Bea Cukai Terjerembab Di Praktik “Jalur Aman” Impor Ilegal (Ilustrasi AI PromediaNews).
MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengungkap hasil investigasi terkait dugaan praktik kotor pengaturan “jalur aman” impor ilegal yang melibatkan oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Investigasi ini menguatkan temuan aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam kasus suap importasi yang tengah berjalan.
Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Kamis (23/4), menyebut praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bagian dari skema terstruktur yang merugikan negara dalam jumlah besar serta merusak sistem perdagangan nasional.
“Bea Cukai kini sudah dikotori berbagai kasus korupsi, namun lagi lagi terjerembab, kali ini di praktik “Jalur Aman” impor iIegal,” kata Azhari.
Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Kamis (23/4), menyebut praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bagian dari skema terstruktur yang merugikan negara dalam jumlah besar serta merusak sistem perdagangan nasional.
Berdasarkan hasil penelusuran LIPPSU dan pengembangan dari penyidikan KPK, ditemukan sejumlah fakta kunci:
Dalam penggeledahan safe deposit box (SDB) di Medan pada 20 April 2026, penyidik menyita uang tunai, emas, serta valuta asing. SDB tersebut diduga milik Rizal, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026. Hingga kini, tujuh orang telah menjadi tersangka, terdiri dari pejabat internal Bea Cukai dan pihak swasta.
Dari hasil investigasi, pihak swasta diduga menyetor dana rutin hingga Rp7 miliar per bulan kepada oknum pejabat untuk menjamin kelancaran masuknya barang impor.
Tarif “jalur aman” Rp250 juta per kontainer, Perusahaan forwarder PT Blueray Cargo disebut sebagai operator utama yang memfasilitasi masuknya barang ilegal, termasuk produk tiruan (KW) tanpa dokumen lengkap.
LIPPSU mengidentifikasi pola kerja yang sistematis dan berjenjang dalam praktik ini, yakni:
Manipulasi Sistem Targeting : Oknum Bea Cukai diduga mengubah parameter sistem hingga 70% agar kontainer tertentu otomatis masuk ke jalur hijau (tanpa pemeriksaan fisik), sehingga menghindari jalur merah.
Perusahaan forwarder bekerja sama dengan pejabat internal untuk “mengondisikan” data manifest dan dokumen impor agar tampak legal.
Dana suap disalurkan secara berkala melalui rekening, safe house, hingga safe deposit box guna menghindari pelacakan langsung.
Selain penyimpanan di bank, dana juga ditemukan di lokasi tersembunyi (safe house), termasuk temuan uang tunai miliaran rupiah di luar sistem perbankan resmi.
Praktik ini berpotensi menyebabkan:
Azhari menegaskan, praktik “jalur aman” ini menunjukkan adanya mafia impor yang bekerja secara sistemik dan terorganisir.
“Ini bukan lagi pelanggaran biasa, tapi sudah masuk kategori kejahatan ekonomi terstruktur. Negara dirugikan, pelaku usaha jujur tersingkir,” tegasnya.
“Jika tidak dibenahi, praktik seperti ini akan terus berulang dengan pola yang sama, hanya pelakunya yang berganti,” pungkas Azhari.
Laporan : Tim.
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…
Karya : Ust. Abdul Latif Khan. MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Setiap manusia dilahirkan diatas bumi, tetap…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Jumat…