Sumut

LIPPSU Desak KPK dan Kejatisu Usut Dugaan Korupsi Pembahasan R-APBD 2026 Kota Padangsidimpuan

MEDAN, PROMEDIA. NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) kembali mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya dugaan korupsi dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kota Padangsidimpuan untuk tahun 2026.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, di Medan, Sabtu (6/12) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik korupsi yang terjadi selama pembahasan anggaran tersebut.

Desakan ini muncul setelah terungkapnya peristiwa yang mengejutkan dalam rapat paripurna pembahasan R-APBD 2026 yang digelar pada Jumat, 5 Desember 2025.

Insiden tersebut menjadi sorotan publik setelah salah seorang anggota DPRD Kota Padangsidimpuan, Muhammad Fajar Dalimunthe, melakukan tindakan yang cukup mencolok.

Dalam rapat yang berlangsung di gedung dewan, Fajar Dalimunthe diketahui melemparkan amplop berisi uang ke arah Plt. Sekda Rahmat Marzuki Nasution, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Padangsidimpuan.

Adegan tersebut mengundang kehebohan dan perhatian publik, mengingat peristiwa itu terjadi di ruang rapat yang seharusnya menjadi tempat untuk membahas kepentingan masyarakat dan negara.

Fajar Dalimunthe, yang sebelumnya mengkritisi ketidaksiapan pemerintah kota dalam memberikan draf R-APBD yang akan dibahas, secara terbuka menolak amplop berisi uang tersebut, bahkan mengembalikannya dengan tegas kepada Rahmat Marzuki Nasution.

“Saya tidak mau terima uang ini, ini saya kembalikan langsung kepada Plt. Sekda Kota Padangsidimpuan. Saya tidak mau terima uang ini,” ujar Fajar Dalimunthe dengan lantang, saat kembali ke tempat duduknya setelah melemparkan amplop tersebut.

Ungkapan ini semakin memperburuk persepsi publik terhadap integritas proses pengesahan anggaran daerah di Kota Padangsidimpuan.

Dugaan Suap

Sebelum kejadian tersebut, Fajar Dalimunthe juga mengkritik keras Pemerintah Kota Padangsidimpuan yang tidak memberikan draf R-APBD yang jelas kepada anggota DPRD, sehingga mereka tidak dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk pembahasan tersebut.

Selain itu, Dalimunthe juga mengungkapkan bahwa ada dugaan pemberian amplop berisi uang yang diberikan oleh seorang anggota dewan kepadanya, yang diduga berasal dari Rahmat Marzuki Nasution, Ketua TAPD Kota Padangsidimpuan.

Tindakan tersebut, meskipun pada awalnya dapat dianggap sebagai bentuk penolakan terhadap suap, namun membuka tabir dari dugaan praktik korupsi yang lebih besar.

Apakah pemberian amplop tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memengaruhi proses pengesahan anggaran? Ataukah ada oknum-oknum lain yang terlibat dalam permainan anggaran yang tidak transparan?

Azhari AM Sinik, Direktur Eksekutif LIPPSU, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut memperlihatkan adanya praktik kotor dalam proses pembahasan anggaran daerah yang sangat merugikan masyarakat.

“Jika benar ada praktik suap-menyuap dalam pengesahan R-APBD maupun P-APBD, ini adalah bukti nyata adanya korupsi yang harus segera diusut tuntas. Kami mendesak KPK dan Kejatisu untuk segera menyelidiki peristiwa ini,” ujarnya.

Harus Segera Dilakukan

LIPPSU juga menilai bahwa insiden ini bukan hanya soal amplop uang, melainkan lebih luas lagi terkait dengan bagaimana proses pengesahan anggaran daerah yang seharusnya dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Dugaan adanya uang yang beredar dalam proses ini menambah kekhawatiran bahwa pembahasan APBD di daerah tersebut tidak didasarkan pada prinsip transparansi, melainkan pada kepentingan kelompok tertentu.

Azhari juga menegaskan bahwa KPK dan Kejatisu harus segera melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk pejabat yang diduga memberikan uang tersebut.

Selain itu, pihak-pihak yang berada di luar sistem TAPD dan DPRD, namun memiliki kepentingan dalam proses ini, juga harus diperiksa untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang mencuri uang rakyat dengan cara yang tidak sah.

“Pembahasan anggaran daerah bukanlah ajang bagi segelintir orang untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Kami mendesak agar pengawasan anggaran ini ditingkatkan, sehingga masyarakat tidak dirugikan oleh tindakan korupsi yang merajalela,” kata Azhari.

*Ketidaksiapan*

Selain dugaan suap, Fajar Dalimunthe juga mengungkapkan masalah serius terkait dengan ketidaksiapan Pemerintah Kota Padangsidimpuan dalam menyusun draf R-APBD yang akan dibahas.

Menurut Dalimunthe, draf anggaran yang akan dibahas pada rapat paripurna tersebut belum diserahkan kepada anggota DPRD sebelum rapat dimulai, yang menyebabkan keterlambatan dan ketidaksiapan dalam pembahasan. Hal ini menambah kesan bahwa proses pengesahan anggaran tidak dijalankan dengan benar dan profesional.

Proses pengesahan anggaran daerah seharusnya melibatkan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kota, DPRD, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Dalam hal ini, peran DPRD sebagai wakil rakyat sangat penting untuk memastikan bahwa anggaran yang disahkan benar-benar mengutamakan kepentingan masyarakat. Namun, jika proses ini terkontaminasi dengan suap atau manipulasi anggaran, maka seluruh upaya pembangunan yang bergantung pada APBD akan sia-sia dan merugikan warga.

Rapat paripurna yang berlangsung pada 5 Desember 2025 tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Sri Fitrah Munawaroh Nasution, didampingi oleh Wakil Ketua Taty Ariani Tambunan dan Rusydi Nasution. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe, bersama Wakil Wali Kota, Harry Pahlevi Harahap, serta perwakilan dari Kejari, Kapolres, dan Pimpinan OPD.

LIPPSU dan berbagai pihak berharap agar KPK dan Kejatisu bisa segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi dalam pembahasan R-APBD 2026 Kota Padangsidimpuan, serta memastikan bahwa proses pengesahan anggaran di masa depan dilakukan dengan penuh integritas dan transparansi.

Masyarakat tidak boleh lagi dibiarkan menjadi korban praktik kotor yang merusak proses pemerintahan. (Ipoh)

redaksi2

Recent Posts

LIPPSU: Mengurus Kebun PSU Seluas 14.276 Hektare Dengan Jurus “Sambar Gledek”, Puluhan Miliar Rupiah Uang Ikut Tersambar Petir

MEDAN, PRIMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Sabtu…

1 Juni 2026

Ada Ketua Kelas di Pemprovsu Ingin Preteli Proyek RS Haji Rp484 Miliar?

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

1 Juni 2026

John Ester Lase : Rehabilitasi Puskesmas Medan Sudah Dirancang Matang

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata…

1 Juni 2026

LIPPSU: Hanya Pendekar Mabuk Yang Bisa Batalkan Putusan MA dan PK

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…

1 Juni 2026

LIPPSU: Tok, Tok, Tok… Putusan MA dan PK Sudah Sah, PT Sompo Insurance Wajib Penuhi Hak Konsumen dan Jangan “Lari Malam”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Minggu (31/5/2026), menyoroti belum tuntasnya sengketa…

1 Juni 2026

LIPPSU: Sudah Tahu Ada Gangguan Blackout PLN Tapi Mengapa Didiamkan Saja Sampai Rakyat Menjerit-Jerit, Lalu Minta Maaf

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Minggu…

1 Juni 2026