Hukum

KAMRAD Beraksi: Ultimatum Kejari Asahan Usut Tuntaskan Penyimpangan PDAM

ASAHAN, PROMEDIA.NEWS | Aksi mahasiswa yang tergabung dalam Konsolidasi Aksi Mahasiswa dan Rakyat untuk Demokrasi (KAMRAD) geruduk Kejari Asahan Jalan Wr.Supratman, Mekar Baru, Kisaran Barat.

Aksi kali ini tidak sekadar menjadi unjuk rasa biasa, melainkan peringatan keras terhadap dugaan persoalan serius dalam pengelolaan PDAM Tirta Silaupiasa Kabupaten Asahan.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, telaah dokumen, serta analisis terhadap Laporan Auditor Independen Tahun 2023, KAMRAD menemukan sejumlah indikasi yang patut diduga mengarah pada ketidakwajaran pengelolaan anggaran dan buruknya kualitas pelayanan publik.

Sorotan utama mengarah pada dugaan ketidaksesuaian nilai anggaran pengadaan kendaraan dinas roda dua Tahun Anggaran 2022 yang dinilai tidak mencerminkan harga pasar wajar. Di sisi lain, peningkatan penggunaan bahan kimia tidak diiringi dengan peningkatan kualitas air, yang justru memperkuat keluhan masyarakat terkait air keruh dan distribusi yang tidak stabil.

KAMRAD menilai kondisi ini bukan lagi persoalan administratif biasa, melainkan telah memasuki ranah yang berpotensi merugikan kepentingan publik secara luas.

“Kami melihat adanya indikasi yang tidak bisa dianggap sepele. Jika ini terus dibiarkan, maka ini adalah bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat. Aparat penegak hukum harus hadir dan bertindak, bukan diam,” tegas Maruli Harahap Koordinator Aksi. Senin (30/03/2026).

Dalam aksi tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Asahan melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) menyatakan komitmen untuk mengusut aduan yang disampaikan. Namun, KAMRAD menegaskan bahwa komitmen tersebut bukanlah akhir, melainkan titik awal yang akan terus diawasi secara ketat oleh publik.

“Kami mencatat pernyataan Kejari Asahan. Ini bukan sekadar janji yang boleh dilupakan. Ini adalah komitmen yang akan kami uji. Jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, maka patut dipertanyakan keseriusan penegakan hukum di daerah ini,” lanjutnya.

KAMRAD juga menyoroti minimnya kehadiran dan klarifikasi dari pihak PDAM Tirta Silaupiasa selama aksi berlangsung, yang dinilai semakin memperkuat kesan tidak adanya itikad baik untuk menjawab keresahan masyarakat.

Sebagai bentuk tekanan publik, KAMRAD menyampaikan tuntutan tegas:

1. Mendesak Kejaksaan Negeri Asahan untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait tanpa tebang pilih.
2. Mendesak KPK untuk meninjau dan memverifikasi LHKPN Direktur PDAM.
3. Mendesak Bupati Asahan untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan evaluasi menyeluruh.
4. Mendesak Dewan Pengawas PDAM untuk membuka hasil audit secara transparan.
5. Mendesak PDAM Tirta Silaupiasa membuka seluruh dokumen pengelolaan anggaran kepada publik.

KAMRAD menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pembiaran dalam persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Setiap dugaan harus diuji, setiap indikasi harus ditindaklanjuti.

Sebagai penutup, KAMRAD memberikan peringatan tegas: Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata dari aparat penegak hukum, maka gelombang aksi lanjutan dengan kekuatan massa yang lebih besar akan kembali digelar.

“Kami tidak akan mundur. Jika hukum lambat bergerak, maka tekanan publik akan kami tingkatkan. Ini bukan sekadar aksi, ini adalah perjuangan,” tutup pernyataan tersebut.

Laporan : Fery Sinaga.

redaksi2

Recent Posts

Rp14 Triliun Anggaran Revitalisasi Sekolah, Proyek Besar Tanpa Pengawasan ?

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik…

21 Juli 2026

AMPERAKSU Klaim Ada Upaya Mediasi di Tengah Sorotan Dugaan Peredaran Rokok Ilegal Helium, Minta Aparat Bertindak Transparan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Aliansi Mahasiswa Pembela Rakyat Kecil Sumatera Utara (AMPERAKSU) mengaku mendapat upaya pendekatan…

21 Juli 2026

Hak Hukum Tidak Dipergunakan, Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Roy Suryo

JAKARTA, PROMEDIA.NEWS - Hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy…

21 Juli 2026

Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Praperadilan, Asumsi Tidak Ada Dasar Hukum

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Menurut Saksi Ahli Roy Suryo dan Dr. Didit Wijayanto, terdapat persoalan mendasar…

21 Juli 2026

LIPPSU Soroti Dugaan Bayang-Bayang Kekuasaan Bupati Deli Serdang dr. Asriluddin Tambunan di Balik Mutasi Birokrasi Deliserdang

DELISERDANG, PROMEDIA.NEWS - Sebuah keputusan mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deliserdang kini menjadi sorotan publik.…

21 Juli 2026

Ledakan Dahsyat Di Perumahan Mewah Grand Polonia Medan, Ini Penjelasan Kapolrestabes

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Ledakan dahsyat dari pipa gas  menyebabkan satu unit rumah mewah di Perumahan…

21 Juli 2026