AMPERAKSU Desak Kemenag Sumut Pecat ASN PPPK Inisial RRF, Dugaan Suap Mutasi Disorot

Hukum18 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Aliansi Mahasiswa Pembela Rakyat Kecil Sumatera Utara (AMPERAKSU) mendesak Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sumatera Utara mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik kutipan dalam pengurusan mutasi aparatur sipil negara (ASN).

Desakan tersebut mencuat setelah AMPERAKSU menyoroti dugaan keterlibatan seorang oknum ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial RRF yang disebut bertugas di lingkungan bidang madrasah Kanwil Kemenag Sumut.

Dalam pernyataan sikapnya, juru biacara AMPERAKSU, Rian, menyebut persoalan yang terjadi di lingkungan Kemenag Sumut belakangan ini terus menjadi sorotan. Mulai dari isu dugaan pungutan terkait jabatan, fee pembelian buku, hingga kini muncul dugaan kutipan dalam pengurusan mutasi ASN.

AMPERAKSU menduga persoalan tersebut tidak berdiri sendiri. Mereka mencurigai adanya jaringan atau “support system” yang memungkinkan dugaan penyalahgunaan wewenang berlangsung secara terkoordinasi.

“Dengan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Kantor Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara yang diduga melibatkan salah seorang ASN PPPK pada bidang madrasah, kami memandang tindakan tersebut tidak serta-merta terjadi begitu saja,” demikian pernyataan AMPERAKSU.

BACA JUGA :  Diduga Bank Sumut 'Pengisap Darah' ASN di Sumut

Berdasarkan hasil investigasi yang diklaim dilakukan AMPERAKSU, oknum ASN PPPK berinisial RRF diduga telah berulang kali melakukan tindakan serupa. Organisasi mahasiswa tersebut juga menyebut RRF pernah diperiksa terkait persoalan kutipan uang untuk pengurusan mutasi maupun urusan yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Kemenag Sumut.

Atas kondisi itu, AMPERAKSU meminta pimpinan Kanwil Kemenag Sumut tidak menutup diri dan segera memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.

Koordinator Aksi AMPERAKSU, Rian Lubis, bersama Koordinator Lapangan Muhammad Ridho, dalam pernyataan sikap organisasi itu mendesak oknum ASN PPPK berinisial RRF segera ditindak tegas apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti.

AMPERAKSU bahkan meminta agar yang bersangkutan direkomendasikan untuk diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dan menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, AMPERAKSU mendesak pimpinan Kemenag Sumut menggelar konferensi pers guna menjawab berbagai tudingan terkait dugaan suap atau kutipan dalam pengurusan mutasi ASN di lingkungan Kanwil Kemenag Sumut.

BACA JUGA :  Korupsi Bank Sumut Tidak Berkesudahan, Dirut Sibuk Bangun Pencitraan. Kejatisu Terus Menyapu Korupsi, Tahan LPL Analis Bank Sumut KCP Krakatau

“Kami mendesak pimpinan Kemenag Provinsi Sumut segera melakukan konferensi pers untuk menjawab tudingan miring terkait adanya indikasi suap mutasi ASN di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara,” tegas AMPERAKSU.

Tak hanya itu, AMPERAKSU turut mendesak pihak-pihak yang namanya disebut sebagai aktor di belakang layar dugaan permainan mutasi ASN agar tampil secara terbuka bersama Kepala Kanwil Kemenag Sumut untuk memberikan klarifikasi kepada publik.

Menurut AMPERAKSU, jika seluruh tudingan tersebut tidak benar, pihak yang merasa dirugikan seharusnya mengambil langkah hukum untuk membantah tuduhan sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kementerian Agama.

“Jika tuduhan tersebut tidak benar, buktikan dan lakukan langkah hukum demi mengembalikan kepercayaan publik kepada Kementerian Agama Sumut,” lanjut pernyataan itu.

AMPERAKSU menegaskan, sikap terbuka dan tindakan tegas pimpinan Kemenag Sumut sangat diperlukan agar dugaan tersebut tidak berkembang menjadi bola liar di tengah masyarakat.

BACA JUGA :  KUHP Baru Mulai Berlaku: Alarm Kebebasan Sipil Kembali Berdentang.

Mereka juga mengingatkan bahwa apabila tidak ada tindakan terhadap oknum yang dilaporkan, kondisi itu dikhawatirkan semakin memperkuat kecurigaan publik mengenai adanya pihak lain yang melindungi atau membiarkan praktik tersebut.

Dalam lima poin tuntutannya, AMPERAKSU meminta pemecatan RRF jika terbukti melakukan pelanggaran berat, mendesak pimpinan Kemenag Sumut menggelar konferensi pers, meminta Kakanwil merekomendasikan tindakan tegas terhadap RRF, menuntut pihak yang dituding sebagai aktor di belakang layar memberikan klarifikasi terbuka, serta mendesak pengusutan menyeluruh terhadap dugaan permainan mutasi ASN.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara maupun ASN PPPK berinisial RRF terkait tudingan dan desakan yang disampaikan AMPERAKSU tersebut.

Upaya konfirmasi diperlukan guna memperoleh penjelasan berimbang atas dugaan yang disampaikan dalam pernyataan sikap organisasi mahasiswa itu.

Laporan : Jhon Fitriadi