Di Tembung, Abang Beradik Jalankan Bisnis Gelap Jual Sepedamotor Sistem Online Di Gudang Misterius

LIPPSU: Jangan Persulit Warga Yang Keretanya Disikat Maling

Hukum216 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti pengungkapan jaringan penampungan kendaraan bermotor bodong yang digerebek Satreskrim Polrestabes Medan di kawasan Tembung, Kabupaten Deli Serdang.

Menurut Azhari, kasus tersebut memperlihatkan bagaimana dugaan bisnis penadahan kendaraan dijalankan secara terstruktur, memanfaatkan teknologi digital, gudang-gudang kamuflase, serta jaringan distribusi lintas daerah untuk menghindari pengawasan.

Penggerebekan dilakukan pada Senin, 25 Mei 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menyisir delapan gudang yang tersebar di tiga lokasi, yakni Pasar 8 Tembung, Jalan Medan-Batang Kuis, dan Jalan Sidomulyo.

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan 136 kendaraan yang terdiri dari 135 unit sepeda motor dan satu unit mobil. Selain itu, sejumlah terduga pelaku turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan kepolisian, kendaraan-kendaraan tersebut diduga kuat berasal dari tindak pidana pencurian, penggelapan maupun transaksi kendaraan tanpa dokumen kepemilikan yang sah. Seluruh kendaraan yang ditemukan diketahui tidak dilengkapi STNK dan BPKB asli.

Penyidik juga menemukan indikasi pengaburan identitas kendaraan pada sejumlah unit melalui dugaan manipulasi nomor rangka dan nomor mesin untuk mempersulit pelacakan pemilik aslinya.

BACA JUGA :  Jejak Limbah Beracun di Tanah Batog: DPRD Sumut Kepung PT RAS dalam Sidang

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga jaringan tersebut dikendalikan oleh dua orang bersaudara yang berperan sebagai penadah utama sekaligus pengelola gudang penyimpanan.

Modus Operandi Sindikat

Menurut hasil pengembangan penyidikan, modus yang digunakan jaringan ini berbeda dengan praktik penadahan konvensional.

– Tahap pertama, kendaraan diduga diperoleh dari para pelaku pencurian kendaraan bermotor, penggelapan, maupun transaksi gadai ilegal yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Kendaraan-kendaraan tersebut kemudian dibeli dengan harga jauh di bawah harga pasar sehingga memberikan keuntungan besar ketika dijual kembali kepada konsumen.

– Tahap kedua, kendaraan yang masuk tidak langsung dipasarkan. Unit-unit tersebut terlebih dahulu disimpan di delapan gudang berbeda yang tersebar di sejumlah titik di kawasan Tembung.

Pola penyimpanan terpecah ini diduga sengaja dilakukan untuk menghindari kecurigaan masyarakat dan meminimalkan risiko apabila salah satu lokasi terdeteksi aparat penegak hukum.

– Tahap ketiga, kendaraan dipasarkan secara digital melalui akun-akun media sosial dan Facebook Marketplace menggunakan identitas atau akun yang diduga tidak selalu mencerminkan identitas asli pelaku.

BACA JUGA :  JAMPIDUM Setujui 8 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Lombok Tengah

Melalui cara tersebut, aktivitas penjualan terlihat seperti transaksi kendaraan bekas biasa sehingga sulit dibedakan dengan perdagangan legal.

– Tahap keempat, ketika calon pembeli ditemukan, pelaku diduga tidak pernah memperlihatkan gudang penyimpanan. Transaksi dilakukan melalui sistem Cash On Delivery (COD) di lokasi netral yang berpindah-pindah.

Cara ini membuat pembeli tidak mengetahui asal-usul kendaraan maupun lokasi penyimpanan sebenarnya.

– Tahap kelima, untuk pembeli luar daerah, kendaraan diduga dikirim menggunakan jaringan transportasi antarkota menuju sejumlah wilayah seperti Aceh, Asahan dan Labuhanbatu.

Metode distribusi tersebut diduga digunakan untuk mempercepat perputaran barang sekaligus memutus jejak kendaraan dari lokasi asalnya.

Pola Bisnis Diduga Berjalan Lama

Azhari menilai pola yang digunakan menunjukkan adanya sistem yang cukup terorganisir.

Menurutnya, kombinasi pemasaran digital, penggunaan gudang kamuflase, transaksi COD berpindah-pindah, serta distribusi lintas daerah merupakan faktor yang diduga membuat aktivitas tersebut dapat berlangsung cukup lama sebelum akhirnya terungkap.

BACA JUGA :  LIPPSU: Di Sana Sini Berserak Kredit Macet Bank Sumut, Puluhan Miliar Uang Rakyat Jadi Abu Gosok

“Ini bukan sekadar menyimpan motor di gudang. Ada dugaan sistem bisnis yang dibangun dari pengumpulan barang, penyimpanan, pemasaran online, sampai distribusi ke berbagai daerah. Karena itu pengusutannya harus menyentuh seluruh rantai jaringan,” ujar Azhari.

LIPPSU juga meminta aparat tidak hanya berhenti pada pengungkapan gudang dan pelaku yang telah ditangkap, tetapi menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok, perantara penjualan, hingga lokasi penampungan lain yang memiliki pola serupa.

Selain itu, LIPPSU meminta Polrestabes Medan memberikan kemudahan kepada masyarakat yang kehilangan kendaraan untuk melakukan pencocokan data nomor rangka dan nomor mesin terhadap kendaraan yang telah diamankan.

“Saat kendaraan ditemukan, jangan sampai korban kejahatan kembali dipersulit. Proses verifikasi harus transparan dan memudahkan masyarakat memperoleh kembali haknya,” tegas Azhari.

Saat ini Satreskrim Polrestabes Medan masih melakukan identifikasi terhadap seluruh kendaraan yang diamankan dengan mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin ke database laporan kehilangan kendaraan dari berbagai wilayah di Sumatera Utara guna menemukan pemilik sah masing-masing kendaraan.

Laporan : Agus