LIPPSU: Dulu Tepat Waktu Walau Pak Pos Naik Sepeda, Sekarang Surat Nyampe, Tapi Ongkos Kirimnya Diracik Jadi Korupsi Berjamaah. Puluhan Miliar Lembek Jadi Tepung Tapioka

Hukum18 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Siapa yang tak mengenal sosok pak pos? Dahulu, mereka menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Dengan tas besar di pundak, berjalan kaki menyusuri gang-gang sempit, lalu berganti mengendarai sepeda motor, mereka mengantarkan surat, wesel, hingga kabar bahagia dari sanak keluarga yang jauh.

Setiap kali suara klakson atau panggilan “Pak Pos…” terdengar di depan rumah, penerima surat menyambut dengan wajah penuh harap dan gembira.

Namun zaman telah berubah. Di tengah transformasi layanan digital dan perluasan bisnis, PT Pos Indonesia (Persero) justru menjadi sorotan tajam. Bukan karena keberhasilannya mengembangkan layanan logistik dan keuangan, melainkan akibat mencuatnya dugaan praktik fraud yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah dan kini sedang didalami melalui audit forensik.

“Dulu tepat waktu walau pak Pos naik sepeda, sekarang surat nyampe, tapi duit diolah jadi korupsi berjamaah. Total dugaan fraud (kecurangan) PT Pos Indonesia (Semester I 2025): Rp37,72 miliar lembek jadi tepung tapioka,” sindir Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik.

Dia menyindir keras dugaan praktik fraud di PT Pos Indonesia (Persero). Menurutnya, masyarakat mengirim paket berharap barang sampai ke tujuan, bukan justru uang perusahaan yang “berjalan-jalan” ke kantong oknum.

“Kalau paket terlambat masih bisa dimaklumi karena hujan atau macet. Tapi kalau uang perusahaan yang hilang, itu bukan salah cuaca. Itu namanya pengawasan yang sedang tidur nyenyak,” kata Azhari, Senin (6/7).

Azhari mengatakan, dugaan potensi kerugian akibat fraud yang mencapai Rp37,72 miliar, dengan Regional I Medan menyumbang sekitar Rp9,52 miliar, menjadi alarm keras bagi pembenahan tata kelola perusahaan.

Beragam

Menurutnya, modus yang terungkap cukup beragam, mulai dari dugaan penyalahgunaan dana operasional, penggelapan setoran transaksi, manipulasi sistem Pospay, hingga dugaan rekayasa laporan keuangan. “Kalau benar semua modus itu terjadi, kreativitasnya luar biasa. Sayang kreativitasnya bukan dipakai mengejar keuntungan perusahaan, tetapi justru mencari celah merugikan perusahaan,” ujarnya.

BACA JUGA :  LIPPSU: Periksa Kepala SPPG MBG Silalas, Kwitansi Gaji Diduga Cacat Administrasi dan Abaikan Prinsip Akuntabilitas Anggaran Negara

Ia menilai luasnya jaringan Pos Indonesia memang menjadi tantangan, tetapi bukan alasan pengawasan menjadi longgar. “Jangan sampai semboyannya berubah. Yang terkirim bukan hanya surat dan paket, tetapi juga uang perusahaan,” sindirnya.

Azhari mengingatkan bahwa Pos Indonesia saat ini memiliki beragam lini usaha, mulai dari jasa kurir dan ekspres, logistik, layanan keuangan melalui Pospay, hingga pengelolaan aset dan properti. Karena itu, menurutnya, gangguan terhadap tata kelola perusahaan akan berdampak luas terhadap pelayanan publik, kepercayaan pelanggan, serta keberlangsungan bisnis perusahaan.

Selain dugaan fraud di tingkat operasional, audit yang dilakukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara juga menemukan indikasi persoalan tata kelola dan dugaan rekayasa laporan keuangan yang masih didalami. Kondisi tersebut disebut ikut memengaruhi kinerja perusahaan, mulai dari penurunan laba, pendapatan usaha, hingga arus kas operasional yang berubah menjadi negatif.

Apresiasi

Azhari mengapresiasi langkah PT Pos Indonesia yang menyerahkan penanganan kasus kepada proses audit forensik dan aparat penegak hukum. Berdasarkan keterangan manajemen, kasus-kasus fraud di Regional I Medan telah memasuki tahapan investigasi dan proses hukum untuk memulihkan kerugian perusahaan.

Azhari mengingatkan bahwa kepercayaan publik merupakan aset terbesar yang dimiliki Pos Indonesia. Menurutnya, masyarakat selama puluhan tahun mempercayakan pengiriman surat, paket hingga transaksi keuangan kepada perusahaan pelat merah tersebut.

“Jangan sampai masyarakat mulai bertanya-tanya, yang dikirim sebenarnya paket atau malah celah penyimpangan. Kepercayaan itu mahal, sekali rusak tidak mudah dikirim kembali,” ujarnya.

