Kajari Samosir Pindahkan Terduga Korupsi Banjir Bandang Kanegrian Sihotang Ke Rutan Tanjung Kusta Medan

Hukum117 Dilihat

SAMOSIR, PROMEDIA.NEWS | Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir mempercepat proses hukum dugaan korupsi bantuan penguatan ekonomi bagi korban bencana banjir bandang Tahun 2024 dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum, sekaligus memindahkan penahanan mantan Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Samosir ke Lapas Tanjung Gusta Medan.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau disebut tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Korupsi dilakukan pada, Selasa (07/04/2026).

BACA JUGA :  Dari A Sampai Z, Nama Faisal Hasrimy Nyangkut di Sana Sini, Tidak Gol Juga

Terhadap tersangka FAK yang merupakan mantan Kadis Sosial dan PMD Kabupaten Samosir, juga dilakukan pemindahan penahanan dari Lapas Kelas III Pangururan ke Lapas Tanjung Gusta Medan.

Proses tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-115/L.2.33.4/RT-3/Ft.1/04/2026 yang langsung ditandatangani Kajari Samosir Satria Irawan.

Hal tersebut dibenarkan Kajari Samosir melalui Kasi Intel Kejari Samosir Juna Karo-karo ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

BACA JUGA :  Reformasi Kejaksaan RI di Bawah Kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin

“Benar, bahwa terhadap tersangka FAK akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung mulai 07 April 2026 sampai 26 April 2026 di Lapas Tanjung Kusta Medan,” jelas Juna Karo-karo.

Setelah pelaksanaan Tahap II, Jaksa Penuntut Umum akan segera melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan untuk proses persidangan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Moettaqien Hasrimy Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Smartboard

Kejaksaan Negeri Samosir menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum, khususnya terhadap tindak pidana korupsi yang berdampak pada masyarakat.

“Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkas Juna Karo-karo.

Laporan : Fery Sinaga.