Dua Ahli Pertanyakan Penerapan Pasal 32 dan 35 UU ITE Terhadap Roy Suryo Dan DR. Tifa

Hukum22 Dilihat

JAKARTA, PROMEDIA.NEWS – Penerapan Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa menuai sorotan dalam proses pemeriksaan. Dua ahli yang dihadirkan dalam perkara tersebut menyampaikan pandangan bahwa penggunaan kedua pasal itu tidak tepat.

Ahli hukum pidana Dr. Didit Wijayanto Wijaya, S.H., M.H., mengaku heran dengan dihadirkannya saksi ahli oleh pihak pelapor. Menurutnya, dalam praktik peradilan pidana, keterangan ahli umumnya diajukan oleh pihak tersangka atau terdakwa untuk menguji atau membantah konstruksi hukum yang dibangun penyidik maupun penuntut umum.

BACA JUGA :  Hakim Perberat Hukuman PPK Proyek Kereta Api Medan, Terbukti Terima Suap Rp13 Miliar

Selain itu, Dr. Didit berpendapat bahwa penerapan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa tidak sesuai dengan karakteristik perbuatan yang diatur dalam kedua pasal tersebut.

Pandangan senada disampaikan Prof. Dr. Hendri Subiakto, Drs., S.H., M.Si., yang dikenal sebagai salah satu tokoh yang terlibat dalam penyusunan UU ITE. Menurutnya, Pasal 32 dan Pasal 35 pada dasarnya dibentuk untuk menindak perbuatan yang berkaitan dengan peretasan, manipulasi, atau perubahan data maupun dokumen elektronik secara melawan hukum sehingga seolah-olah menjadi data yang autentik atau asli.

BACA JUGA :  LIPPSU: Akibat Nila Setitik, Uang Triliunan Rupiah di Bank Mandiri Lambai Seperti Layang-Layang Putus Benang

Karena itu, Prof. Hendri menilai penerapan kedua pasal tersebut dalam perkara Roy Suryo dan dr. Tifa tidak sejalan dengan tujuan pembentukan norma dalam UU ITE.

Keterangan kedua ahli tersebut menjadi perhatian karena disampaikan dari sudut pandang keahlian masing-masing, termasuk oleh salah seorang yang terlibat dalam proses penyusunan UU ITE. Meski demikian, penilaian akhir mengenai penerapan pasal tetap berada pada kewenangan aparat penegak hukum dan pada akhirnya akan ditentukan melalui proses peradilan.

BACA JUGA :  Jurus Silat Lidah Saksi dan Terdakwa Kredit Macet Bank Mandiri, LIPPSU: Bernafsu Perkaya Diri, Bank Babak Belur Kalian Buat

Laporan: Suardi, SH