Hukum

LIPPSU : Berbagai Jenis Limbah Berbahaya Mengintai Di RS Siloam Medan, Nanti Semua Pasien Setelah Berobat Di Sana Diantar Pulang Naik Ambulans

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti dugaan buruknya pengelolaan limbah medis dan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di RS Siloam Medan.

Sorotan tersebut muncul setelah Komisi IV DPRD Medan menemukan sejumlah persoalan terkait fasilitas penyimpanan limbah B3 saat melakukan inspeksi ke rumah sakit itu beberapa waktu lalu.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari A.M Sinik, Selasa (23/6), mengatakan investigasi yang dilakukan pihaknya menemukan ruang penyimpanan limbah B3 yang dinilai tidak memenuhi standar, kondisi pipa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memprihatinkan, serta dugaan pengelolaan limbah cair yang tidak optimal.

“Hasil investigasi kami menunjukkan masih terdapat sejumlah persoalan yang harus segera dibenahi. Jangan sampai rumah sakit yang menjadi tempat masyarakat mencari kesembuhan justru menimbulkan risiko kesehatan baru,” katanya.

Azhari menyindir, nanti semua pasien setelah berobat di sana diantar pulang naik ambulans tertular berbagai penyakit kalau terus dibiarkan.

Azhari menjelaskan, rumah sakit menghasilkan berbagai jenis limbah medis yang wajib dikelola secara ketat karena berpotensi membahayakan pasien dan masyarakat.

Limbah infeksius yang berasal dari ruang rawat inap, ruang isolasi, IGD dan kamar operasi berupa perban bekas, darah serta cairan tubuh pasien dapat menjadi media penularan penyakit.

Limbah benda tajam dari ruang tindakan medis, laboratorium dan kamar operasi seperti jarum suntik serta pisau bedah berisiko menyebabkan luka dan penularan infeksi.

Selain itu, limbah farmasi yang berasal dari apotek dan instalasi farmasi berupa obat-obatan kedaluwarsa maupun sisa obat dapat menimbulkan keracunan.

Limbah kimia dari laboratorium berupa reagen dan bahan pemeriksaan medis berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan hingga risiko kanker dalam jangka panjang.

Sedangkan limbah cair yang berasal dari toilet, laundry, laboratorium dan ruang perawatan dapat mencemari lingkungan serta menjadi sumber penyebaran penyakit apabila tidak diolah melalui IPAL yang memenuhi standar.

Menurut Azhari, terdapat pula limbah alat kesehatan yang mengandung logam berat seperti merkuri dan kadmium yang dapat membahayakan kesehatan manusia serta mencemari lingkungan apabila tidak dikelola dengan benar.

“Karena itu pengelolaan limbah rumah sakit tidak boleh dianggap sepele. Jika terjadi kelalaian, yang terancam bukan hanya lingkungan tetapi juga keselamatan pasien yang datang untuk berobat,” ujarnya.

LIPPSU menduga persoalan tersebut terjadi akibat lemahnya perhatian terhadap pengelolaan IPAL dan fasilitas penyimpanan limbah medis. Padahal, rumah sakit diwajibkan memiliki sistem pengelolaan limbah yang memenuhi standar kesehatan lingkungan dan keselamatan pasien.

Azhari menilai temuan ruang penyimpanan limbah B3 yang sempit dan dugaan ketidaksesuaian pengelolaan limbah harus segera ditindaklanjuti.

Ia mendesak Wali Kota Medan untuk turun tangan melakukan evaluasi terhadap pengawasan yang dilakukan Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan.

Selain itu, LIPPSU meminta dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen perizinan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta dokumen pengelolaan limbah medis.

“LIPPSU akan terus mengawal persoalan ini. Jangan sampai ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan pasien dan masyarakat,” tegasnya.

Azhari juga mengingatkan bahwa setiap rumah sakit memiliki kewajiban mengelola limbah sesuai ketentuan lingkungan hidup dan kesehatan.

Menurutnya, apabila limbah medis tidak ditangani dengan benar, dampaknya bisa sangat luas mulai dari penyebaran penyakit menular, pencemaran lingkungan hingga ancaman kesehatan bagi masyarakat sekitar.

Berbagai Jenis Limbah Berserak Di RS Siloam

Limbah Infeksius

Sumber:
Ruang rawat inap, ruang isolasi, IGD, kamar operasi.

Bentuk:
Perban bekas, darah, cairan tubuh, selang infus, kantong darah.

