MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengingatkan agar pembangunan Blok D RS Haji Medan tidak ikut terhambat akibat polemik yang masih menyelimuti rencana pembangunan Tower B yang dibiayai melalui skema pinjaman lunak (soft loan) Pemerintah Korea Selatan. LIPPSU menilai kedua proyek tersebut harus dipisahkan secara tegas agar peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai rencana.
Direktur Eksekutif LIPPSU Azhari A.M Sinik mengatakan, pembangunan Blok D merupakan kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kapasitas pelayanan RS Haji Medan. Karena itu, proyek yang menggunakan sumber pendanaan berbeda tidak boleh tersandera oleh proses evaluasi maupun pembahasan pinjaman luar negeri untuk Tower B.
“Yang jangan sampai terjadi, karena Tower B masih dievaluasi, pembangunan Blok D ikut tertunda. Padahal keduanya memiliki mekanisme dan sumber pendanaan yang berbeda,” kata Azhari Sinik, Sabtu (18/7/2026).
Menurutnya, LIPPSU pada prinsipnya mendukung pengembangan RS Haji Medan sebagai rumah sakit rujukan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Namun, seluruh tahapan pembangunan harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Azhari Sinik menjelaskan, pembangunan Blok D harus tetap berjalan karena berkaitan langsung dengan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat.
Di sisi lain, evaluasi terhadap Tower B juga harus dilakukan secara menyeluruh mengingat proyek tersebut menggunakan pembiayaan pinjaman luar negeri yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Menurut LIPPSU, terdapat beberapa hal yang harus menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam pembangunan Blok D.
Pertama, seluruh dokumen perencanaan, mulai dari studi kelayakan, Detail Engineering Design (DED), hingga Rencana Anggaran Biaya (RAB), harus dibuka secara transparan sehingga publik mengetahui dasar kebutuhan pembangunan tersebut.
Kedua, rincian anggaran pembangunan gedung maupun pengadaan fasilitas kesehatan harus disusun secara rasional dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak terjadi pembengkakan biaya.
Ketiga, proses pengadaan barang dan jasa wajib dilakukan secara terbuka, kompetitif, serta sesuai regulasi guna mencegah praktik mark-up, kolusi maupun penyimpangan lainnya.
Keempat, pengawasan terhadap pekerjaan fisik harus dilakukan sejak awal hingga selesai agar mutu bangunan sesuai spesifikasi teknis dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“LIPPSU tidak pernah menolak pembangunan rumah sakit. Yang kami minta adalah seluruh prosesnya bersih, terbuka, serta setiap rupiah uang negara dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Azhari.
Azhari Sinik menjelaskan, kisruh yang berkembang saat ini lebih banyak berkaitan dengan rencana pembangunan Tower B RS Haji Medan.
Berdasarkan data yang dihimpun LIPPSU, pada tahun 2023 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengusulkan pembangunan Tower B sebagai bagian dari pengembangan RS Haji Medan menuju rumah sakit bertaraf internasional. Pembiayaan proyek direncanakan menggunakan pinjaman lunak dari Pemerintah Korea Selatan.
Sebelum pinjaman diproses, Pemerintah Korea Selatan telah melaksanakan feasibility study (FS) atau studi kelayakan terhadap proyek tersebut. Hasil kajian menyatakan pembangunan Tower B layak memperoleh pembiayaan melalui skema pinjaman lunak.
Nilai investasi proyek diperkirakan mencapai sekitar Rp967 miliar, meliputi pembangunan gedung, pengadaan alat kesehatan, sistem informasi rumah sakit, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Namun, proses pinjaman tidak dapat langsung berjalan karena masih harus memenuhi berbagai persyaratan administrasi pemerintah pusat.
Dokumen perencanaan, kelengkapan administrasi, hingga rincian anggaran masih dalam tahap penyempurnaan.
Setelah Muhammad Bobby Afif Nasution menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara, proyek tersebut dievaluasi kembali.
