Ada “Ular Anakonda” Membelit Korupsi Buku SD Di Disdik Medan

Hukum137 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari A.M Sinik, Selasa (14/7), menyoroti dugaan pengondisian pengadaan buku pelajaran di ratusan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kota Medan.

Azhari Sinik mengibaratkan persoalan itu seperti “ular anakonda” yang membelit anggaran pendidikan. Nilai belanja buku yang mencapai puluhan miliar rupiah dinilai harus dibedah aparat penegak hukum secara menyeluruh, mulai dari pihak dinas, pengelola BOS, kelompok kepala sekolah hingga vendor atau penerbit.

“Ini seperti ular anakonda. Badannya besar, lilitannya panjang. Kalau benar pengadaan buku dikondisikan secara terstruktur dari ratusan sekolah, jangan hanya lihat satu transaksi. Telusuri siapa kepala ularnya, siapa yang menggerakkan dan ke mana uangnya mengalir,” kata Azhari Sinik.

Paksa Sana Sini Agar Beli Buku

LIPPSU membeberkan sejumlah pola yang dinilai patut didalami aparat penegak hukum.

Pertama, pengondisian kepala sekolah. Kepala SD diduga diarahkan membeli sedikitnya empat judul buku untuk setiap kelas dari percetakan atau penerbit tertentu.

Kedua, dugaan penggunaan K3S sebagai jalur koordinasi. Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) tingkat kota maupun kecamatan disebut dalam laporan masyarakat sebagai pihak yang diduga mengoordinasikan arahan pembelian.

Ketiga, dugaan monopoli vendor. Sekolah yang seharusnya memiliki kewenangan menentukan kebutuhan pengadaan diduga diarahkan kepada penerbit atau percetakan tertentu.

Keempat, dugaan mark-up harga. Berdasarkan laporan DPP BIMA pada 2023, harga buku di SIPLah disebut berkisar Rp66 ribu hingga Rp106 ribu, sementara berdasarkan informasi yang mereka himpun, buku sejenis disebut dapat diperoleh pada kisaran Rp25 ribu hingga Rp40 ribu. Angka tersebut merupakan dugaan dan perbandingan versi pelapor yang perlu diuji melalui audit.

BACA JUGA :  APMPEMUS: Bantahan Humas Kemenag Sumut Dinilai Tidak Substantif, Desak Kejatisu dan Polda Usut Dugaan Pungli dan Proyek Rp3 Miliar

Kelima, dugaan komitmen fee. Dalam laporan masyarakat tersebut mencuat dugaan adanya komitmen fee hingga 50 persen dari nilai pembelian buku. Dugaan ini juga harus dibuktikan penyidik melalui pemeriksaan transaksi dan aliran dana.

Keenam, pengadaan soal dan lembar jawaban. Kepala sekolah juga pernah dilaporkan diduga diarahkan memesan naskah soal ujian dan lembar jawaban melalui mitra percetakan tertentu.

Ketujuh, SIPLah diduga hanya menjadi bungkus formal transaksi. LIPPSU meminta penyidik memeriksa apakah pilihan barang dan penyedia benar-benar ditentukan sekolah berdasarkan kebutuhan atau telah diarahkan sebelum transaksi masuk sistem.

Berserak-serak Oknum Diduga Terseret

Menurut Azhari, penyelidikan tidak boleh berhenti pada kepala sekolah.

LIPPSU meminta aparat memeriksa pejabat atau pengelola BOS di lingkungan Disdikbud Medan, pihak yang membidangi SD, K3S kota dan kecamatan, kepala-kepala SD yang menerima arahan, pihak ketiga atau penghubung, serta vendor, penerbit dan percetakan yang menikmati transaksi.

Sebelumnya, DPP BIMA dalam laporannya ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga meminta pihak-pihak di Disdikbud Medan, K3S kota dan kecamatan, kepala sekolah, pihak ketiga serta percetakan berinisial PT Y diperiksa.

