Hukum

Jejak Kasus Smartboard Rp49 M Sudah Terlihat, Faisal Hasrimy Malah Dibiarkan Melenggang Kangkung

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 yang kini mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Rabu (20/5), menilai jejak dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam proyek senilai Rp49,9 miliar tersebut mulai terlihat dalam fakta persidangan. Namun, ia mempertanyakan mengapa mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, hingga kini belum diproses hukum.

“Jejak kasus smartboard ini sudah mulai terbuka di persidangan. Nama Faisal Hasrimy bahkan disebut dalam dakwaan jaksa, tetapi sampai sekarang masih dibiarkan melenggang kangkung,” ujar Azhari.

Kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard itu bermula dari proyek pengadaan 312 unit smartboard di lingkungan Dinas Pendidikan Langkat menggunakan dana SiLPA APBD Perubahan 2024 dengan total anggaran Rp49,9 miliar.

Rinciannya, sebanyak 200 unit dialokasikan untuk sekolah dasar (SD) dengan nilai sekitar Rp31,99 miliar dan 112 unit untuk SMP senilai Rp17,91 miliar.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp29,58 miliar.

Jaksa mengungkap dugaan modus mark up harga smartboard merek ViewSonic yang disebut dibeli dari distributor sekitar Rp30 juta per unit, namun nilainya dinaikkan di e-katalog hingga mencapai sekitar Rp158 juta per unit.

Selain dugaan penggelembungan harga, proyek tersebut juga disebut tidak didasarkan pada analisis kebutuhan riil maupun usulan resmi dari sekolah penerima bantuan.

Dalam perkara ini, tiga orang telah didakwa, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Disdik Langkat Supriadi, serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra selaku rekanan penyedia.

Persidangan juga diwarnai keberatan dari penasihat hukum terdakwa yang mengklaim adanya dugaan kriminalisasi terhadap klien mereka. Kuasa hukum bahkan menyoroti dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat pesanan barang tertanggal 11 September 2024 dan menyebut laporan terkait hal itu telah disampaikan ke KPK.

Nama Faisal Hasrimy ikut mencuat dalam dakwaan jaksa dan pembelaan penasihat hukum terdakwa. Dalam persidangan disebutkan, Faisal diduga berperan mulai dari mendorong penganggaran proyek smartboard ke dalam Perubahan APBD 2024 hingga memperkenalkan pihak rekanan kepada Dinas Pendidikan Langkat.

Jaksa juga menyebut Faisal diduga ikut terlibat dalam pembahasan dan pelaksanaan proyek yang kini menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta ke meja hijau.

Meski demikian, hingga kini status hukum Faisal Hasrimy masih sebatas saksi. Sebelumnya, ia diketahui pernah diperiksa selama sekitar tujuh jam oleh penyidik Kejaksaan Negeri Langkat.

Menanggapi berbagai tudingan tersebut, Faisal Hasrimy membantah adanya keterlibatan personal maupun tindak pidana korupsi dalam kebijakan pengadaan smartboard tersebut. Usai menjalani pemeriksaan di Kejari Langkat, Faisal menyatakan kehadirannya merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum dan komitmen memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.

Ia juga menegaskan bahwa pengadaan smartboard dilakukan untuk mendukung modernisasi pendidikan di Kabupaten Langkat dan diklaim telah melalui mekanisme penganggaran yang sah sesuai prosedur.

Selain itu, Faisal membantah adanya intervensi ataupun pengaturan pemenang tender demi memperoleh fee tertentu. Menurutnya, urusan teknis pengadaan, spesifikasi barang hingga penetapan harga merupakan kewenangan Dinas Pendidikan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

LIPPSU meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pihak pelaksana teknis semata, tetapi juga mengusut pihak yang diduga menjadi aktor intelektual dalam proyek pengadaan smartboard tersebut.

“Jangan sampai hukum hanya menyentuh pelaksana di bawah, sementara pihak yang diduga berperan dalam kebijakan dan pengondisian proyek justru aman,” tegas Azhari.

Penulis : Suardi, SH

redaksi2

Recent Posts

Hak Hukum Tidak Dipergunakan, Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Roy Suryo

JAKARTA, PROMEDIA.NEWS - Hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy…

21 Juli 2026

Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Praperadilan, Asumsi Tidak Ada Dasar Hukum

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Menurut Saksi Ahli Roy Suryo dan Dr. Didit Wijayanto, terdapat persoalan mendasar…

21 Juli 2026

LIPPSU Soroti Dugaan Bayang-Bayang Kekuasaan Bupati Deli Serdang dr. Asriluddin Tambunan di Balik Mutasi Birokrasi Deliserdang

DELISERDANG, PROMEDIA.NEWS - Sebuah keputusan mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deliserdang kini menjadi sorotan publik.…

21 Juli 2026

Ledakan Dahsyat Di Perumahan Mewah Grand Polonia Medan, Ini Penjelasan Kapolrestabes

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Ledakan dahsyat dari pipa gas  menyebabkan satu unit rumah mewah di Perumahan…

21 Juli 2026

Dari Tower B Rs Haji Medan, Jejak Anggaran UPTD Kesehatan Dinkes Sumut Mulai Dipertanyakan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pembangunan fasilitas kesehatan yang seharusnya menjadi simbol peningkatan pelayanan publik kini justru…

21 Juli 2026

LIPPSU: Bangun Rumah Mewah Di Wins Square Pakai Pola Lama. Izin PBG Ditukangi, Bagi Bagi Duit, PAD Terus Bocor Keliling

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) meminta Pemerintah Kota Medan mengusut…

21 Juli 2026