LIPPSU: Satelit Pun Diolah Jadi Duit, Korupsi Indonesia Sampai ke Luar Angkasa (Dokumentasi Ilustrasi AI PromediaNews).
MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengungkap kasus korupsi yang mengejutkan: pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah, dan ternyata sampai menjangkau ranah internasional.
Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik (akrab disapa Ari), menegaskan di Medan, Selasa (7/4), “Luar biasa, korupsi tak hanya di darat tapi sampai ke luar angkasa. Ini bukti lemahnya pengawasan proyek strategis di Kemhan.”
Berita investigasi ini merangkum temuan LIPPSU terkait kronologi, modus, dan dampak kasus hingga April 2026.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) periode 2012–2021. Berdasarkan dakwaan terbaru, proyek ini merugikan negara Rp306,8 miliar.
Tersangka utama :
Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi (LNR) – Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) Kemhan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Anthony Thomas Vander Heiden (ATVDH) – Tenaga ahli satelit berkebangsaan Amerika Serikat.
Gabor Kuti Zillard (GK) – CEO Navayo International AG, didakwa secara in absentia karena buron (Red Notice Interpol).
Pengadaan Tanpa Anggaran: Kontrak kerja sama dengan Navayo International AG diteken pada 2016, padahal tidak ada alokasi dalam APBN Kemhan.
Penunjukan Pihak Ketiga Tanpa Prosedur Resmi: Proses pengadaan barang dan jasa tidak sesuai aturan, rawan manipulasi.
Barang Tidak Fungsional: Pengiriman berupa ratusan ponsel Vestel dan komponen server belum rakit, tidak sesuai spesifikasi dan tidak berguna bagi pertahanan negara.
Sidang perdana digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada 31 Maret 2026. Leonardi membantah tuduhan korupsi dan mengklaim pengadaan satelit adalah tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo untuk mengamankan slot orbit Indonesia. Ia juga meminta pemeriksaan mantan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan pihak terkait lainnya.
Kasus ini ditangani melalui mekanisme koneksitas, melibatkan penyidik dari Kejaksaan Agung (Jampidsus) dan militer (Jampidmil), karena unsur pidana melibatkan pejabat sipil dan purnawirawan TNI.
LIPPSU menyoroti konsekuensi korupsi ini yang menjerat pemerintah Indonesia dalam arbitrase internasional:
Avanti Communications (2018): Indonesia kalah di London Court of International Arbitration (LCIA), membayar ganti rugi Rp515 miliar.
Navayo International AG (2021–2025): Indonesia kalah di Singapore International Arbitration Centre (SIAC), diwajibkan membayar Rp380 miliar. Navayo bahkan sempat mengajukan permohonan penyitaan aset negara di Prancis. Vendor Lain (Airbus, Detente, Telesat): Total potensi kerugian negara bisa mendekati Rp1 triliun.
Hasil investigasi LIPPSU mengungkap dugaan kolusi antara pejabat Kemhan dan pihak asing, termasuk Navayo International AG.
Kontrak kerja sama yang diteken tanpa anggaran dan prosedur resmi diduga memfasilitasi aliran dana negara ke rekening pribadi pihak-pihak tertentu.
Ari menegaskan, “Ini bukan hanya soal kelalaian, tapi ada indikasi sistematis untuk memperkaya diri di proyek strategis yang seharusnya untuk pertahanan negara.”
Selain kerugian finansial, kasus ini menimbulkan risiko strategis bagi keamanan nasional. Barang yang dikirim tidak sesuai spesifikasi dan beberapa sistem kritis pertahanan masih tergantung pada pihak asing.
LIPPSU menyoroti bahwa kesalahan ini bisa dimanfaatkan oleh negara lain yang memiliki kepentingan di Slot Orbit 123 derajat BT, sehingga keamanan luar angkasa Indonesia ikut terancam.
LIPPSU menekankan perlunya reformasi total dalam pengadaan proyek strategis. Langkah yang disarankan meliputi audit menyeluruh atas seluruh proyek pertahanan, penegakan hukum yang tegas terhadap pejabat yang terlibat, dan mekanisme transparansi publik.
Ari menegaskan, “Negara tidak boleh lagi menjadi korban korupsi yang bahkan sampai menjangkau luar angkasa. Pengawasan publik dan akuntabilitas pejabat harus diperkuat.”
Laporan: Syafaruddin Sikumbang.
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…
Karya : Ust. Abdul Latif Khan. MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Setiap manusia dilahirkan diatas bumi, tetap…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Jumat…