Eks Dirut PTPN Jadi Tersangka Korupsi Rp645 Miliar, Segini Harta Kekayaan Dolly Parlagutan Pulungan Versi LHKPN

Hukum43 Dilihat

JAKARTA, PROMEDIA.NEWS – Mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI, Dolly Parlagutan Pulungan, kembali menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Assembagoes, Situbondo.

Penetapan tersangka dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada 2 Juli 2026.

Selain Dolly, penyidik juga menetapkan Direktur Utama PT Multinas Indonesia, Tjahjadi Djajadibrata, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menyatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam penyidikan, Dolly diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Direktur Utama PTPN XI dengan mengarahkan proses lelang proyek modernisasi PG Assembagoes kepada kontraktor tertentu.

BACA JUGA :  Hakim Buka Daftar Nama Puluhan Orang Pejabat Garong Sumut Nikmati Uang Haram ke Neraka Dari Korupsi Proyek Jalan di Nakodai "Golden Boys Bobby Nasution"

Perusahaan yang ditunjuk disebut tidak memenuhi persyaratan teknis dan tidak mampu menyelesaikan proyek sesuai target yang tercantum dalam kontrak.

Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp645,27 miliar.

Kerugian muncul karena pembayaran proyek telah mencapai sekitar 99,3 persen, sementara hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi dan target yang telah ditetapkan.

Sebelum menghadapi berbagai persoalan hukum, Dolly dikenal sebagai salah satu petinggi yang memiliki karier panjang di lingkungan PT Perkebunan Nusantara.

Ia pernah mengemban sejumlah jabatan penting di PTPN II dan PTPN VII sebelum dipercaya memimpin PTPN XI sebagai Direktur Utama pada periode 2015–2017.

Dolly juga sempat menjabat di PT Garam dan kemudian ditunjuk sebagai Direktur Utama PTPN III Holding Perkebunan pada 2018 melalui keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

BACA JUGA :  Lokot Saksi Kasus Korupsi DJKA, Kader Demokrat Dipanggil DPP

Kasus PG Assembagoes bukan perkara hukum pertama yang menjerat Dolly.

Pada 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus suap distribusi gula ketika menjabat Direktur Utama PTPN III.

Dalam perkara tersebut, ia dinyatakan menerima suap sebesar 345.000 dolar Singapura dan pada 2021 dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun.

Kemudian pada 2025, Dolly kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek EPCC Pabrik Gula Djatiroto yang berkaitan dengan proyek pada 2016.

Kini, saat proses penyidikan kasus Djatiroto masih berlangsung, ia kembali harus menghadapi proses hukum baru dalam perkara dugaan korupsi proyek modernisasi PG Assembagoes.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2018, Dolly Parlagutan Pulungan tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp18.290.674.830 setelah dikurangi utang senilai Rp61.204.843.

BACA JUGA :  Cakap Cakap Sebentar: Wajahnya Gelisah, Setelah Itu Syahrial Di OTT, Kedua Kalinya Cium Dinding Penjara KPK

Aset terbesarnya berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp5,158 miliar yang tersebar di Jakarta Selatan, Malang, dan Bogor.

Selain itu, ia melaporkan kepemilikan satu unit mobil Mazda minibus tahun 2018 senilai Rp532,8 juta.

Dalam laporan tersebut juga tercantum harta bergerak lainnya sebesar Rp59,12 juta, kas dan setara kas senilai Rp12,501 miliar, serta harta lainnya sebesar Rp100 juta.

Total kekayaan tersebut menjadikan Dolly sebagai salah satu mantan petinggi BUMN dengan aset bernilai miliaran rupiah yang kini kembali menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes.

Penulis : Hendra