Hukum

Bea Cukai Terjerembab Di Praktik “Jalur Aman” Impor Ilegal

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengungkap hasil investigasi terkait dugaan praktik kotor pengaturan “jalur aman” impor ilegal yang melibatkan oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Investigasi ini menguatkan temuan aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam kasus suap importasi yang tengah berjalan.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Kamis (23/4), menyebut praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bagian dari skema terstruktur yang merugikan negara dalam jumlah besar serta merusak sistem perdagangan nasional.

“Bea Cukai kini sudah dikotori berbagai kasus korupsi, namun lagi lagi terjerembab, kali ini di praktik “Jalur Aman” impor iIegal,” kata Azhari.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Kamis (23/4), menyebut praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bagian dari skema terstruktur yang merugikan negara dalam jumlah besar serta merusak sistem perdagangan nasional.

Berdasarkan hasil penelusuran LIPPSU dan pengembangan dari penyidikan KPK, ditemukan sejumlah fakta kunci:

 

Penyitaan Aset Rp.2 Miliar

Dalam penggeledahan safe deposit box (SDB) di Medan pada 20 April 2026, penyidik menyita uang tunai, emas, serta valuta asing. SDB tersebut diduga milik Rizal, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

OTT dan Penetapan 7 Tersangka

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026. Hingga kini, tujuh orang telah menjadi tersangka, terdiri dari pejabat internal Bea Cukai dan pihak swasta.

 

Aliran Dana Miliaran Rupiah

Dari hasil investigasi, pihak swasta diduga menyetor dana rutin hingga Rp7 miliar per bulan kepada oknum pejabat untuk menjamin kelancaran masuknya barang impor.

Tarif “jalur aman” Rp250 juta per kontainer, Perusahaan forwarder PT Blueray Cargo disebut sebagai operator utama yang memfasilitasi masuknya barang ilegal, termasuk produk tiruan (KW) tanpa dokumen lengkap.

 

Modus Operandi Terstruktur

LIPPSU mengidentifikasi pola kerja yang sistematis dan berjenjang dalam praktik ini, yakni:

Manipulasi Sistem Targeting : Oknum Bea Cukai diduga mengubah parameter sistem hingga 70% agar kontainer tertentu otomatis masuk ke jalur hijau (tanpa pemeriksaan fisik), sehingga menghindari jalur merah.

 

Kolusi Pejabat dan Swasta

Perusahaan forwarder bekerja sama dengan pejabat internal untuk “mengondisikan” data manifest dan dokumen impor agar tampak legal.

 

Skema Pembayaran Berlapis

Dana suap disalurkan secara berkala melalui rekening, safe house, hingga safe deposit box guna menghindari pelacakan langsung.

 

Penggunaan Safe House dan SDB

Selain penyimpanan di bank, dana juga ditemukan di lokasi tersembunyi (safe house), termasuk temuan uang tunai miliaran rupiah di luar sistem perbankan resmi.

 

Peran Berjenjang Tersangka

  1. Rizal: pemberi instruksi strategis dan penerima aliran dana.
  2. Sisprian Subiaksono : perancang skema teknis.
  3. Orlando Hamonangan : eksekutor manipulasi sistem.
  4. Budiman Bayu Prasojo: pengelola dana lapangan.
  5. John Field : Penyandang dana utama.

 

Dampak dan Kerugian Negara

Praktik ini berpotensi menyebabkan:

  • Kehilangan penerimaan negara dari bea masuk dan pajak impor.
  • Masuknya barang ilegal dan produk palsu yang merusak industri dalam negeri.
  • Distorsi persaingan usaha karena pelaku ilegal mendapat keuntungan tidak wajar

Azhari menegaskan, praktik “jalur aman” ini menunjukkan adanya mafia impor yang bekerja secara sistemik dan terorganisir.

“Ini bukan lagi pelanggaran biasa, tapi sudah masuk kategori kejahatan ekonomi terstruktur. Negara dirugikan, pelaku usaha jujur tersingkir,” tegasnya.

 

LIPPSU Mendesak KPK untuk:

  1. Mengusut aliran dana hingga ke aktor intelektual, menelusuri kemungkinan keterlibatan pejabat lain di level lebih tinggi, dan membongkar jaringan mafia impor yang lebih luas.
  2. Selain itu, LIPPSU juga meminta reformasi total sistem pengawasan impor, khususnya pada mekanisme penentuan jalur pemeriksaan di Bea Cukai.

“Jika tidak dibenahi, praktik seperti ini akan terus berulang dengan pola yang sama, hanya pelakunya yang berganti,” pungkas Azhari.

Laporan : Tim.

redaksi2

Recent Posts

LIPPSU: Rp14 Triliun Kredit Macet, BNI Medan Jangan “Lari Malam”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

31 Mei 2026

Di Tembung, Abang Beradik Jalankan Bisnis Gelap Jual Sepedamotor Sistem Online Di Gudang Misterius

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…

31 Mei 2026

Titi Gantung Dulu Bangunan Cagar Budaya Bersejarah, Kini Dibiarkan Semrawut dan Belepotan di Sana-Sini

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

31 Mei 2026

LIPPSU: Di Sini Pertalite Dibatasi, Di Tempat Lain Mafia BBM Pesta Keuntungan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

31 Mei 2026

Aku Taat dan Menyembah-Mu, Mengapa Ujian Ini Tak Berkesudahan Ya Rabb?

Karya : Ust. Abdul Latif Khan. MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Setiap manusia dilahirkan diatas bumi, tetap…

31 Mei 2026

LIPPSU: PT PSU Salah Urus Sejak Awal, Kini Semua Hancur Lebur Jadi “Tepung Terigu”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Jumat…

30 Mei 2026