BACA JUGA :  LIPPSU Desak APH Bongkar Dugaan Bancakan Dana BOS di Sumut

Ia juga mendorong manajemen memperkuat sistem pengawasan berbasis digital, memperketat audit internal, serta menerapkan sanksi tegas terhadap setiap oknum yang terbukti melakukan pelanggaran. Menurut Azhari, kemajuan teknologi seharusnya membuat ruang gerak pelaku fraud semakin sempit.

“Kalau aplikasi bisa melacak paket sampai ke depan pintu rumah, mestinya uang perusahaan juga bisa dilacak sampai ke rupiah terakhir. Jangan malah jejaknya hilang di tengah jalan,” sindirnya.

Menurut Azhari, kasus tersebut harus menjadi pelajaran bagi seluruh BUMN agar tidak hanya berlomba meningkatkan pendapatan, tetapi juga memperkuat integritas dan tata kelola perusahaan.

“Bisnis Pos Indonesia itu banyak, mulai dari kurir, logistik, jasa keuangan hingga pengelolaan aset. Jangan sampai yang paling berkembang justru bisnis oknum yang mencari keuntungan pribadi. BUMN dibangun untuk melayani masyarakat, bukan menjadi tempat sebagian orang mengirim keuntungan ke kantong sendiri,” tegasnya.

“LIPPSU berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan menyentuh siapa pun yang terbukti bertanggung jawab. Momentum ini harus menjadi pintu masuk reformasi tata kelola BUMN agar lebih akuntabel, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Pos Indonesia benar-benar dapat dipulihkan,” pungkas Azhari.

DIUTAK ATIK DENGAN BERBAGAI CARA LICIK

1. Manipulasi transaksi Pospay

Contoh:
Seorang kepala kantor atau supervisor meminta username dan password akun Pospay milik bawahannya.

Dengan akun tersebut, pelaku membuat transaksi pengiriman uang atau giro fiktif seolah-olah ada pelanggan yang bertransaksi.

Dana kemudian ditransfer ke rekening tertentu yang dikuasai pelaku.

Di sistem terlihat ada transaksi, padahal tidak ada uang yang benar-benar masuk.

2. Penggelapan setoran pelanggan

Contoh:
Seorang pelanggan membayar Rp20 juta untuk layanan pengiriman atau pembayaran tagihan.

BACA JUGA :  LIPPSU : Supervisi Pencegahan Korupsi Yang Disampaikan KPK kepada Gubernur dan DPRD Sumut, Jadikan Budaya Malu Nikmati Uang Haram

Uang diterima petugas loket.

Namun hanya Rp15 juta yang disetor ke rekening perusahaan, sedangkan Rp5 juta disimpan atau digunakan oleh oknum.

Selisih tersebut kemudian ditutupi dengan berbagai cara agar tidak langsung terdeteksi.

3. Penyalahgunaan dana kas operasional

Contoh:
Kantor Pos memiliki dana operasional untuk kebutuhan kantor.

Oknum mengambil sebagian dana tersebut untuk kepentingan pribadi, misalnya membayar utang atau kebutuhan lain.

Dalam laporan dibuat seolah-olah dana digunakan untuk kegiatan operasional.

4. Rekayasa biaya operasional

Contoh:
Membuat laporan perjalanan dinas fiktif.

Mengajukan pembelian ATK atau peralatan yang sebenarnya tidak pernah dibeli.

Membuat kuitansi atau bukti pengeluaran palsu sehingga uang perusahaan dapat dicairkan.

5. Manipulasi kas harian

Contoh:
Uang hasil transaksi hari itu sengaja tidak langsung disetorkan ke bank.

Dana dipakai terlebih dahulu untuk kepentingan pribadi.

Pelaku berharap dapat mengembalikannya sebelum pemeriksaan kas dilakukan.

6. Manipulasi laporan keuangan

Contoh:
Pendapatan yang sebenarnya menurun ditampilkan seolah-olah masih tinggi.

Beban atau utang tertentu tidak dicatat sesuai kondisi sebenarnya.

Tujuannya agar laporan keuangan terlihat sehat.

Mengapa bisa terjadi?
Beberapa faktor yang disebut dalam hasil audit awal antara lain:

Lemahnya sistem pengawasan internal.

Penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pegawai.

Pengendalian dan audit internal yang tidak efektif.

Luasnya jaringan kantor Pos sehingga pengawasan menjadi kurang optimal.

Dugaan adanya kelemahan tata kelola perusahaan (good corporate governance).

Nilai Potensi Kerugian

Total dugaan fraud PT Pos Indonesia (Semester I 2025): Rp37,72 miliar.
Regional VI Makassar: Rp18,71 miliar.
Regional I Medan: Rp9,52 miliar.
Regional III Bandung: Rp5,69 miliar.
PT Pos Logistik Indonesia: sekitar Rp433,8 juta.
PT Pos Finansial Indonesia: sekitar Rp216,58 juta.

Laporan : Heriyanto