Bobby meminta seluruh Rencana Anggaran Biaya (RAB) beserta dokumen pendukung dibedah secara menyeluruh sebelum pemerintah memberikan persetujuan untuk melanjutkan proses pinjaman.
Besarnya nilai proyek yang mendekati Rp1 triliun kemudian menjadi sorotan berbagai kalangan.
LIPPSU termasuk salah satu lembaga yang meminta agar seluruh rincian anggaran dibuka secara transparan sehingga tidak menimbulkan dugaan pemborosan maupun potensi penyimpangan.
Akibat proses evaluasi tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara belum meneruskan pengajuan pinjaman kepada tahapan berikutnya.
Pemerintah menegaskan langkah itu dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian karena proyek akan menggunakan pinjaman luar negeri yang berdampak terhadap keuangan daerah dalam jangka panjang.
Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution sebelumnya menegaskan bahwa setiap proyek strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara harus melalui evaluasi secara menyeluruh.
Menurut Bobby, seluruh dokumen perencanaan, rincian anggaran, serta aspek teknis harus ditelaah terlebih dahulu untuk memastikan proyek benar-benar sesuai kebutuhan, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menegaskan pembangunan fasilitas pelayanan kesehatan tetap menjadi prioritas pemerintah daerah, namun pelaksanaannya harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengusulkan pembangunan Tower B RS Haji Medan sebagai bagian dari pengembangan rumah sakit bertaraf internasional.
Sumber pembiayaan direncanakan berasal dari pinjaman lunak (soft loan) Pemerintah Korea Selatan.
Pemerintah Korea Selatan melakukan feasibility study (FS) terhadap rencana pembangunan.
Hasil kajian menyatakan proyek layak untuk memperoleh pembiayaan melalui skema pinjaman lunak.
Total kebutuhan anggaran proyek diperkirakan mencapai sekitar Rp967 miliar.
Anggaran tersebut mencakup pembangunan gedung, pengadaan alat kesehatan, sistem informasi rumah sakit, dan peningkatan sumber daya manusia.
Pengajuan pinjaman belum dapat dilanjutkan karena masih harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dari pemerintah pusat.
Dokumen perencanaan dan rincian anggaran masih dalam tahap penyempurnaan.
Besarnya nilai proyek yang mendekati Rp1 triliun menjadi perhatian berbagai kalangan.
Sejumlah pihak, termasuk LIPPSU, meminta pemerintah membuka rincian anggaran secara transparan agar tidak menimbulkan potensi penyimpangan.
Pemerintah Provinsi Sumut belum meneruskan proses pinjaman sebelum evaluasi terhadap seluruh dokumen selesai.
Pemerintah menegaskan langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian karena proyek akan menggunakan pinjaman luar negeri.
Nilai proyek mencapai sekitar Rp967 miliar.
Pembiayaan menggunakan pinjaman lunak dari Pemerintah Korea Selatan.
Rincian anggaran diminta dievaluasi kembali.
Dokumen administrasi belum dinyatakan final.
Pemerintah mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebelum pinjaman disetujui.
Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka maupun penyidikan oleh aparat penegak hukum terkait dugaan korupsi dalam pembangunan Tower B RS Haji Medan.
Persoalan yang berkembang masih berkaitan dengan evaluasi administrasi, pembahasan anggaran, dan pengawasan terhadap rencana penggunaan pinjaman luar negeri. (Heriyanto)
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Suara ledakan dahsyat menggegerkan warga dan pengguna jalan di seputaran Jalan Perhubungan…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti keluhan para Kepala Lingkungan…
BINJAI, PROMEDIA.NEWS - Deru mesin ketangkasan dan aroma asap rokok menyeruak dari sebuah bangunan samar…
MEDAN – Di tengah euforia masyarakat menyambut keberhasilan Spanyol menjuarai Piala Dunia 2026, perhatian publik…
DELI SERDANG, PROMEDIA.NEWS - Awal tahun ajaran baru 2026, SMAN 1 Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang,…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Polda Sumatera Utara berjanji akan menindaklanjuti laporan warga terkait awetnya judi milik…