Sumut

Disengat Dugaan Pungli Rakorwil dan Proyek Rp3 Miliar, LIPPSU: Kemenag Harusnya Jadi Panutan, Bukan Jadi Sorotan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) dalam kegiatan Rapat Kerja Wilayah (Rakorwil) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumut serta dugaan penyimpangan proyek pembangunan Gedung Unit Penilaian Kompetensi (Upenkom) Regional I Medan senilai Rp3 miliar.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Jumat (15/5/2026), menilai kasus tersebut telah mencoreng citra institusi Kementerian Agama yang seharusnya menjadi teladan moral di tengah masyarakat.

“Kanwil Kemenag itu institusi yang membawa nama agama dan moralitas. Harusnya menjadi panutan umat, bukan malah terus menerus menjadi sorotan publik karena dugaan pungli dan proyek bermasalah,” ujar Azhari.

Sorotan itu muncul setelah Pergerakan Mahasiswa Keadilan (PERMAK) Sumut kembali menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), 13 Mei 2026 lalu. Massa mendesak Kejatisu mengusut tuntas dugaan pungli Rakorwil Kemenag Sumut dan proyek pembangunan Gedung Upenkom yang disebut mengalami keterlambatan pengerjaan.

Berdasarkan data pengadaan pemerintah, proyek tersebut tercatat dengan nama paket “Rehab Gedung dan Bangunan Puspenkom”, dengan Kode RUP 51461968 dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2024.

Nilai pagu proyek mencapai Rp3 miliar dan berlokasi di kompleks Kanwil Kemenag Sumut, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 261 Medan. Gedung itu diperuntukkan sebagai pusat penilaian kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag Regional I Medan.

Namun hingga kini, identitas resmi perusahaan pemenang tender proyek tersebut belum dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat. Kondisi itu memicu tanda tanya berbagai pihak, termasuk kalangan mahasiswa dan pegiat antikorupsi.

“Ini proyek APBN, uang negara, bukan uang pribadi. Sangat aneh kalau nama kontraktor pemenang tender saja tidak transparan ke publik. Justru ini yang memunculkan spekulasi dan kecurigaan,” kata Azhari.

Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam pengawasan penggunaan anggaran negara.

“Kalau proyeknya benar dan sesuai prosedur, kenapa harus tertutup? Publik berhak tahu siapa pelaksana proyek, bagaimana progres pekerjaannya, dan siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Selain proyek fisik, LIPPSU juga menyoroti dugaan pungli saat Rakorwil Kemenag Sumut yang berlangsung di Wings Hotel Kualanamu, Deli Serdang, pada 20 hingga 22 Februari 2024.

Dalam kegiatan tersebut, muncul dugaan adanya kutipan terhadap kepala madrasah dan kepala kantor Kemenag kabupaten/kota dengan nominal bervariasi.

Informasi yang beredar menyebutkan setiap kepala madrasah dimintai kontribusi Rp1,5 juta, sedangkan kepala kantor Kemenag kabupaten/kota disebut dikutip Rp2,5 juta. Pengumpulan dana disebut dilakukan melalui forum kepala madrasah.

Dugaan pungli itu pertama kali dilaporkan Lembaga Peduli Ikhlas Beramal (LPIB) ke Kejatisu pada 4 April 2024 melalui laporan DUMAS Nomor 4070/PC/SR-01/IV/2024.

Sejak pertengahan 2024, sejumlah aksi demonstrasi silih berganti dilakukan di depan kantor Kejatisu. Massa meminta aparat penegak hukum memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran dan dugaan pungli tersebut.

Azhari mengatakan, Kejatisu perlu bergerak cepat agar polemik ini tidak terus menjadi bola liar di tengah masyarakat.

“Penegakan hukum jangan setengah-setengah. Kalau memang ada unsur pidana, harus diproses. Tapi kalau tidak ada, sampaikan secara terbuka kepada publik agar tidak muncul fitnah berkepanjangan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar kasus-kasus serupa yang pernah mencuat di lingkungan Kemenag Sumut menjadi pelajaran penting untuk melakukan pembenahan internal.

Sebelumnya, publik Sumut juga sempat digegerkan kasus jual beli jabatan yang menjerat mantan Kakanwil Kemenag Sumut, Iwan Zulhami. Dalam perkara tersebut, Iwan divonis bersalah menerima suap terkait pengisian jabatan Kepala Kemenag Mandailing Natal.

