MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Diduga Ada Konsiparasi Jahat Dalam Menyusun Rencana Anggaran Belanja Perjalanan Dinas DPRD Tebing Tinggi TA.2026 Yang Melawan Konsitusi.
Ada dugaan konsipirasi kejahatan dalam menyusun anggaran belanja untuk Perjalanan dinas di Pos anggaran Sekretariat DPRD Kota Tebing Tinggi Tahun anggaran 2026 yang total keseluruhannya mencapai Rp.5.343.494.000.-,terbilang (Lima Miliar tiga ratus empat puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh empat ribu rupiah), demikian siaran persnya Ratama Saragih Walikota LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) langsung dari ruang kerjanya Rabu (22/7/2026).
Dilihat dari Sirup.inaproc-LPSE, RUP Penyedia Sekretariat DPRD Untuk Belanja perjalanan dinas yang Direkap terakhir diperbaharui tanggal 21 Juli 2026, pukul 04 : 38 antara lain :
1. Belanja Perjalan Dinas, kode RUP 65800457 sebesar Rp1.399.258.000
2. Belanja Perjalan Dinas, kode RUP 66007835 sebesar Rp1.614.888.000
3. Belanja Perjalan Dinas, kode RUP 65818128 sebesar Rp142.820.000
4. Belanja Perjalan Dinas, kode RUP 66118108 sebesar Rp285.640.000
5. Belanja Perjalan Dinas, kode RUP 66149875 sebesar Rp1.399.258.000
6. Belanja Perjalan Dinas, kode RUP 66151641 sebesar Rp135.204.000
7. Belanja Perjalan Dinas, kode RUP 66200238 sebesar Rp190.400.000
8. Belanja Perjalan Dinas, kode RUP 66207834 sebesar Rp176.026.000.
Melawan Konstitusi
Penyandang sertifikat Pengukuran Indikator Kinerja dan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Badan Pemeriksa Keuangan sejak Tahun 2019 s.d 2025 ini menegaskan bahwa rencana penganggaran belanja perjalanan dinas di Sekretariat DPRD dimaksud beraroma konspirasi kejahatan karena jelas melawan konstitusi yang sudah ada sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efesiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
Instruksi Presiden merupakan bagian dari Hirarkinya Perundangan-undangan jelas Jejaring Ombudsman ini lagi, nah dari satu sisi sudah melawan konstitusi bukan.
Menghamburkan Uang Negara
Anggaran sebesar 5,3 M hanya diperuntukan kepada Perjalanan Dinas Ini mengisyaratkan bahwa Anggota DPRD Kota Tebing Tinggi dan stafnya bekerja dengan Orientasi Jalan-Jalan saja, padahal sebagai Representasi Rakyat haruslah mengutamakan kebutuhan Rakyatnya yang nota bene bisa membawa dirinya ke kursi Parlemen
Menghamburkan uang negara tanpa hasil yang jelas itulah yang didapat jika melakukan perjalanan dinas, karena pada dasarnya Perjalanan Dinas yang sifatnya Tidak Prioritas dan Urgen maka hasilnya hanya menghambur-hamburkan Uang Negara, padahal Presiden prabowo dalam Inpres No 1 Tahun 2025 Diktum ke Empat angka 2 menyatakan bahwa Gubernur dan Bupati/Wali Kota Mengurangi Belanja Perjalanan Dinas sebesar 50%, artinya dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk semua SKPD, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 ini sebagai Pedoman Resmi dan Wajib di Patuhi.
Belajar Dari Masa Lalu
DPRD Kota Tebing Tinggi seharusnya belajar dari kejadian masa lalu dimana kasus Korupsi Perjalanan Dinas Manado Gate Tahun 2010 yang sampai saat ini masih menimbulkan pertanyaan besar alias tak jelas penyelesaian kasus Korupsinya.
Dalam kasus tersebut ada lima anggota GAMKI Tebing Tinggi yang diduga menggunakan SPPD dari Sekretariat DPRD Kota Tebing Tinggi sekaligus menggunakan fasilitas Negara ke kota Manado.
Aparat Penegak Hukum Jangan Mandul
Aparat Penegak Hukum (APH) harus peka dan responsif jika melihat ada sorotan Publik yang Viral di Media, Jangan tunggu Laporan jika tidak mau di cap sebagai Aparat Penegak Hukum yang kompromi dengan Kejahatan, apalagi kejahatan yang massif, terencana sebagai Ekstra Ordinary Crime pungkas Pengamat Kebijakan Publik ini.
*Jawaban Sekretatis DPRD*
Terkait hal ini, seperti yang sudah pernah saya sampaikan ke abang, Bahwasanya pengusulan rencana anggaran belanja perjalanan dinas DPRD TA 2026 sudah dibahas dan disetujui oleh TAPD untuk mendukung kinerja DPRD pada waktu proses penyusunan APBD 2026.
Setelah itu rencana anggaran ini juga sudah dibawa ke Provinsi sumatera utara untuk dievaluasi dan sudah disetujui juga sehingga menjadi Anggaran yang tertampung pada APBD 2026.
Mengingat proses penyusunan ini sudah dibahas, dievaluasi dan disetujui oleh TAPD dan Provinsi Sumatera Utara maka, hal ini pasti sudah mengikuti ketentuan yang ada pada Inpres no. 1 Tahun 2025.
Laporan : Faisal