BACA JUGA :  LIPPSU: Di Bank Mandiri Kredit Rp155 Miliar Hanya Dengan Telefon “Kriiiing, Halo, Oke Bos, Aman!” Ternyata Macet, Nasabah Geleng Kepala: “Kok Gampang Kali, Ya Mencurinya"

Laporan itu memperkirakan, dengan asumsi 382 SD Negeri dan belanja rata-rata Rp100 juta per sekolah, nilai pengadaan dapat mencapai sekitar Rp38 miliar. Pelapor saat itu mengestimasi potensi fee mencapai sekitar Rp19 miliar. Angka tersebut adalah estimasi versi pelapor, bukan kerugian negara yang telah ditetapkan auditor atau pengadilan.

“Kalau satu sekolah Rp100 juta, kalikan ratusan SD. Ular anakondanya makin kelihatan. Tapi untuk menyebut kerugian negara, BPK, BPKP atau auditor berwenang harus menghitung. Jangan angka dugaan dibiarkan liar, audit total,” tegas Azhari Sinik.

Jangan Ditutup

LIPPSU juga menyoroti data yang disebut bersumber dari hasil pemeriksaan BPK terkait pengelolaan dana BOS. Dalam bahan yang diterima, tercantum realisasi Rp122,07 miliar dibanding plafon Rp103,49 miliar, penyimpangan uji petik Rp236,93 juta, belanja di atas standar harga Rp225,96 juta dan belanja fiktif Rp10,97 juta.

Namun LIPPSU meminta nomor LHP, tahun pemeriksaan, objek audit, halaman temuan dan rekomendasi BPK dibuka ke publik, sehingga angka tersebut tidak dicampuradukkan dengan kasus atau satuan pendidikan lain.

“Kalau benar itu angka LHP BPK, buka dokumennya. Sebut nomor LHP dan halaman temuannya. Jangan ada angka BPK yang hanya beredar dari mulut ke mulut. Kita mau data yang bisa diuji,” ujar Azhari Sinik.

BACA JUGA :  Diduga Polres Belawan Terima Upeti Gelap Atas Maraknya Judi Tembak Ikan Berlogo 'AB'

Menurutnya, temuan uji petik juga tidak serta-merta dapat dikalikan ke seluruh sekolah untuk menetapkan kerugian negara. Namun pola yang sama pada banyak sekolah dapat menjadi pintu masuk audit investigatif.

Dalam pemberitaan tahun 2023, Kepala Disdikbud Kota Medan saat itu, Laksamana Putra Siregar, membantah memberikan izin pengoordinasian kepala SD untuk memesan buku dari percetakan tertentu.

Ia juga menyatakan tidak pernah mendelegasikan pejabat lain di lingkungan dinas untuk memberikan izin pengoordinasian tersebut. Disdikbud Medan, menurut klarifikasinya saat itu, tidak memiliki mitra percetakan sebagaimana yang dipersoalkan.

LIPPSU menilai bantahan tersebut justru perlu diuji dengan jejak digital SIPLah dan pola transaksi sekolah.

“Kalau dinas tidak pernah memerintahkan, itu bagus. Sekarang tinggal buka data. Vendor mana yang paling banyak mendapat pesanan, berapa sekolah membeli judul yang sama, tanggal transaksinya, harga satuannya dan siapa yang berkomunikasi dengan kepala sekolah. Jejak digital tidak bisa berbohong,” kata Azhari Sinik.

LIPPSU mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan aparat penegak hukum mengusut dugaan tersebut secara transparan serta meminta auditor berwenang menghitung potensi kerugian negara jika ditemukan perbuatan melawan hukum.

“Jangan hanya menangkap ekor ular. Kalau memang ada anakonda korupsi buku SD di Medan, cari kepalanya dan bongkar seluruh lilitannya,” pungkas Azhari Sinik.

Laporan : Tik