LIPPSU: Disaksikan Kepala Daerah di Acara APKASI, Ondim Cium Sel KPK Diduga Akibat Anak Buah Sembarangan Nanduk Fee Proyek

Hukum60 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Kamis (2/7), menyoroti kabar ditangkapnya Bupati Langkat Syah Afandin zalias Ondim dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Azhari, penangkapan yang diduga terjadi saat Ondim menghadiri pertemuan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan disaksikan para kepala daerah dari berbagai kabupaten di Indzonesia itu menjadi peristiwa yang memalukan bagi Sumatera Utara.

Azhari menilai, apabila informasi yang berkembang benar, peristiwa tersebut menjadi bukti bahwa tindakan anak buah yang diduga sembarangan menagih fee proyek akhirnya menyeret pimpinan daerah ke hadapan penyidik KPK. Meski demikian, ia mengingatkan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga KPK mengumumkan konstruksi perkara secara resmi.

Berdasarkan informasi yang berkembang, OTT tersebut diduga berkaitan dengan praktik permintaan atau penagihan fee proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Dugaan sementara menyebut fee yang ditagih merupakan komisi proyek tahun anggaran 2025 dengan nilai lebih dari Rp1 miliar. Modus yang berkembang menyebut adanya penagihan utang fee proyek kepada seorang rekanan. Namun hingga kini KPK belum mengonfirmasi secara resmi nama proyek, nilai pasti fee, maupun konstruksi perkara yang sedang diusut.

Tagih Fee

Informasi yang beredar menyebutkan, orang pertama yang diamankan adalah mantan anggota DPRD Sumatera Utara Syahrial Harahap di sebuah kafe di Kota Binjai saat diduga sedang menagih fee proyek kepada seorang kontraktor.

BACA JUGA :  Hakim Buka Daftar Nama Puluhan Orang Pejabat Garong Sumut Nikmati Uang Haram ke Neraka Dari Korupsi Proyek Jalan di Nakodai "Golden Boys Bobby Nasution"

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap Syahrial, penyidik kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Deli Serdang.

Saat itu, Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim sedang menghadiri pertemuan APKASI bersama para kepala daerah dari berbagai kabupaten di Indonesia.

Di lokasi kegiatan tersebut, Ondim kemudian diamankan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai waktu pasti penangkapan maupun status hukum pihak-pihak yang diamankan.

Beredar pula dugaan bahwa Syahrial Harahap bertindak sebagai pihak yang diperintahkan menagih utang fee proyek kepada rekanan. Namun, dugaan mengenai siapa yang memerintahkan penagihan tersebut belum pernah diumumkan secara resmi oleh KPK sehingga masih sebatas informasi yang berkembang di lapangan dan belum menjadi bagian dari konstruksi perkara resmi.

Kasus yang menyeret nama Syah Afandin menjadi perhatian publik karena merupakan kali kedua keluarga besar mantan Bupati Langkat dan Gubernur Sumatera Utara almarhum Syamsul Arifin dikaitkan dengan perkara korupsi. Sebelumnya, Syamsul Arifin diproses KPK dalam perkara penyalahgunaan APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2000–2007.

Ia dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan kewenangannya dengan memerintahkan pencairan dana APBD tanpa prosedur resmi sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp98,7 miliar.

BACA JUGA :  PT Pelindo dan KSOP Belawan di Geledah Kejatisu Sumut: Ada Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan Puluhan Miliar Rupiah Yang Sudah Berakar

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi enam tahun penjara.

Dugaan OTT KPK (berdasarkan informasi yang berkembang):

Diduga terkait fee proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat.

Diduga bermula dari penagihan utang fee proyek tahun 2025 kepada seorang rekanan.

Nilai fee yang ditagih disebut lebih dari Rp1 miliar.

Syahrial Harahap diduga menjadi pihak pertama yang diamankan di sebuah kafe di Kota Binjai.

Dari pemeriksaan Syahrial, penyidik diduga melakukan pengembangan ke Bupati Langkat Syah Afandin (Ondim).

Ondim diduga diamankan saat menghadiri pertemuan APKASI di Deli Serdang.

Dugaan adanya pihak yang memerintahkan penagihan fee belum dikonfirmasi secara resmi oleh KPK.

Hingga kini KPK belum mengumumkan tersangka, konstruksi perkara, maupun barang bukti secara resmi.

Korupsi Turun Tangga Dari Abang ke Adik

Jejak Perkara Hukum Keluarga Syamsul Arifin

2008–2011 – Syamsul Arifin

Kasus:
Korupsi penyalahgunaan APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2000–2007.

Modus: Menyalahgunakan kewenangan dengan mencairkan dana APBD tanpa prosedur resmi.

Kerugian negara:
Sekitar Rp98,7 miliar.

Vonis kasasi Mahkamah Agung: 6 tahun penjara

Syamsul Arifin merupakan mantan Bupati Langkat yang kemudian menjabat Gubernur Sumatera Utara. Ia diproses KPK dalam perkara korupsi penyalahgunaan APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2000–2007 dan divonis enam tahun penjara setelah putusan kasasi Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap.

2018 – Syahrial Harahap

BACA JUGA :  LIPPSU: Gak Ada Kapoknya, Kredit Macet 2023, 2024, 2025 Terus Berulang di Bank Sumut, Rp240 Miliar Lambai Ditiup Angin Bahorok

Kasus:
Suap “uang ketok palu” APBD Sumatera Utara.

Status: Ditetapkan tersangka dan ditahan KPK sebagai mantan anggota DPRD Sumut.

Syahrial Harahap merupakan politikus PAN yang pernah menjadi Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009–2014 dari Daerah Pemilihan Binjai-Langkat. Ia pernah diproses KPK dalam perkara suap “uang ketok palu” APBD Sumatera Utara dan ditahan pada 2018.

2026 – Syah Afandin (Ondim)

Dugaan kasus: OTT KPK terkait dugaan penagihan fee proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat.

Informasi yang berkembang menyebut penangkapan dilakukan setelah pengembangan dari diamankannya Syahrial Harahap dan saat Ondim menghadiri kegiatan APKASI.

Hingga saat ini KPK belum mengumumkan konstruksi perkara maupun penetapan tersangka secara resmi.

Syah Afandin (Ondim) lahir di Pangkalan Brandan pada 23 Juni 1966. Lulusan Sarjana Hukum Universitas Medan Area ini merupakan politikus PAN yang pernah menjabat Anggota DPRD Sumut, Wakil Bupati Langkat, Plt Bupati Langkat, dan sejak Februari 2025 menjadi Bupati Langkat definitif.

Hingga Kamis malam, KPK baru mengonfirmasi adanya kegiatan tangkap tangan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.

Lembaga antirasuah tersebut belum mengumumkan identitas resmi seluruh pihak yang diamankan, belum menjelaskan konstruksi perkara, belum mengungkap barang bukti maupun menetapkan status hukum para pihak.

KPK menyatakan akan menyampaikan hasil lengkap OTT tersebut setelah proses pemeriksaan awal selesai.

Laporan : Tim /Redaksi