Hukum

LIPPSU : Korupsi di Inalum, Dante Sinaga Melawan, Siap-siap Dibalas Bogem Mentah Jaksa dan Temuan BPK RI

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti nota perlawanan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Dante Sinaga dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor Medan.

Menurut Azhari, dalih yang disampaikan Dante Sinaga dalam eksepsi justru tidak serta merta menghapus substansi dugaan pelanggaran tata kelola investasi dan penjualan yang sebelumnya telah disorot dalam dokumen pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Jangan kira cuma karena mengajukan eksepsi lalu semua persoalan selesai. Justru dokumen audit BPK RI dan fakta-fakta korporasi itu bisa menjadi bogem mentah bagi pembelaan para terdakwa,” ujar Azhari di Medan, Jumat (15/5/2026).

Sebelumnya, dalam sidang 13 Mei 2026 di PN Medan, Dante Sinaga melalui penasihat hukumnya menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai keliru dan tidak berdasar. Dante menilai dirinya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas peristiwa yang terjadi setelah masa jabatannya sebagai Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum berakhir pada 15 April 2020.

Ditelusuri Secara Menyeluruh

Selain itu, Dante juga mempersoalkan tidak dimasukkannya dokumen Memorandum of Understanding (MoU) tertentu dalam konstruksi dakwaan JPU dan meminta majelis hakim membatalkan dakwaan tersebut.

Namun Azhari menilai perkara ini tidak bisa dilihat hanya dari aspek administratif masa jabatan semata, melainkan harus ditelusuri secara menyeluruh sejak awal pengambilan keputusan bisnis proyek aluminium recycle dan pola kerja sama penjualan aluminium alloy yang kini dipersoalkan secara hukum.

“Persoalannya bukan sekadar kapan masa jabatan berakhir. Yang harus dibuka di persidangan adalah siapa mengambil keputusan, siapa menyetujui, siapa mengetahui risiko, dan siapa yang menikmati atau membiarkan kerugian korporasi itu terjadi,” tegasnya.

Berdasarkan uraian dokumen audit BPK RI terkait proyek aluminium recycle PT Inalum dan PT Indonesia Aluminium Alloy (IAA), rangkaian dugaan penyimpangan disebut telah dimulai sejak akhir 2017.

Pada Desember 2017, PT Inalum mulai menyusun Pre Feasibility Study proyek aluminium recycle serta rencana akuisisi aset PT Asahan Aluminium Alloys (AAA). Dalam tahap tersebut dilakukan legal due diligence oleh ABN serta kajian keuangan dan perpajakan oleh PricewaterhouseCoopers (PwC).

Namun dalam perkembangannya, BPK RI menyoroti bahwa pengambilan keputusan proyek dinilai terlalu dipaksakan dan belum sepenuhnya didukung validasi pasar, kesiapan rantai pasok bahan baku aluminium scrap, maupun mitigasi risiko bisnis yang matang.

Pada Januari 2018, rencana pengoperasian pabrik AAA bahkan telah dimasukkan ke dalam RKAP PT Inalum meskipun studi kelayakan disebut belum final sepenuhnya.

Kemudian pada September 2018, PT Inalum menandatangani Perjanjian Jual Beli Bersyarat aset AAA dan menyetujui pembentukan anak usaha PT Indonesia Aluminium Alloy (IAA). Sebulan kemudian, pembayaran down payment aset dilakukan meski aspek keekonomian proyek disebut belum benar-benar aman.

“Ini yang menjadi sorotan serius auditor negara. Investasi besar dijalankan dulu, sementara kepastian pasar dan pasokan bahan baku justru belakangan dicari,” kata Azhari.

Studi Pasar Aluminium

BPK RI juga mencatat bahwa PT Inalum baru meminta studi pasar aluminium scrap dan secondary billet kepada konsultan pada tahun 2019, ketika proses akuisisi dan pengembangan proyek telah berjalan lebih dahulu.

Selain itu, auditor negara menyoroti adanya ketidaksesuaian antara kapasitas produksi yang direncanakan dengan realitas pasokan aluminium scrap di lapangan. Akibatnya, produksi PT IAA tidak mencapai target RKAP dan utilisasi pabrik dinilai rendah dibanding besarnya nilai investasi yang telah digelontorkan.

Dalam dokumen audit tersebut disebutkan bahwa proyek aluminium recycle berpotensi merugikan korporasi minimal sebesar Rp276,8 miliar akibat inefisiensi investasi dan tidak optimalnya operasional perusahaan.

Tak hanya itu, BPK RI juga menilai lemahnya pengawasan internal dan evaluasi pasca-akuisisi membuat potensi kerugian perusahaan negara semakin membesar.

Menurut Azhari, temuan tersebut menjadi sangat relevan dengan proses persidangan yang kini berjalan, terutama terkait dugaan kelalaian, penyimpangan prinsip prudent business judgment, hingga dugaan pengambilan keputusan strategis tanpa kajian memadai.

“Kalau BPK RI sudah bicara soal lemahnya prinsip kehati-hatian, ketidaksiapan bahan baku, investasi tidak efisien, sampai potensi kerugian ratusan miliar, itu bukan catatan kecil,” ujarnya.

LIPPSU juga menyoroti adanya dokumen “Pernyataan Tanggung Jawab” PT Inalum tertanggal 30 Januari 2025 yang ditandatangani Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium, Ilhamsyah Mahendra.

Faktor Penting

Dalam dokumen tersebut, perusahaan menyatakan telah memahami dan berupaya mematuhi aturan pengelolaan pendapatan, beban, dan investasi, menyelenggarakan pengendalian internal, mengungkap seluruh informasi relevan kepada pemeriksa, menyediakan dokumen kepada auditor, serta bertanggung jawab menindaklanjuti seluruh temuan pemeriksaan.

