MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU) mengungkap bahwa pihaknya telah lebih dulu menyoroti adanya kejanggalan dalam aktivitas transaksi di Bank Mandiri Wilayah Sumatera Utara, sebelum kasus pembobolan dana nasabah senilai Rp123 miliar mencuat ke publik.
Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari Am Sinik, Selasa (5/5), menegaskan bahwa indikasi lemahnya sistem pengawasan internal perbankan sudah terdeteksi sejak awal. Ia menyebut adanya pola transaksi tidak wajar yang seharusnya bisa dicegah jika sistem berjalan normal.
“Sejak awal kami sudah melihat pola transaksi yang mencurigakan. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi mengarah pada dugaan pelanggaran serius dalam sistem perbankan,” ujar Azhari.
Menurutnya, transaksi dalam jumlah besar yang dilakukan berulang dalam waktu singkat seharusnya langsung terdeteksi oleh sistem pengawasan internal maupun sistem anti pencucian uang (APU). Namun, dalam kasus ini, transaksi justru lolos tanpa hambatan.
“Kalau sistem berjalan dengan baik, transaksi anomali pasti langsung ditandai. Tapi ini justru mulus terjadi,” katanya.
Kini, setelah kasus pembobolan dana nasabah sebesar Rp123 miliar terungkap, LIPPSU mendesak aparat penegak hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengusut tuntas aktor intelektual di balik kasus tersebut.
Azhari menilai, besarnya nilai kerugian serta pola transaksi yang terstruktur kuat mengindikasikan keterlibatan pihak yang lebih tinggi, bukan sekadar pelaku lapangan.
“Ini bukan kejahatan biasa. Harus dibongkar sampai ke dalangnya. Jangan hanya berhenti pada oknum pegawai,” tegasnya.
LIPPSU juga mengungkap adanya 54 lembar cek yang dapat dicairkan, padahal diduga tidak pernah diaktivasi atau ditandatangani oleh direksi PT Toba Surimi Industries (PT TSI).
Dana tersebut kemudian mengalir ke sejumlah perusahaan yang tidak memiliki hubungan bisnis dengan PT TSI. Di antaranya, PT BLN diduga menerima sekitar Rp35,2 miliar dan PT MJPS sekitar Rp11,6 miliar, dengan total aliran dana mencapai Rp123 miliar.
Selain itu, dalam rentang 29 hingga 30 September, tercatat belasan transaksi penarikan tunai dengan nilai hampir Rp38 miliar. Praktik ini dinilai sangat tidak lazim dan seharusnya memicu sistem pengawasan perbankan.
Azhari juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum internal bank yang memuluskan pencairan dana, serta tidak berfungsinya sistem pengawasan dan anti pencucian uang.
Diketahui, penyidik Polda Sumatera Utara telah menetapkan enam tersangka, termasuk empat oknum internal bank. Namun, LIPPSU menilai mereka bukan aktor utama.
“Penegak hukum harus berani membuka semua. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap dunia perbankan,” pungkas Azhari.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Mandiri belum memberikan keterangan resmi.
Laporan : Heriyanto Budi
MEDAN, PRIMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Sabtu…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Minggu (31/5/2026), menyoroti belum tuntasnya sengketa…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Minggu…