Jejak Limbah Beracun di Tanah Batog: DPRD Sumut Kepung PT RAS dalam Sidang

Hukum181 Dilihat

MEDAN – PROMEDIA.NEWS, Ada yang busuk di tanah Batog, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun. Bukan sekadar bau limbah, tapi juga aroma ketidakberesan yang mulai tercium hingga ke gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung panas beberapa waktu lalu, Komisi D DPRD Sumut memanggil jajaran pejabat dan pengelola perusahaan untuk mengusut dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT Rezeki Abadi Sambosa (RAS).

Rapat yang digelar di ruang Badan Anggaran DPRD Sumut ini dipimpin oleh Ketua Komisi D, Timbul Jaya Hamonangan Sibarani SH MH dari Fraksi Golkar. Ia didampingi oleh anggota Komisi D lainnya, antara lain H. Aswin (Fraksi Golkar), Delpin Barus ST Ikom (PDI-P), Benny Haryanto Sihotang SE MM (Gerindra) Luhut Simanjuntak SE (Fraksi Gerindra), serta Johan Wiryawan Bangun (Fraksi Demokrat).

BACA JUGA :  Kredit Bermasalah di Bank Mandiri, Modal Air Ludah “Cincai-cincai,” PT Karya Sakti Sedot Ratusan Miliar

Turut hadir pula dalam sidang ini perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara, DLH Simalungun, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provsu. Agenda utama adalah membedah sistem pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) serta limbah cair yang dilakukan PT RAS, sekaligus menelusuri legalitas formal perusahaan mulai dari izin lingkungan, Amdal, hingga dokumen operasional lainnya.

Warga Batog yang hadir sebagai perwakilan masyarakat menyuarakan keresahan mereka. Tanah pertanian mereka tercemar, air sumur berbau, dan kesehatan mulai terancam. Namun saat giliran PT RAS angkat bicara, yang keluar hanyalah penjelasan normatif pengelolaan limbah diklaim sesuai prosedur.

BACA JUGA :  LIPPSU: Modal “Cincai-cincai”, PT Karya Sakti Rampok Rp663,6 Miliar Dengan Kredit Fiktif di Bank Mandiri

Pernyataan ini langsung dipertanyakan anggota dewan.

Kalau semua sesuai SOP, kenapa masyarakat menjerit? Kenapa DLHK Simalungun pun seolah tak tahu detail kegiatan pengelolaan limbahnya? Ada yang ditutup-tutupi di sini,” tukas Benny Haryanto, anggota Komisi D dari Fraksi Gerindra.

Pemerintah Daerah Bungkam, Legislator Gerah

Tak hanya perusahaan, perwakilan pemerintah pun kena semprot. DLHK Provsu dan DLHK Simalungun dinilai lamban dan tidak memiliki data komprehensif mengenai aktivitas lingkungan PT RAS. Komisi D menduga ada kelalaian struktural yang membuat perusahaan bebas beroperasi tanpa pengawasan ketat.

Ini bukan hanya soal limbah. Ini soal nyawa warga, hak atas lingkungan hidup yang sehat. Jika izin dikeluarkan tanpa pengawasan, ini bukan sekadar kelalaian, tapi kejahatan lingkungan!” tegas Timbul

BACA JUGA :  LIPPSU : Kasus Korupsi Ratusan Triliun Pengalihan Aset PTPN II "Dingin Seperti Batu Es”..!! Sikap Kejatisu di Pertanyakan

Komisi D merekomendasikan dilakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap PT RAS oleh DLHK Provsu dan pihak independen. Jika ditemukan pelanggaran terhadap UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka pencabutan izin dan proses hukum harus dilakukan tanpa kompromi.

Promedia.News terus menggali lebih dalam rekam jejak PT RAS, termasuk potensi kedekatan dengan aktor-aktor politik lokal dan kemungkinan praktik perizinan yang bermasalah. Jika terbukti terjadi pembiaran sistemik, maka kasus ini bisa menjadi contoh klasik lemahnya penegakan hukum lingkungan di daerah. (520)