Menurut Azhari, dokumen itu dapat menjadi faktor penting dalam pembuktian perkara karena menunjukkan bahwa manajemen perusahaan mengakui adanya proses pemeriksaan kepatuhan dan kewajiban tindak lanjut atas berbagai temuan auditor negara.

“Artinya ada pengakuan resmi bahwa pemeriksaan memang berjalan dan ada tanggung jawab korporasi atas temuan-temuan itu. Ini bisa memperkuat konstruksi pembuktian jaksa di persidangan,” katanya.

Azhari juga menilai rekomendasi BPK RI agar dilakukan evaluasi total terhadap proyek aluminium recycle PT IAA menunjukkan bahwa auditor negara melihat adanya persoalan mendasar dalam tata kelola investasi perusahaan. Menurutnya, rekomendasi tersebut bukan sekadar catatan administratif, melainkan sinyal kuat bahwa proyek yang dijalankan menyimpan risiko serius terhadap keuangan korporasi negara.

“Kalau auditor negara sampai meminta evaluasi total model bisnis, rantai pasok, efektivitas investasi, sampai penguatan mitigasi risiko, berarti persoalannya memang tidak ringan. Ini bukan sekadar target produksi meleset biasa,” ujarnya.

Selain itu, Azhari menyoroti dugaan lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan strategis di lingkungan BUMN. Ia menilai setiap investasi bernilai besar seharusnya didasarkan pada kajian pasar yang matang, kepastian bahan baku, serta pengawasan internal yang ketat agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara di kemudian hari.

“BUMN itu mengelola uang negara dan aset publik. Maka setiap keputusan bisnis harus benar-benar profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral. Kalau proses bisnis dijalankan tanpa fondasi yang kuat, dampaknya bisa menjadi perkara pidana seperti yang sekarang terjadi,” katanya.

Dibuka Secara Komprehensif

LIPPSU pun meminta agar seluruh fakta persidangan, dokumen audit BPK RI, korespondensi internal perusahaan, hingga alur pengambilan keputusan investasi dibuka secara komprehensif di muka sidang. Menurut Azhari, keterbukaan itu penting agar publik dapat mengetahui secara jelas apakah dugaan kerugian korporasi tersebut murni akibat kegagalan bisnis, kelalaian manajemen, atau terdapat unsur penyimpangan hukum dalam proses pengambilan kebijakan perusahaan negara.

Dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy tersebut, jaksa mendakwa para terdakwa mengubah skema pembayaran penjualan aluminium alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk dari sistem tunai atau SKBDN menjadi Documents Against Acceptance (D/A) tenor 180 hari.

Akibat perubahan skema itu, PT PASU disebut tetap menerima pengiriman komoditas namun gagal memenuhi kewajiban pembayaran sehingga negara diduga mengalami kerugian sekitar USD 9.044.247 atau setara Rp141 miliar.

Obyektif Dan Transparan

Selain Dante Sinaga, perkara tersebut juga menyeret mantan Direktur Pelaksana PT Inalum Oggy Achmad Kosasih, mantan Kepala Departemen Sales dan Marketing Joko Susilo, serta Direktur Utama PT PASU Djoko Sutrisno.

Azhari meminta majelis hakim mengadili perkara tersebut secara objektif dan transparan agar seluruh rangkaian pengambilan keputusan bisnis yang diduga menyimpang dapat terbuka di persidangan.

“Jangan sampai kasus sebesar ini berhenti hanya di perdebatan formalitas jabatan. Publik ingin tahu siapa yang bertanggung jawab atas potensi kerugian korporasi negara ratusan miliar rupiah,” tegasnya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan dalam proses pengambilan keputusan investasi maupun perubahan skema bisnis yang kini menjadi objek perkara pidana korupsi.

“Kalau memang ada keputusan yang dipaksakan, pengawasan yang lemah, dan prosedur yang dilompati, semuanya harus dibuka terang benderang. Jangan sampai BUMN dijadikan ladang eksperimen bisnis berisiko tinggi yang akhirnya merugikan negara,” pungkas Azhari.

Sementara itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dijadwalkan kembali menggelar sidang lanjutan dalam waktu dekat dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota eksepsi yang diajukan Dante Sinaga dan penasihat hukumnya. Sidang tersebut diperkirakan akan menjadi penentu apakah perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian lebih lanjut di persidangan.

Laporan : Tim

redaksi2

Recent Posts

LIPPSU: Mengurus Kebun PSU Seluas 14.276 Hektare Dengan Jurus “Sambar Gledek”, Puluhan Miliar Rupiah Uang Ikut Tersambar Petir

MEDAN, PRIMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Sabtu…

1 Juni 2026

Ada Ketua Kelas di Pemprovsu Ingin Preteli Proyek RS Haji Rp484 Miliar?

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

1 Juni 2026

John Ester Lase : Rehabilitasi Puskesmas Medan Sudah Dirancang Matang

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata…

1 Juni 2026

LIPPSU: Hanya Pendekar Mabuk Yang Bisa Batalkan Putusan MA dan PK

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…

1 Juni 2026

LIPPSU: Tok, Tok, Tok… Putusan MA dan PK Sudah Sah, PT Sompo Insurance Wajib Penuhi Hak Konsumen dan Jangan “Lari Malam”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Minggu (31/5/2026), menyoroti belum tuntasnya sengketa…

1 Juni 2026

LIPPSU: Sudah Tahu Ada Gangguan Blackout PLN Tapi Mengapa Didiamkan Saja Sampai Rakyat Menjerit-Jerit, Lalu Minta Maaf

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Minggu…

1 Juni 2026