Sumut

Zuryat Kedatokan Setia Wangsa Kecam Pembalakan Mangrove di Pagurawan, Medang Deras

BATUBARA, PROMEDIA.NEWS – Ketua Yayasan Zuriyat Kedatokan Setia Wangsa, M. Ikhsan ST, Selasa (5/5), mengecam keras aktivitas pembalakan hutan bakau yang terjadi di Desa Nenas Siam, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara. Ia menegaskan, kegiatan tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun karena melanggar berbagai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Ikhsan, penebangan mangrove di kawasan pesisir jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, khususnya Pasal 35 yang melarang penebangan mangrove di kawasan konservasi dan sempadan pantai. Selain itu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juga melarang perusakan kawasan mangrove, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 73.

Ia menambahkan, aktivitas tersebut juga dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. “Sumber daya hutan merupakan penyangga kehidupan yang memberikan manfaat ekologis, ekonomi, sosial, dan budaya, sehingga harus dijaga kelestariannya secara bijaksana,” ujar Ikhsan.

Kegiatan pembalakan liar ini, lanjutnya, telah memicu reaksi dan kecaman dari masyarakat, khususnya Zuriyat Kedatokan Setia Wangsa. Kawasan Pagurawan, Medang Deras, disebut sebagai wilayah ulayat waris Kedatokan Setia Wangsa yang memiliki nilai historis dan ekologis penting.

Pernyataan tersebut disampaikan Ikhsan didampingi Paisal Chairy SKM serta Julyadin, Ketua Komunitas Peduli Lingkungan (KOPEL) Kabupaten Batu Bara. Mereka menilai perusakan hutan mangrove di kawasan tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius hingga bencana bagi masyarakat setempat di masa mendatang.

Ketua Yayasan Zuriyat Kedatokan Setia Wangsa, M. Ikhsan ST.

Ikhsan meminta aparat penegak hukum, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Bupati Batu Bara segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas pembalakan dan menindak oknum yang terlibat. “Langkah ini penting dilakukan sebelum menimbulkan bencana dan reaksi lebih luas dari masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyatakan akan menempuh upaya hukum dengan berkolaborasi bersama berbagai lembaga yang peduli terhadap lingkungan. Ikhsan berharap Pemerintah Kabupaten Batu Bara bersama DPRD dapat serius melindungi ekosistem mangrove dengan menerbitkan peraturan daerah tentang pengelolaan dan perlindungan hutan mangrove di kawasan pesisir.

Laporan : Faisal

redaksi2

Recent Posts

LIPPSU: Mengurus Kebun PSU Seluas 14.276 Hektare Dengan Jurus “Sambar Gledek”, Puluhan Miliar Rupiah Uang Ikut Tersambar Petir

MEDAN, PRIMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Sabtu…

1 Juni 2026

Ada Ketua Kelas di Pemprovsu Ingin Preteli Proyek RS Haji Rp484 Miliar?

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

1 Juni 2026

John Ester Lase : Rehabilitasi Puskesmas Medan Sudah Dirancang Matang

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata…

1 Juni 2026

LIPPSU: Hanya Pendekar Mabuk Yang Bisa Batalkan Putusan MA dan PK

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…

1 Juni 2026

LIPPSU: Tok, Tok, Tok… Putusan MA dan PK Sudah Sah, PT Sompo Insurance Wajib Penuhi Hak Konsumen dan Jangan “Lari Malam”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Minggu (31/5/2026), menyoroti belum tuntasnya sengketa…

1 Juni 2026

LIPPSU: Sudah Tahu Ada Gangguan Blackout PLN Tapi Mengapa Didiamkan Saja Sampai Rakyat Menjerit-Jerit, Lalu Minta Maaf

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Minggu…

1 Juni 2026