Selain itu, kasus dugaan penyelewengan dana BOS di lingkungan madrasah, dugaan pungli penerbitan SK honorer, hingga pungutan berkedok uang komite di sejumlah sekolah madrasah juga pernah mencuat dan menjadi perhatian publik.

“Jangan sampai rentetan kasus ini membuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kemenag semakin menurun. Harus ada evaluasi menyeluruh dan pengawasan ketat,” kata Azhari.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara, H Ahmad Qosbi, sebelumnya telah membantah adanya praktik pungli maupun setoran di lingkungan Kanwil Kemenag Sumut.

Ahmad Qosbi menegaskan seluruh pelayanan dan kebijakan birokrasi di lingkungan Kemenag Sumut dilakukan tanpa pungutan biaya.

“Kami tegak lurus terhadap instruksi Menteri Agama untuk memberantas pungli. Jika ada oknum yang melakukan kutipan, silakan laporkan dan akan diproses,” ujarnya dalam sejumlah keterangan resmi.

Terkait proyek Gedung Upenkom dan laporan masyarakat ke Kejatisu, pihak Kanwil Kemenag Sumut menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.

Kanwil juga mengklaim seluruh kegiatan dan proyek yang menggunakan anggaran APBN telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Disengat Berbagai Kasus Dari Hulu Ke Hilir :

1. Dugaan Pungli Rakorwil Kemenag Sumut

Kasus ini bermula dari pelaksanaan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil/Rakorwil) Kanwil Kemenag Sumut yang digelar di Wings Hotel Kualanamu, Deli Serdang, pada 20–22 Februari 2024.

Kegiatan tersebut dihadiri pejabat eselon I Kementerian Agama RI serta jajaran Kemenag kabupaten/kota se-Sumut.

Namun, belakangan muncul dugaan adanya pungutan terhadap kepala madrasah dan kepala kantor Kemenag kabupaten/kota.

Informasi yang berkembang menyebutkan:

– Kepala madrasah dikutip Rp1,5 juta.
– Kepala kantor Kemenag kabupaten/kota dikutip Rp2,5 juta.

Pengumpulan dana disebut dikoordinasikan melalui forum kepala madrasah.

Dana itu diduga digunakan untuk membiayai akomodasi dan pelayanan pejabat pusat yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Status Penanganan:

– 4 April 2024:
Lembaga Peduli
Ikhlas Beramal
(LPIB) melaporkan
dugaan pungli ke
Kejatisu melalui
DUMAS Nomor
4070/PC/SR-01/
IV/2024.
– Juli–September 2024:
Massa LPIB
berulang kali
menggelar aksi
demonstrasi di
Kejatisu meminta
penetapan
tersangka.
– 13 Mei 2026: PERMAK Sumut kembali menggelar aksi dan mendesak pengusutan dipercepat.

Hingga kini, belum ada penetapan tersangka maupun pernyataan resmi Kejatisu terkait status hukum perkara tersebut.

2. Dugaan Korupsi Proyek Gedung Upenkom Rp3 Miliar

Kasus berikutnya berkaitan dengan proyek pembangunan Gedung Unit Penilaian Kompetensi (Upenkom/Puspenkom) Regional I Medan.

Data proyek:

– Nama paket: Rehab Gedung dan Bangunan Puspenkom.
– Kode RUP: 51461968.
– Sumber dana: APBN Tahun Anggaran 2024.
– Nilai pagu: Rp3 miliar.
– Lokasi: Kompleks Kanwil Kemenag Sumut, Jalan Gatot Subroto Medan.

Proyek tersebut dipertanyakan karena disebut mengalami keterlambatan fisik pengerjaan dan diduga berpotensi merugikan keuangan negara.

Selain itu, identitas perusahaan pemenang tender hingga kini tidak dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.

Status Penanganan:

– Kasus mulai ramai disorot publik pada 2026 bersamaan dengan aksi PERMAK Sumut.
– Mahasiswa mendesak Kejatisu memanggil pihak KPA, PPK, Pokja tender, serta kontraktor pelaksana.
– Hingga kini belum ada pengumuman resmi mengenai perusahaan pemenang tender maupun hasil audit proyek.

Azhari menilai ketertutupan identitas kontraktor justru memperkuat kecurigaan publik.

“Kalau proyek ini bersih, kenapa nama kontraktornya tidak dibuka ke publik? Ini uang negara, bukan proyek pribadi,” katanya.