Bahaya:
Menularkan penyakit seperti hepatitis, infeksi bakteri, dan penyakit menular lainnya.

Limbah Benda Tajam

Sumber:
Ruang tindakan medis, kamar operasi, laboratorium.

Bentuk:
Jarum suntik, pisau bedah, ampul obat, pecahan kaca.

Bahaya: Menyebabkan luka tusuk dan penularan penyakit melalui darah.

Limbah Farmasi

Sumber:
Apotek dan instalasi farmasi.

Bentuk:
Obat kedaluwarsa, sisa obat, kemasan obat.

Bahaya: Menimbulkan keracunan dan gangguan kesehatan jika terpapar.

Limbah Kimia

Sumber: Laboratorium dan unit pemeriksaan medis.

Bentuk:
Reagen laboratorium, cairan kimia medis.

Bahaya: Menyebabkan iritasi, keracunan, bahkan risiko kanker dalam jangka panjang.

Limbah Cair Medis (IPAL)

Sumber:
Toilet, laundry, laboratorium, ruang perawatan.

Bentuk:
Air limbah yang mengandung mikroorganisme dan bahan kimia.

Bahaya:
Menjadi sumber penyebaran penyakit dan mencemari lingkungan bila tidak diolah dengan baik.

Limbah Logam Berat

Sumber:
Peralatan medis tertentu dan alat kesehatan bekas.

Bentuk: Limbah yang mengandung merkuri atau kadmium.

Bahaya:
Bersifat racun, merusak saraf, ginjal, dan mencemari lingkungan.

Secara umum, seluruh limbah medis tersebut berpotensi membahayakan pasien, tenaga kesehatan, dan masyarakat sekitar apabila tidak dikelola sesuai standar pengelolaan limbah B3 dan ketentuan kesehatan lingkungan rumah sakit.

Audit Internal

Sementara itu, pihak Humas RS Siloam Medan saat dikonfirmasi menyatakan pengelolaan gedung dan sejumlah aspek perizinan berada di bawah manajemen grup Lippo.

Namun terkait temuan yang disampaikan DPRD Medan, pihak rumah sakit disebut menerima masukan tersebut dan berkomitmen melakukan evaluasi serta perbaikan terhadap fasilitas pengelolaan limbah yang ada.

Dalam pertemuan dengan DPRD Medan sebelumnya, manajemen rumah sakit juga disebut bersedia melakukan audit internal dan pembenahan terhadap fasilitas penyimpanan limbah B3 agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, LIPPSU menegaskan akan terus memantau tindak lanjut perbaikan tersebut guna memastikan pengelolaan limbah di RS Siloam Medan berjalan sesuai standar dan tidak membahayakan pasien maupun lingkungan.

Laporan : Tim

redaksi2

Recent Posts

Diduga Pemilik Rumah Mewah di Jalan Armada, Suap Satpol PP Medan, Bangunan Tetap Berjalan Meski 3 Kali Ditegur Camat Medan Kota

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pihak Kecamatan Medan Kota telah tiga kali melayangkan surat himbauan kepada pemilik…

25 Juni 2026

“Akrobat Politik” Tiada Henti Bobby Nasution, Awas Nanti Nyangkut Di Menara Tirtanadi

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

25 Juni 2026

Rp38,5 Miliar Anggaran Makan Minum di Pemkab DS, LIPPSU Sindir Asri Ludin : “Bayar Pakai Daun, Jangan Pakai Uang Rakyat”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

25 Juni 2026

Pemkab Deliserdang Gelontorkan Rp38,5 Miliar Untuk Makan Minum, Gempar Sumut ‘Sentil’ Asri Ludin: Bayarnya Pakai Daun?

DELISERDANG, PROMEDIA.NEWS - Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Pejuang Reformasi Sumatera Utara (Gempar Sumut) Fajar Rivana…

25 Juni 2026

Tak Transparan Tergusur Dari Peserta Jambore Nasional, Siswi SMPN 1 Tanjung Tiram Kecewa

BATU BARA, PROMEDIA.NEWS - Kekecewaan mendalam dirasakan Aliyah Aznur, siswi SMP Negeri 1 Tanjung Tiram,…

25 Juni 2026

LIPPSU : Massa Kumpulkan Uang Ganti Bendera Lusuh Usai Polemik Sholat di Kantor Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Polemik dugaan pelarangan sholat terhadap peserta aksi di Kantor Pertamina Patra Niaga…

25 Juni 2026