DELI SERDANG, PROMEDIA.NEWS - Di balik rimbunnya pepohonan dan akses jalan yang tertutup, sebuah bangunan di kawasan Jalan Damar Wulan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan. Lokasi yang disebut warga sebagai gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) itu diduga menjalankan aktivitas penimbunan dan distribusi BBM secara ilegal. Informasi yang beredar di masyarakat sekitar gudang menyebut, aktivitas di lokasi tersebut telah berlangsung cukup lama. Kendaraan yang keluar masuk area gudang, akses yang tertutup bagi warga umum, serta lokasi yang berada jauh dari pantauan publik memunculkan tanda tanya besar: siapa yang mengendalikan rantai distribusi tersebut dan mengapa aktivitas itu diduga bisa berjalan dalam waktu panjang? Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar soal keberadaan sebuah gudang. Lebih jauh, dugaan penimbunan BBM subsidi menyentuh persoalan yang lebih besar: kebocoran distribusi energi bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat. *Subsidi Rakyat, Jalur Gelap Pengusaha?* BBM subsidi merupakan instrumen negara untuk menjaga daya beli masyarakat. Ketika muncul dugaan adanya penampungan di luar mekanisme resmi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya aturan hukum, tetapi juga keadilan distribusi. Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik, menilai dugaan aktivitas tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Menurutnya, negara tidak boleh kalah cepat dibanding para pelaku yang memanfaatkan celah pengawasan. “Kalau benar ada aktivitas penimbunan BBM subsidi, ini bukan persoalan kecil. Ini menyangkut hak masyarakat dan potensi kerugian negara. Aparat harus membuka terang siapa pemilik, siapa pemasok, siapa penerima manfaat, serta bagaimana rantai distribusinya berjalan,” ujar Azhari. Ia menegaskan, penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada level pelaksana lapangan. “Jangan hanya menangkap orang yang berada di gudang. Bongkar seluruh jaringan. Siapa yang bermain, siapa yang membiarkan, dan siapa yang menikmati keuntungan,” tegasnya. *Pertanyaan Besar : Mengapa Bisa Bertahan Lama?* Kasus dugaan gudang BBM di Sampali memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan. Jika benar aktivitas tersebut berlangsung lama, maka publik berhak mendapatkan jawaban : - Apakah ada pengawasan rutin dari instansi terkait? - Bagaimana mekanisme keluar-masuk BBM tersebut? - Dari mana sumber BBM yang diduga ditampung? - Apakah ada pihak tertentu yang memperoleh keuntungan? - Mengapa lokasi yang disebut warga bisa tetap beroperasi? Azhari A.M Sinik, menilai persoalan ini harus dilihat sebagai dugaan kegagalan sistem pengawasan, bukan semata persoalan individu. “Mafia distribusi tidak mungkin bekerja sendirian. Selalu ada rantai. Karena itu penyelidikan harus menyentuh seluruh mata rantai, bukan sekadar permukaan,” katanya. *LIPPSU: APH Jangan Tunggu Tekanan Publik* LIPPSU mendesak aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap lokasi yang disebut warga tersebut. Menurut Azhari A.M Sinik, kehadiran aparat harus berbasis tindakan hukum, bukan sekadar klarifikasi setelah isu menjadi perhatian publik. “Jangan sampai masyarakat melihat hukum hanya bergerak ketika sudah viral. Negara harus hadir sebelum kerugian semakin besar,” ujarnya. Sementara itu, hingga kini dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian resmi melalui penyelidikan aparat berwenang. Semua pihak yang disebut atau terkait memiliki hak memberikan klarifikasi sesuai prinsip hukum dan asas praduga tak bersalah. Sebuah gudang tersembunyi di tengah kawasan warga kini membuka kembali pertanyaan lama, apakah pengawasan BBM subsidi benar-benar kuat, atau masih menyisakan ruang bagi permainan gelap? Penulis : Faisal