Pers Sebagai Pilar Pengawasan Di Tengah Krisis Kepercayaan

Ragam24 Dilihat

Oleh : Suardi, SH

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan landasan hukum yang menjamin kemerdekaan pers di Indonesia. Undang-undang ini tidak hanya melindungi profesi wartawan, tetapi juga menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang. Karena itu, pers memegang peran penting sebagai salah satu pilar pengawasan sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Di tengah carut-marut penegakan hukum yang kerap menjadi sorotan publik, peran pers semakin dibutuhkan. Kepercayaan masyarakat dapat terkikis ketika oknum yang diberi amanah sebagai penegak hukum justru diduga menyalahgunakan kewenangannya. Berbagai kasus yang mencuat ke publik menunjukkan bahwa tidak ada lembaga yang kebal dari pengawasan. Hal ini menjadi pengingat bahwa kekuasaan harus selalu disertai dengan akuntabilitas.

BACA JUGA :  Catatan Kemuakan Anak Bangsa Menjelang HUT KEMERDEKAAN RI ke-81 Tahun: "Obstruction of justice"

Dalam kondisi seperti ini, pers dituntut tetap profesional, independen, dan objektif. Wartawan harus bekerja berdasarkan fakta, melakukan verifikasi, serta memberikan ruang konfirmasi kepada semua pihak sebelum sebuah berita dipublikasikan. Dengan cara itulah pers dapat menjalankan fungsi kontrol sosial secara bertanggung jawab dan membantu membuka dugaan penyimpangan secara terang benderang.

Jika bukan pers yang mengungkap berbagai persoalan kepada publik, lalu siapa lagi yang akan menjalankan fungsi pengawasan secara konsisten? Ketika muncul kesan bahwa antaroknum saling menutupi, sering kali berbagai fakta baru terungkap justru setelah terjadi konflik atau perselisihan di antara mereka sendiri. Kondisi seperti ini tentu tidak sehat bagi penegakan hukum dan kepercayaan masyarakat.

BACA JUGA :  Semut Itu Binatang Kecil dan Lemah, Banyak Pelajaran Baik untuk Hidup Kita dari Semut

Wartawan memang tidak memiliki kewenangan untuk menangkap, menahan, atau melakukan penyidikan sebagaimana aparat penegak hukum. Senjata utama wartawan adalah fakta, data, dan keberanian menyampaikan kebenaran kepada publik. Karena itu, profesi wartawan juga memiliki risiko yang tidak ringan. Dalam mengungkap dugaan penyimpangan, mereka sering menghadapi tekanan, intimidasi, bahkan ancaman terhadap keselamatan.

Di sisi lain, aparat penegak hukum dan pers seharusnya dapat membangun hubungan yang saling menghormati sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Aparat bertugas menegakkan hukum berdasarkan alat bukti, sedangkan pers bertugas menyampaikan informasi yang telah diverifikasi kepada masyarakat. Sinergi yang baik akan memperkuat transparansi tanpa menghambat proses penegakan hukum.

BACA JUGA :  Darah Wartawan Mengalir Ke Anak Cucu

Yang dibutuhkan masyarakat saat ini bukanlah saling membuka aib demi kepentingan kelompok, melainkan komitmen nyata untuk membersihkan praktik penyalahgunaan wewenang. Pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh terhadap setiap penyelenggara negara yang terbukti menyalahgunakan jabatan, tanpa pandang bulu, mulai dari tingkat pusat hingga pemerintahan paling bawah, termasuk dalam pengelolaan dana desa yang bersumber dari uang rakyat.

Sudah saatnya penegakan hukum benar-benar berpihak pada keadilan, bukan pada kepentingan tertentu. Pers yang merdeka, profesional, dan bertanggung jawab harus tetap menjadi mata, telinga, dan suara masyarakat dalam mengawal transparansi, mengungkap penyimpangan, serta menjaga agar amanah yang diberikan rakyat tidak disalahgunakan. (Red)