanya arahan memanfaatkan dana SILPA untuk proyek smartboard, instruksi mempercepat pelaksanaan proyek, kemunculan Bahrun Walidin alias Baron dalam pembahasan proyek meski bukan bagian dari struktur pemerintahan, hingga dugaan adanya upaya mengalihkan tanggung jawab kepada salah seorang terdakwa.

Seluruh keterangan tersebut perlu diklarifikasi langsung oleh Faisal di bawah sumpah di hadapan majelis hakim.

“Publik tentu berharap tidak ada lagi alasan-alasan yang memunculkan persepsi negatif terhadap proses penegakan hukum. Hari ini alasannya cuti umrah, nanti jangan sampai muncul lagi alasan lain yang tidak masuk akal. Jangan-jangan setelah pulang umrah malah minta izin lagi karena kucingnya melahirkan. Sindiran ini bukan ditujukan kepada ibadahnya, tetapi kepada alasan ketidakhadiran yang berpotensi menghambat proses persidangan,” kata Azhari.

Ia menambahkan, cara terbaik mengakhiri polemik adalah memenuhi panggilan pengadilan dan memberikan keterangan secara terbuka sehingga seluruh kesaksian yang berkembang dapat diuji berdasarkan fakta hukum.

Mekanisme

Menanggapi sorotan tersebut, Faisal Hasrimy menyatakan keberangkatannya menunaikan ibadah umrah telah melalui mekanisme cuti yang berlaku dan sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghindari proses hukum.

“Saya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Ketidakhadiran saya semata-mata karena sedang menjalankan ibadah umrah dengan cuti resmi. Tidak ada niat sedikit pun untuk menghambat ataupun menghindari persidangan. Setelah kembali ke Indonesia, saya siap memenuhi panggilan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Faisal.

BACA JUGA :  Di Mana Aliran Uangnya, Kuasa Hukum Nur Alia Lase Bongkar Celah Dakwaan Jaksa di Sidang Replik

Terkait berbagai kesaksian yang menyebut namanya dalam persidangan, Faisal meminta semua pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

“Apa yang disampaikan para saksi merupakan bagian dari proses pembuktian di persidangan. Saya akan memberikan penjelasan apabila diminta memberikan keterangan sebagai saksi. Biarlah majelis hakim yang menilai berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah,” katanya.

Sementara itu, JPU Kejari Langkat menegaskan Faisal tetap akan dihadirkan sebagai saksi setelah menyelesaikan ibadah umrahnya. Perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard dengan nilai kerugian negara sekitar Rp29,5 miliar tersebut saat ini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Medan.

Lain Cakap Faisal Lain Pula Aturan

Ketat Cuti Umrah bagi ASN/Pejabat Publik

Cuti umrah bagi ASN atau pejabat publik tidak dapat diajukan secara mendadak dalam hitungan jam, melainkan harus melalui prosedur administrasi yang telah ditetapkan.

Permohonan cuti harus diajukan secara tertulis kepada pejabat atau atasan yang berwenang.

Cuti baru dinyatakan sah setelah mendapat persetujuan resmi dan diterbitkan surat izin cuti.

Kepentingan kedinasan menjadi prioritas. Apabila ASN sedang dibutuhkan untuk tugas penting, termasuk memenuhi panggilan resmi negara atau pengadilan, pemberian cuti dapat ditunda.

Keberangkatan umrah memerlukan proses administrasi perjalanan, termasuk pengurusan visa melalui penyelenggara resmi.

BACA JUGA :  Eksplorasi PT. Agincourt Resource ditolak tegas Masyarakat Angkola Selatan

Tiket pesawat dan akomodasi umumnya telah dipesan dan dikonfirmasi sebelum keberangkatan.

Persyaratan kesehatan, seperti vaksinasi yang diwajibkan sesuai ketentuan yang berlaku, harus dipenuhi sebelum berangkat.

Memenuhi panggilan pengadilan sebagai saksi merupakan kewajiban hukum, sehingga apabila panggilan telah diterima sebelum cuti diurus, kewajiban tersebut menjadi pertimbangan penting.

Setumpuk Saksi

Memberatkan Posisi Faisal Hasrimy
Saksi menyebut proyek smartboard bermula dari arahan memanfaatkan dana SILPA sekitar Rp245 miliar yang sebelumnya tidak diusulkan Dinas Pendidikan.

Faisal disebut memerintahkan seluruh OPD menyusun program penyerapan anggaran, yang kemudian menjadi awal munculnya proyek smartboard.

Saksi menerangkan adanya instruksi mempercepat pelaksanaan pengadaan smartboard.

Arahan tersebut dipahami para bawahan sebagai instruksi pimpinan yang wajib dilaksanakan.

Muncul fakta persidangan mengenai kehadiran Bahrun Walidin alias Baron dalam pembahasan proyek di rumah dinas bupati, meski bukan bagian dari struktur resmi Pemkab Langkat.

Saksi mengungkap dugaan upaya mengalihkan tanggung jawab perkara kepada mantan Kadisdik Saiful Abdi agar kasus tidak berkembang.

Saksi menyebut proyek smartboard dimasukkan ke APBD Perubahan melalui dana SILPA atas arahan pimpinan.

Terungkap adanya tekanan untuk mempercepat pencairan anggaran, termasuk penyelesaian dokumen hingga malam hari.

Kesaksian juga mengungkap dugaan keterlibatan aktor nonstruktural dalam pengaturan proyek.

Seluruh kesaksian tersebut menjadi alasan penting mengapa kehadiran Faisal sebagai saksi dinilai diperlukan agar dapat memberikan klarifikasi langsung di hadapan majelis hakim.

Penulis : Heriyanto

Posting Terkait

Jangan Lewatkan