Padangsidimpuan, 4 Maret 2026.
PADANGSIDIMPUAN, PROMEDIA.NEWS | Operasi besar-besaran yang digelar Polda Sumut membuahkan hasil signifikan. Sebanyak 17 orang diamankan dan 14 unit alat berat jenis ekskavator disita dari lokasi tambang emas ilegal di perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal.
Penindakan dilakukan di sekitar aliran Sungai Batang Gadis, kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), sejak Senin (2/3/2026) dini hari. Operasi ini melibatkan lebih dari 200 personel gabungan dari Satuan Brimob dan Ditreskrimsus.
12 Ekskavator di Lokasi, 2 Dicegat di Perjalanan
Dari total 14 ekskavator yang diamankan, 12 unit ditemukan langsung beroperasi di titik tambang. Sementara dua unit lainnya berhasil dicegat petugas saat dalam perjalanan menuju lokasi penambangan.
Wakapolda Sumut, Sonny Irawan, menegaskan bahwa seluruh pihak yang diamankan saat ini masih berstatus saksi.
“Ketujuh belas orang tersebut akan kami dalami perannya masing-masing. Akan kami klaster, apakah sebagai operator, pekerja lapangan, tukang masak, atau kernet,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (3/3/2026).
Penyelidikan kini terus berkembang untuk mengungkap aktor utama di balik aktivitas tambang emas ilegal berskala besar tersebut. Pihak kepolisian juga berencana memanggil PT Hexindo Adiperkasa untuk menelusuri kepemilikan dan distribusi alat berat yang digunakan di lokasi.
Dukungan Polres Tapsel dan Proses Evakuasi
Dalam operasi ini, dukungan kewilayahan menjadi faktor penting. Kapolres Tapanuli Selatan, Yon Edi Winara, menyampaikan bahwa pihaknya berperan aktif dalam mendukung logistik dan pengamanan jalur evakuasi.
“Kami membantu penyediaan konsumsi bagi personel sejak hari pertama agar seluruh tim tetap dalam kondisi prima selama operasi berlangsung,” jelasnya.
Selain itu, Polres Tapsel juga menyiapkan pengamanan khusus saat proses pemindahan barang bukti berupa 12 ekskavator ke Mako Batalyon C Brimob Sipirok. Pengaturan arus lalu lintas dilakukan untuk memastikan evakuasi berjalan aman dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
Evakuasi Diperkirakan 2–3 Hari
Proses pemindahan alat berat diperkirakan memakan waktu dua hingga tiga hari. Ekskavator harus lebih dulu diturunkan dari kawasan Sungai Batang Gadis menuju area permukiman sebelum diangkut menggunakan truk trado ke lokasi penyimpanan.
Operasi ini menjadi bagian dari komitmen aparat dalam memberantas praktik pertambangan tanpa izin (PETI) yang dinilai merusak lingkungan serta berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Polda Sumut memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional guna mengungkap dalang utama di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.
By: Syafaruddin Sikumbang.






