Diduga NZR Setor “UANG SEDOT”, Petugas SPBU Letda Sujono No 14.202.1133 Bantu Mafia Migas Sedot Solar Subsidi

News27 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti adanya praktik pencurian BBM subsidi kembali marak. Sebuah truk Colt Diesel Box warna kuning milik terduga mafia migas berinisial NZR terpantau bebas mondar-mandir mengisi solar subsidi di SPBU Pertamina Letda Sujono No. 14.202.1133, Titi Sewa, Medan, Jumat (3/7/2026).

Yang lebih parah, diduga kuat petugas SPBU sudah “diamankan” dengan setoran alias uang sedot agar membiarkan aksi ilegal tersebut.

Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) Azhari A.M Sinik, menyoroti praktik pencurian BBM subsidi kembali marak. Terlihat sebuah truk Colt Diesel Box warna kuning milik terduga mafia migas berinisial *NZR* terpantau bebas mondar-mandir untuk mengisi solar subsidi di SPBU Pertamina Letda Sujono No. 14.202.1133, Titi Sewa, ini sudah jelas pelanggaran terangan – terangan melawan hukum, katanya

BACA JUGA :  Ini Kata Kajatisu Soal Dana Hibah Rp41 Miliar Dan Dugaan Korupsi Gedung UMKM USU

Modus : Tangki Modifikasi & Antri Rutin

LIPPSU menerima informasi, bahwa Truk box tersebut diduga sudah dimodifikasi tangkinya dan digunakan khusus untuk “nimbun” solar subsidi. Kendaraan itu kerap terlihat antri dan mengisi solar dalam jumlah besar, yang nantinya akan ditampung di gudang penimbunan BBM ilegal.

Ini bukan sekali dua kali. Aksi ini sudah berlangsung rutin dan menjadi rahasia umum di lokasi jelas sumber.

“Ini jelas penjarahan uang negara. Solar subsidi itu hak nelayan, petani, dan sopir angkot. Ini malah dikuras mafia dan oknum SPBU,” tegas sumber LIPPSU di lapangan.

Diduga Ada Suap & Pembiaran Oknum SPBU

Hal yang paling miris, diduga petugas SPBU menerima “uang sedot” dari NZR. Dengan adanya setoran, petugas menutup mata dan melayani pengisian berkali-kali melebihi ketentuan.

BACA JUGA :  DPRD Sumut Desak Sinkronisasi Penanganan Banjir Medan, PUPR Sumut Direkomendasikan Jadi Leading Sektor

Akibatnya :
Negara rugi, mafia kaya, rakyat kecil yang antri kepanasan.

Jeratan Hukum: Bisa Dipidana Penjara 6 Tahun

Perbuatan ini melanggar beberapa aturan :

1. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas jo UU No. 6 Tahun 2023 : Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp60 Miliar.

2. Pasal 5 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor : Jika terbukti ada pemberian/ penerimaan “uang sedot” kepada petugas, maka bisa dijerat suap.

3. Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2024 : Pembelian solar subsidi wajib pakai QR Code, 1 kendaraan 1x sehari, dan dilarang untuk ditimbun/diujual kembali.

SPBU sebagai badan usaha juga bisa dicabut izin niaganya oleh BPH Migas jika terbukti membekingi.

Tuntutan : Usut Mafia & Cabut Izin SPBU

LIPPSU mendesak:

BACA JUGA :  EKSPEDISI “PIRING KOSONG”: Membedah Imperium Pencucian Uang di Balik Badan Gizi Nasional

1. Kapolda Sumut & Kapolrestabes Medan :

Bentuk tim khusus. Tangkap NZR, sita truk dan gudang penimbunan. Usut aliran “uang cor” ke oknum SPBU.

2. Pertamina Patra Niaga & BPH Migas :

Lakukan audit dan evaluasi. Jika terbukti, cabut izin SPBU Letda Sujono 14.202.1133.

3. Polsek Medan Tembung :

Jangan cuma “terima kasih infonya”. Buktikan dengan tindakan di lapangan.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan menjawab “Terima kasih infonya, kami tindak lanjuti”, Minggu (5/7/2026).

Sementara Kapolrestabes Medan dan Kapolda Sumut belum memberikan jawaban hingga berita ini naik.

“Jangan sampai hukum tumpul ke atas. Kalau APH serius, mafia solar dan oknum SPBU ini harus diborgol. Rakyat sudah muak,” pungkas Azhari Sinik.

Laporan: Zahrul