Sumut

LIPPSU: Bongkar Mafia Kuasai HGU Sekolah di Sumut

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti dugaan praktik mafia lahan yang menghambat penyelesaian legalitas sekolah-sekolah SMA/SMK yang berdiri di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) maupun eks-HGU perkebunan di Sumatera Utara.

Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Sabtu (9/5), menilai persoalan status lahan sekolah yang berlarut-larut menunjukkan adanya pihak-pihak tertentu yang diduga sengaja mempertahankan ketidakjelasan status aset pendidikan tersebut.

“Buktinya dalam rapat dengan Komisi E DPRD Sumatera Utara, para pemilik tanah tidak hadir. Ini menimbulkan pertanyaan besar, ada apa sebenarnya di balik persoalan HGU sekolah-sekolah ini,” kata Azhari.

Menurutnya, persoalan legalitas lahan sekolah tidak boleh terus dibiarkan karena berdampak langsung terhadap akses bantuan revitalisasi pendidikan dari pemerintah pusat. Banyak sekolah hingga kini tidak dapat memperoleh bantuan pembangunan maupun renovasi akibat belum memiliki sertifikat resmi atas lahan yang ditempati.

Persoalan tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi E DPRD Sumatera Utara bersama puluhan kepala sekolah, Kepala Cabang Dinas Pendidikan kabupaten/kota, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pihak PTPN di Aula Lantai I DPRD Sumut, Kamis (7/5/2026).

Rapat dipimpin Ketua Komisi E DPRD Sumut, HM Subandi, didampingi anggota Komisi E yakni Fajri Akbar, Fatimah, dr Mustafa Kamil Adam, dan Mikael T Purba.

Dalam rapat tersebut terungkap sedikitnya sekitar 50 sekolah SMA/SMK di Sumatera Utara masih berdiri di atas lahan PTPN tanpa kepastian hukum yang jelas. Jumlah tersebut belum termasuk sekolah yang berada di kawasan perkebunan swasta. Salah satu yang mengemuka yakni SMK Beringin yang disampaikan Kepala Sekolahnya, Asron Batubara.

Ketua Komisi E DPRD Sumut HM Subandi menegaskan kepastian status lahan menjadi syarat penting agar sekolah dapat memperoleh bantuan pembangunan dan revitalisasi fasilitas pendidikan.

“Hasil rapat tadi, kami meminta pihak BPN dan PTPN menjelaskan status lahan sekolah-sekolah itu. Kalau memang tidak masuk kawasan HGU, segera dibuatkan keterangannya agar sekolah bisa mengurus sertifikat,” ujar Subandi usai rapat.

Menurut Subandi, banyak bangunan sekolah di Sumut saat ini sudah memprihatinkan karena tidak mendapatkan bantuan revitalisasi akibat terkendala status lahan.

“Ada sekolah yang atapnya bocor, bangunannya sudah tua, dan fasilitasnya tidak layak. Kalau persoalan lahan ini tidak selesai, sekolah-sekolah kita akan terus kesulitan mendapatkan bantuan revitalisasi,” katanya.

Ia menambahkan, persoalan tersebut merupakan warisan administrasi lama sejak pengalihan kewenangan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten/kota ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada 2017.

“Karena itu kami berharap ada sinergi antarlembaga dan jangan lagi saling melempar tanggung jawab,” tegasnya.

Berdasarkan data hingga Mei 2026, persoalan legalitas aset tidak hanya terjadi pada sekolah di kawasan HGU PTPN. Secara keseluruhan masih terdapat sekitar 849 persil tanah aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang belum memiliki sertifikat resmi.

Di Kabupaten Deli Serdang, persoalan serupa juga banyak ditemukan. Sejumlah sekolah diketahui berdiri di atas lahan HGU maupun eks-HGU perkebunan. Selain itu, terdapat pula kasus tumpang tindih kepemilikan lahan sekolah dengan aset organisasi masyarakat maupun lahan warga.

Kondisi tersebut menyebabkan banyak sekolah kesulitan memperoleh bantuan pembangunan maupun renovasi gedung, meskipun fasilitas belajar mengajar sudah mengalami kerusakan berat.

Sebagai tindak lanjut rapat, Komisi E DPRD Sumut meminta Dinas Pendidikan Sumut segera menyurati BPN dan PTPN guna mempercepat proses administrasi dan sertifikasi lahan sekolah. DPRD juga berharap pihak PTPN dapat memberikan rekomendasi kepada Kementerian BUMN agar proses pelepasan maupun legalitas aset sekolah dapat segera direalisasikan.

LIPPSU meminta pemerintah daerah, BPN, dan pihak perkebunan segera membuka seluruh data HGU yang berkaitan dengan aset pendidikan agar tidak ada lagi dugaan praktik mafia lahan yang menghambat kepastian hukum sekolah-sekolah di Sumatera Utara.

Laporan : Heriyanto Budi

redaksi2

Recent Posts

LIPPSU: Mengurus Kebun PSU Seluas 14.276 Hektare Dengan Jurus “Sambar Gledek”, Puluhan Miliar Rupiah Uang Ikut Tersambar Petir

MEDAN, PRIMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Sabtu…

1 Juni 2026

Ada Ketua Kelas di Pemprovsu Ingin Preteli Proyek RS Haji Rp484 Miliar?

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

1 Juni 2026

John Ester Lase : Rehabilitasi Puskesmas Medan Sudah Dirancang Matang

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata…

1 Juni 2026

LIPPSU: Hanya Pendekar Mabuk Yang Bisa Batalkan Putusan MA dan PK

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…

1 Juni 2026

LIPPSU: Tok, Tok, Tok… Putusan MA dan PK Sudah Sah, PT Sompo Insurance Wajib Penuhi Hak Konsumen dan Jangan “Lari Malam”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Minggu (31/5/2026), menyoroti belum tuntasnya sengketa…

1 Juni 2026

LIPPSU: Sudah Tahu Ada Gangguan Blackout PLN Tapi Mengapa Didiamkan Saja Sampai Rakyat Menjerit-Jerit, Lalu Minta Maaf

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Minggu…

1 Juni 2026