Categories: News

Penyidik Didesak Percepat Proses Penyelidikan Dugaan Korupsi PT TDM Anak Usaha PTPN I

By : Agus Yahya

Medan, 17 Januari 2026.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Penyidik, baik dari kepolisian, kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), didesak mempercepat proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dana PT Tembakau Deli Medika (PT TDM) anak usaha PTPN I Regional 1, yang diduga melibatkan banyak pihak.

Desakan itu disampaikan Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan Republik Corruption Watch (RCW), Sunaryo, kepada media di Medan, Sabtu (17/1/2026).

Dimana, Sunaryo menyebut, kasus yang diduga merugikan keuangan negara dan disinyalir melibatkan sejumlah petinggi di perusahaan plat merah tersebut, sebelumnya sudah dilaporkan ke Kejati Sumut, Polda, dan KPK.

“Bila ditelaah dari LHP BPK RI, kerugian keuangan negara itu terindikasi ada unsur kesengajaan. PT TDM diduga menjadi ajang korupsi, jadi harus diungkap ke publik,” ujarnya.

Diketahui, PT TDM adalah salah satu anak usaha PTPN I Regional 1 yang bergerak di bidang penyediaan layanan kesehatan. PT TDM memiliki tiga rumah sakit, yaitu Rumah Sakit (RS) Bangkatan, RS Tanjung Selamat, dan RS GL Tobing, yang dalam praktiknya diduga mengalami kerugian.

Dalam menjalankan usahanya, ketiga rumah sakit tersebut bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dengan tujuan dapat memberikan pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan seperti rawat jalan lanjutan dan rawat inap lanjutan.

Namun hasil temuan BPK RI, PT TDM terindikasi rugi atas dana talangan pengembalian klaim BPJS atas layanan kesehatan yang tidak pernah diberikan sebesar Rp6.353.823.600, dan aliran dana yang tidak ada bukti pertanggungjawabannya sebesar Rp19.867.228.421,44. “Jika ditelaah kuat dugaan terjadi unsur kesengajaan,” ungkapnya.

BPK menemukan beberapa permasalahan pada PT TDM yang muaranya merugikan keuangan negara, yang diantaranya terdapat pengeluaran kas tanpa didukung dengan bukti pengeluaran sebesar Rp18.851.424.738,44. “Pengeluaran uang perusahaan tanpa SOP,” katanya.

Hasil analisis terhadap SOP, kata BPK, Direktur PT TDM baru membuat SOP perihal Daftar Permintaan Uang (DPU) pada 1 November 2023.

“Itupun, dalam SOP juga tidak merinci kejelasan bukti pertanggungjawaban biaya operasional perusahaan,” jelas Sunaryo.

redaksipro

Recent Posts

Hak Hukum Tidak Dipergunakan, Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Roy Suryo

JAKARTA, PROMEDIA.NEWS - Hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy…

21 Juli 2026

Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Praperadilan, Asumsi Tidak Ada Dasar Hukum

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Menurut Saksi Ahli Roy Suryo dan Dr. Didit Wijayanto, terdapat persoalan mendasar…

21 Juli 2026

LIPPSU Soroti Dugaan Bayang-Bayang Kekuasaan Bupati Deli Serdang dr. Asriluddin Tambunan di Balik Mutasi Birokrasi Deliserdang

DELISERDANG, PROMEDIA.NEWS - Sebuah keputusan mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deliserdang kini menjadi sorotan publik.…

21 Juli 2026

Ledakan Dahsyat Di Perumahan Mewah Grand Polonia Medan, Ini Penjelasan Kapolrestabes

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Ledakan dahsyat dari pipa gas  menyebabkan satu unit rumah mewah di Perumahan…

21 Juli 2026

Dari Tower B Rs Haji Medan, Jejak Anggaran UPTD Kesehatan Dinkes Sumut Mulai Dipertanyakan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pembangunan fasilitas kesehatan yang seharusnya menjadi simbol peningkatan pelayanan publik kini justru…

21 Juli 2026

LIPPSU: Bangun Rumah Mewah Di Wins Square Pakai Pola Lama. Izin PBG Ditukangi, Bagi Bagi Duit, PAD Terus Bocor Keliling

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) meminta Pemerintah Kota Medan mengusut…

21 Juli 2026