Hukum

Ada “Cek Hantu” di Bank Mandiri, Dana Rp123 Miliar Raib

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengungkap hasil investigasi awal terkait raibnya dana Rp123 miliar milik PT Toba Surimi Industries (TSI) di Bank Mandiri Cabang Balai Kota Medan. Temuan ini mengarah pada dugaan kuat adanya persekongkolan sistematis yang melibatkan pihak internal perusahaan dan perbankan.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, menyatakan bahwa berdasarkan penelusuran dokumen, kronologi transaksi, serta keterangan sejumlah pihak, terdapat kejanggalan serius yang dinilai mustahil terjadi tanpa keterlibatan orang dalam.

Dalam temuan LIPPSU, pencairan dana diduga menggunakan 54 lembar cek fisik yang disebut sebagai “cek hantu”. Istilah ini merujuk pada cek yang secara fisik digunakan untuk mencairkan dana, namun diduga tidak sah secara hukum maupun administrasi.

“Cek hantu” umumnya memiliki sejumlah karakteristik, seperti tidak diterbitkan secara resmi oleh pemilik rekening, tanda tangan yang diduga dipalsukan, tidak terdaftar dalam sistem bank, serta digunakan tanpa sepengetahuan pihak perusahaan.

Dalam kondisi normal, sistem perbankan mewajibkan verifikasi berlapis, termasuk validasi tanda tangan, konfirmasi ke pemilik rekening, hingga pengawasan anti pencucian uang. Namun dalam kasus ini, seluruh prosedur tersebut diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini indikasi kuat pelanggaran prinsip kehati-hatian yang dilakukan secara sadar,” tegas Azhari.

LIPPSU juga menemukan aliran dana mengarah ke sejumlah pihak yang tidak memiliki hubungan bisnis dengan PT TSI. Transaksi berlangsung cepat dalam periode September hingga Oktober 2025 tanpa terdeteksi sistem pengawasan internal bank. Pengamat kebijakan publik, Elfanda Ananda, menilai pola tersebut sebagai “red flag” serius dalam sistem perbankan.

“Pola transaksi seperti ini jelas anomali. Jika tidak terdeteksi, maka ada dua kemungkinan: sistemnya lumpuh atau sengaja dilumpuhkan,” ujarnya.

 

Indikasi Keterlibatan Orang Dalam

Perkembangan hukum memperkuat temuan ini. Polda Sumatera Utara telah menetapkan enam tersangka, terdiri dari dua pihak internal PT TSI dan empat pegawai bank.

Dua orang dari internal perusahaan diduga terlibat dalam pemalsuan tanda tangan direksi pada cek, sementara oknum bank diduga meloloskan pencairan tanpa verifikasi sah. Menurut LIPPSU, pola ini menunjukkan kerja sama terstruktur, bukan tindakan individu semata.

“Penggunaan istilah ‘oknum’ tidak cukup menjelaskan skala persoalan. Transaksi sebesar ini pasti melewati rantai otorisasi berjenjang,” kata Azhari.

Kasus ini juga menyoroti lemahnya pengawasan eksternal oleh regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.

Jika transaksi mencurigakan bernilai ratusan miliar rupiah dapat berlangsung tanpa deteksi, maka efektivitas sistem pengawasan patut dipertanyakan.

Selain itu, LIPPSU menilai lemahnya kontrol internal membuka celah terjadinya manipulasi instrumen keuangan yang seharusnya dapat dicegah sejak awal.

Penanganan perkara kini memasuki tahap penyidikan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, menyebut enam tersangka telah ditetapkan, dengan satu di antaranya sudah menjalani persidangan.

Kasus ini bermula dari laporan Direktur Utama PT TSI, Gindra Tandri, ke Polda Sumatera Utara pada 28 Oktober 2025, setelah saldo perusahaan dilaporkan terkuras hingga defisit.

 

LIPPSU Minta Diusut Tuntas

LIPPSU menegaskan pentingnya pengusutan menyeluruh hingga ke aktor intelektual di balik skema ini.

Berdasarkan data yang dihimpun, LIPPSU menyimpulkan adanya dugaan kuat:
Pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan secara sistematis, Penggunaan instrumen cek tidak sah (“cek hantu”), Aliran dana ke pihak yang tidak berkaitan, dan keterlibatan terkoordinasi antara internal perusahaan dan perbankan. LIPPSU menegaskan, penetapan tersangka bukanlah akhir dari pengungkapan kasus.

“Yang hilang bukan hanya Rp123 miliar, tetapi juga kepercayaan publik. Jika tidak diusut tuntas, potensi kejahatan serupa akan terus berulang,” tutup Azhari.

Laporan : Jhon Fitriadi.

redaksi2

Recent Posts

Samsat Keliling Berhadiah Minyak Goreng, Upah Pungut Kepling Masih Di Gurun Pasir

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Di saat Pemerintah Kota Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Badan Pendapatan Daerah…

23 Juni 2026

Hakim Perberat Hukuman PPK Proyek Kereta Api Medan, Terbukti Terima Suap Rp13 Miliar

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan memperberat hukuman terhadap Muhammad…

23 Juni 2026

Usai Isu ‘Lantai 10’ dan Aksi MBG, Video Aula Rumah Dinas Gubernur Jadi Lapangan Bola Keluarga Tuai Sorotan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Polemik seputar aksi dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sebelumnya…

23 Juni 2026

LIPPSU: Ada “Gatot Kaca” Duduk Di Lapak Judi Tembak Ikan Di Trade Centre Belakang KFC Brayan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti dugaan masih beroperasinya arena…

23 Juni 2026

PDI-P Disorot Soal Sikap Politik, Pengamat: Demokrasi Butuh Oposisi yang Jelas dan Pemerintah yang Siap Dikritik

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Polemik mengenai posisi politik PDI-P kembali menjadi perbincangan setelah Bendahara Umum Partai…

23 Juni 2026

Diduga Polres Belawan Terima Upeti Gelap Atas Maraknya Judi Tembak Ikan Berlogo ‘AB’

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Meski sudah berulang kali diberitakan media online terkait maraknya judi tembak ikan…

22 Juni 2026