3. Kasus Jual Beli Jabatan Mantan Kakanwil Kemenag Sumut

Kasus besar sebelumnya yang pernah mengguncang Kemenag Sumut adalah perkara jual beli jabatan yang menjerat mantan Kakanwil Kemenag Sumut, Iwan Zulhami.

Dalam perkara itu, Iwan Zulhami terbukti menerima suap Rp750 juta dari Zainal Arifin Nasution agar dapat menduduki jabatan Kepala Kemenag Mandailing Natal.

Nama Kepala MAN 3 Medan, Nurkholida Lubis, juga sempat disebut dalam persidangan sebagai pihak yang menghubungkan transaksi tersebut.

Status Penanganan:

– Perkara ditangani Kejaksaan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan.
– Iwan Zulhami divonis 2 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta.
– Kasus telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

4. Dugaan Korupsi Dana BOS di Deli Serdang.

Kasus lain mencuat di lingkungan Kemenag Kabupaten Deli Serdang terkait dugaan penyelewengan dana BOS di MAS Yayasan Farhan Syarif Hidayah.

Tim penyidik pidana khusus Cabjari Labuhan Deli sempat melakukan penggeledahan kantor Kemenag Deli Serdang.

Audit disebut mencakup penggunaan anggaran tahun 2022 hingga 2024.

Status Penanganan:

– Masih dalam proses penyelidikan dan audit dokumen keuangan.

– Belum ada penetapan tersangka yang diumumkan ke publik.

5. Dugaan Pungli Penerbitan SK Honorer Kemenag Medan.

Kasus dugaan pungli juga sempat mencuat di Kantor Kemenag Kota Medan.

Oknum pegawai diduga meminta sejumlah uang kepada tenaga honorer dalam proses pengurusan Surat Keputusan (SK) penugasan kerja.

Status Penanganan:

– Kasus sempat diprotes organisasi kepemudaan.
– Belum ada informasi resmi terkait proses hukum lanjutan.

6. Dugaan Pungutan Liar di Madrasah Negeri

Praktik pungutan berkedok sumbangan komite juga sempat menjadi perhatian Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

Beberapa kasus yang mencuat:

– MTsN 1 Medan diduga memungut biaya perpisahan dan sewa laptop ujian Rp450 ribu per siswa.

– MAN Plus Pematangsiantar disorot terkait dugaan pungutan komite yang memberatkan wali murid.

Status Penanganan:

– Ombudsman meminta pengembalian pungutan di MTsN 1 Medan.
– Dugaan pungutan di MAN Plus Pematangsiantar sempat dilaporkan ke Kanwil Kemenag Sumut.

7. Dugaan Pungli di Kemenag Padang Lawas Utara.

Kantor Kanwil Kemenag Sumut juga pernah didemo massa dari DPP AMPUH terkait dugaan pungli di lingkungan Kemenag Padang Lawas Utara.

Massa menuding adanya praktik pungli struktural yang diduga dilindungi pejabat daerah setempat.

Status Penanganan:

Hingga kini belum ada informasi resmi mengenai hasil pemeriksaan atau proses hukum lanjutan.

Laporan : Tim

redaksi2

Recent Posts

LIPPSU: Mengurus Kebun PSU Seluas 14.276 Hektare Dengan Jurus “Sambar Gledek”, Puluhan Miliar Rupiah Uang Ikut Tersambar Petir

MEDAN, PRIMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Sabtu…

1 Juni 2026

Ada Ketua Kelas di Pemprovsu Ingin Preteli Proyek RS Haji Rp484 Miliar?

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

1 Juni 2026

John Ester Lase : Rehabilitasi Puskesmas Medan Sudah Dirancang Matang

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata…

1 Juni 2026

LIPPSU: Hanya Pendekar Mabuk Yang Bisa Batalkan Putusan MA dan PK

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…

1 Juni 2026

LIPPSU: Tok, Tok, Tok… Putusan MA dan PK Sudah Sah, PT Sompo Insurance Wajib Penuhi Hak Konsumen dan Jangan “Lari Malam”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Minggu (31/5/2026), menyoroti belum tuntasnya sengketa…

1 Juni 2026

LIPPSU: Sudah Tahu Ada Gangguan Blackout PLN Tapi Mengapa Didiamkan Saja Sampai Rakyat Menjerit-Jerit, Lalu Minta Maaf

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Minggu…

1 Juni 2026