Di Jakarta Lapangan Bola Jadi Danau, Kita Prihatin; di Sumut Aula Pemprovsu Berubah Jadi Lapangan Sepak Bola, Warga Protes Habis-Habisan

News89 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Minggu (28/6), menyoroti dua fenomena berbeda yang sama-sama menjadi perhatian publik, yakni lapangan sepak bola di Koja, Jakarta Utara, yang berubah menjadi danau akibat persoalan tata ruang dan drainase, serta viralnya aktivitas bermain sepak bola di dalam Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara.

“Di Jakarta lapangan bola berubah menjadi danau, kita semua prihatin karena masyarakat kehilangan fasilitas olahraga akibat persoalan tata ruang dan lingkungan. Sementara di Sumut justru muncul fenomena sebaliknya, aula resmi milik pemerintah berubah menjadi lapangan sepak bola. Ini menuai protes masyarakat karena dinilai tidak etis,” kata Azhari.

Menurut Azhari, peristiwa di Jakarta terjadi karena faktor teknis dan lingkungan. Lapangan di kawasan Koja terendam akibat hilangnya daerah resapan air, buruknya sistem drainase, serta perubahan tata guna lahan sehingga air hujan tidak dapat mengalir dengan baik.

Berbeda dengan itu, penggunaan Aula Raja Inal Siregar sebagai arena bermain sepak bola diduga dilakukan dalam rangka euforia menyambut Piala Dunia. Namun, menurut LIPPSU, alasan tersebut justru menimbulkan pertanyaan publik.

BACA JUGA :  LIPPSU: Mencium Aroma Korupsi Mulai Menerpa Disdik Medan, Jual Beli Jabatan Kasek, Pengadaan Hingga Komisi Aliran Dana

“Kalau memang alasannya untuk menyambut euforia Piala Dunia, kami memahami antusiasme masyarakat terhadap sepak bola. Tetapi pertanyaannya, mengapa harus menggunakan Aula Pemprov Sumut yang merupakan fasilitas resmi pemerintahan? Bukankah masih banyak tempat yang lebih tepat seperti lapangan sepak bola, stadion, halaman rumah, halaman kantor, atau fasilitas olahraga lainnya?” ujar Azhari.

Menurutnya, persoalan yang dipersoalkan LIPPSU bukan semangat menyambut Piala Dunia, melainkan pilihan lokasi kegiatan.

“Euforia sepak bola itu hal yang wajar. Tetapi gedung pemerintahan dibangun menggunakan uang rakyat untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Karena itu, penggunaannya harus tetap memperhatikan fungsi, etika, dan kepatutan agar tidak menimbulkan persepsi bahwa aset negara dipakai untuk kepentingan di luar fungsi utamanya,” katanya.

Azhari mengatakan, sepanjang penelusuran LIPPSU, pihaknya belum menemukan peristiwa serupa di Indonesia maupun di berbagai negara, yakni aula utama kantor pemerintahan dipakai menjadi lapangan sepak bola dan videonya dipublikasikan ke media sosial.

BACA JUGA :  Setahun Muslim Syah Margolang Buron, Kejati Sumut Didesak Ambil Alih Pengawasan dan Percepat Penangkapan DPO Korupsi Disdik Batu Bara.

“LIPPSU memprotes karena kami menilai penggunaan aset pemerintah harus tetap menjaga etika, kewibawaan lembaga, serta rasa kepatutan di mata masyarakat. Yang dipersoalkan masyarakat bukan sepak bolanya, melainkan mengapa aula resmi Pemprov dijadikan lapangan sepak bola. Itu yang perlu dijelaskan kepada publik,” tegasnya.

LIPPSU Minta Klarifikasi Pemprovsu

LIPPSU meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat mengenai penggunaan Aula Raja Inal Siregar tersebut, termasuk status kegiatan, pihak yang memberikan izin, serta dasar pemanfaatan fasilitas negara untuk aktivitas tersebut.

“Hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari Pemprov Sumut mengenai video yang sempat beredar tersebut. Penjelasan diperlukan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Azhari.

Tetap Dipotes

Menurut LIPPSU, berbagai negara pernah menghadapi polemik penggunaan gedung resmi pemerintah di luar fungsi pemerintahan, antara lain:

BACA JUGA :  Sekda Pakpak Bharat Pimpin Sosialisasi Pemanfaatan Coretax Bagi Seluruh OPD

Inggris – Kasus Partygate.

Kantor sekaligus kediaman resmi Perdana Menteri dijadikan lokasi pesta pada masa pembatasan pandemi COVID-19. Kasus tersebut memicu penyelidikan dan berujung pada krisis politik.

Penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik. Di sejumlah negara, aset pemerintah pernah dipersoalkan ketika digunakan untuk kegiatan bernuansa politik atau kampanye sehingga menuai kritik karena dianggap menyalahgunakan fasilitas negara.

Renovasi fasilitas pemerintah untuk kepentingan pribadi. Di beberapa negara berkembang, penggunaan anggaran publik untuk membangun fasilitas hiburan pribadi di kompleks pemerintahan juga pernah menjadi sorotan lembaga pengawas dan masyarakat.

Azhari menegaskan, setiap negara memiliki aturan berbeda mengenai penggunaan aset pemerintah. Namun prinsip umumnya sama, yakni fasilitas negara harus digunakan sesuai fungsi, kepentingan publik, serta menjunjung etika pemerintahan yang baik.

“LIPPSU berharap Pemprov Sumut segera memberikan klarifikasi resmi sehingga polemik ini tidak terus berkembang dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset pemerintah tetap terjaga,” pungkasnya.

Penulis : Heriyanto