LIPPSU : Kasus Citraland Bikin Tekor Negara Rp263 M, Tapi Hukuman Koruptornya Lembek Kayak Bubur Sumsum

Hukum162 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA. NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Jumat (15/5/2026), menyoroti tuntutan ringan terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengalihan aset negara milik PTPN I Regional I untuk pembangunan Perumahan Citraland.

Menurut Azhari, kerugian negara yang mencapai Rp263,4 miliar seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan majelis hakim, bukan justru berujung pada tuntutan yang dinilai terlalu ringan.

“Negara dirugikan ratusan miliar rupiah, aset BUMN berubah jadi kawasan bisnis elite, tapi tuntutan para koruptornya cuma 18 bulan. Ini hukuman lembek kayak bubur sumsum,” tegas Azhari.

Empat terdakwa dalam perkara tersebut yakni mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara Askani, mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, dan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti.

Keempatnya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (13/5/2026).

JPU Hendri Edison Sipahutar menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo ketentuan KUHP baru.

BACA JUGA :  Sidang Perdana Golden Boys Bobby Nasution Topan Obaja Putra Ginting Koruptor Proyek Jalan Sumut di PN Medan

Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp263.435.080.000.

Kronologi Dugaan Korupsi Citraland

Kasus bermula saat lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II yang kemudian menjadi bagian PTPN I Regional I direncanakan untuk proyek pembangunan kawasan elite Citraland melalui kerja sama operasional antara PT NDP dan pengembang Ciputra Land.

Lahan perkebunan negara seluas sekitar 8.077 hektare itu berada di kawasan strategis Kabupaten Deli Serdang dan sekitar Kota Medan.

Dalam prosesnya, sekitar 93 hektare lahan kemudian berubah status menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) untuk kepentingan proyek komersial perumahan.

Jaksa menduga proses penerbitan HGB tersebut dilakukan secara melawan hukum karena syarat kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara belum dipenuhi.

Meski demikian, izin dan administrasi pertanahan tetap diproses hingga proyek berjalan dan dipasarkan melalui PT Deli Megapolitan Kawasan Residential (DMKR).

Kejati Sumut kemudian melakukan penyelidikan setelah ditemukan dugaan penyimpangan administrasi pertanahan dan pengelolaan aset negara yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp263,4 miliar.

BACA JUGA :  Kasus Smartboard Langkat Rp50 Miliar Diduga Libatkan Faisal Hasrimy Masuk Tahap Penyelidikan

Modus Dugaan Korupsi

LIPPSU menilai terdapat pola sistematis dalam pengalihan aset negara tersebut.

Modus yang diduga digunakan yakni mengubah status lahan HGU milik negara menjadi HGB untuk kepentingan bisnis properti, tanpa memenuhi kewajiban penyerahan sebagian lahan kepada negara sesuai ketentuan pertanahan.

Selain itu, para terdakwa diduga memanfaatkan kewenangan jabatan dan celah administrasi untuk memuluskan proses penerbitan HGB sehingga aset negara dapat dialihkan menjadi kawasan komersial bernilai tinggi.

“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi biasa. Ada proses penghilangan hak negara dan pemanfaatan aset BUMN untuk kepentingan bisnis swasta,” kata Azhari.

Dugaan Peran Masing-Masing Terdakwa

1. Askani
Sebagai mantan Kakanwil BPN Sumut, Askani diduga menyetujui penerbitan HGB atas lahan eks HGU PTPN meski syarat penyerahan 20 persen lahan kepada negara belum dipenuhi.

Jaksa menilai persetujuan tersebut menjadi pintu utama perubahan status lahan negara menjadi kawasan bisnis properti.

2. Abdul Rahim Lubis
Mantan Kepala BPN Deli Serdang itu diduga memproses administrasi pertanahan dan menerbitkan dokumen pendukung HGB atas lahan eks HGU PTPN.

Perannya dianggap penting dalam memperlancar proses legalisasi lahan untuk proyek Citraland.

BACA JUGA :  Reformasi Kejaksaan RI di Bawah Kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin

3. Irwan Perangin-angin
Selaku mantan Direktur PTPN II, Irwan diduga menyetujui kerja sama pemanfaatan aset perkebunan negara dengan PT NDP tanpa mekanisme dan prosedur yang semestinya.

Ia juga diduga memuluskan pengalihan pemanfaatan lahan negara menjadi proyek komersial bernilai tinggi.

4. Iman Subakti
Sebagai Direktur PT NDP, Iman diduga menjadi pihak yang mengajukan permohonan HGB dan memperoleh keuntungan ekonomi dari pengembangan kawasan Citraland di atas lahan eks HGU milik negara.

PT NDP juga disebut menjadi pihak yang bekerja sama dengan Ciputra Land dalam pengembangan proyek tersebut.

LIPPSU Minta Vonis Maksimal

Azhari menegaskan tuntutan 18 bulan penjara berpotensi melukai rasa keadilan masyarakat karena tidak sebanding dengan besarnya kerugian negara.

“Kalau korupsi ratusan miliar hanya dituntut ringan, publik bisa menilai penegakan hukum terhadap koruptor kelas elite masih tebang pilih dan tidak menimbulkan efek jera,” ujarnya.

LIPPSU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal terhadap seluruh terdakwa dan mengusut pihak lain yang diduga ikut menikmati aliran keuntungan proyek tersebut.

Laporan : Heriyanto Budi