Kejagung: Kasus PT TIMAH Sorotan Utama, Kerugian Negara Tembus Rp300 Triliun dalam Skandal Korupsi Terbesar

Hukum18 Dilihat

JAKARTA, PROMEDIA.NEWS – Dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang menyeret PT TIMAH kembali menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap daftar perkara korupsi besar yang saat ini sedang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Dalam daftar tersebut, kasus tata niaga timah menempati posisi pertama sebagai perkara dengan nilai kerugian negara terbesar. Berdasarkan hasil perhitungan yang disampaikan Kejaksaan Agung, nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp300,003 triliun, menjadikannya salah satu skandal korupsi terbesar sepanjang sejarah Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Jampidsus Febrie Adriansyah saat memaparkan perkembangan penanganan perkara korupsi strategis di Jakarta, Kamis (25/6/2026).

“Pemberantasan korupsi harus fokus, diarahkan pada perkara yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak dan kepentingan negara atau program pemerintah,” ujar Febrie.

Korupsi Timah Dinilai Berdampak Luas
Menurut Febrie, penanganan perkara korupsi saat ini tidak lagi hanya berfokus pada besarnya kerugian keuangan negara, tetapi juga mempertimbangkan dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan yang ditimbulkan.

BACA JUGA :  Pengusutan Kasus Kolaborasi Korupsi Jalan Kian Menukik, Riuh Topan Hantam Chandra Dalimunte Bos Mafia Lelang PBJ Pemprovsu

Hal itu dinilai penting karena sektor sumber daya alam, termasuk industri pertambangan timah, memiliki keterkaitan langsung dengan perekonomian nasional, kesejahteraan masyarakat, serta keberlanjutan lingkungan.

Dalam perkara tata niaga timah, penyidik tidak hanya menyoroti aspek kerugian finansial negara, tetapi juga berbagai dampak lanjutan yang muncul akibat dugaan praktik korupsi tersebut.

Pendekatan tersebut menjadi bagian dari strategi Kejaksaan Agung dalam memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang berdampak luas terhadap kepentingan publik.

Kasus PT Pertamina Menyusul di Posisi Kedua

Selain perkara tata niaga timah, Kejaksaan Agung juga masih menangani dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.

BACA JUGA :  LIPPSU: Nama Bobby Nasution Nyaring Terdengar, Bau Amis Korupsi Sangat Menyengat

Perkara tersebut menempati posisi kedua dalam daftar kasus dengan nilai kerugian terbesar, yakni mencapai Rp285,017 triliun.

Sementara itu, sejumlah perkara besar lainnya yang masih dalam proses penyidikan antara lain dugaan korupsi di PT Asabri dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun, serta kasus PT Jiwasraya yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp16,8 triliun.

Total 12 Perkara Strategis Masih Diusut Kejagung

Selain kasus PT TIMAH, Jampidsus juga terus mendalami berbagai dugaan korupsi lain yang berkaitan dengan sektor strategis nasional.

Beberapa perkara yang masih ditangani antara lain dugaan korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), PT Duta Palma Group, pengadaan pesawat Garuda Indonesia, proyek BTS 4G Kominfo, impor baja, impor tekstil, hingga program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Tak hanya itu, penyidik juga sedang mengusut dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hingga saat ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka yang berasal dari unsur mantan pejabat maupun pihak swasta.

BACA JUGA :  Kejagung Belum Keluarkan DPO 'Raja Minyak' Riza Chalid, Ini Alasannya

Fokus Penegakan Hukum pada Kepentingan Masyarakat
Febrie menegaskan bahwa arah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung kini lebih terfokus pada perkara-perkara yang memiliki dampak besar terhadap kehidupan masyarakat.

Korupsi di sektor pangan, energi, sumber daya alam, maupun program strategis pemerintah dinilai memiliki efek berantai yang tidak hanya menggerus keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan, menurunkan kualitas pelayanan publik, serta memengaruhi kesejahteraan masyarakat.

Melalui penanganan sejumlah perkara besar tersebut, Kejaksaan Agung berharap upaya pemberantasan korupsi dapat memberikan efek jera, mempercepat pemulihan kerugian negara, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.

Laporan : Hendra Gunawan