Categories: News

Ketua Golkar Maluku Utara Tewas Ditikam, Diduga Dipicu Dendam Lama

JAKARTA,PROMEDIA.NEWS | Kasus penikaman yang menewaskan Ketua DPD II Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, mulai terungkap. Polisi memastikan motif sementara aksi tersebut dilatarbelakangi dendam.iqr

Kapolres Maluku Tenggara, Rian Sehendi, mengatakan dua pelaku berinisial HR (28) dan FU (36) telah diamankan. Dari hasil penyelidikan awal, keduanya menyimpan rasa sakit hati terhadap korban.

“Motifnya dendam, dari hasil penyidikan sementara,” ujar Rian, Minggu (19/4/2026).

Ia menjelaskan, konflik antara pelaku dan korban telah berlangsung sebelumnya saat mereka sama-sama berada di Jakarta. Namun, polisi masih mendalami detail persoalan yang memicu aksi nekat tersebut.

“Permasalahan sebelumnya antara pelaku dengan korban ini dulu di Jakarta,” tambahnya.

Usai melakukan penikaman, kedua pelaku sempat melarikan diri. Namun aparat bergerak cepat dan berhasil meringkus keduanya dalam waktu kurang dari dua jam setelah kejadian.

“Pelaku berhasil kita tangkap tidak lebih dari dua jam. Ini juga berkat kerja sama dengan pihak keluarga,” jelas Rian.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi penikaman tersebut. Barang bukti itu kini tengah diperiksa untuk memperkuat proses penyidikan.

Di sisi lain, pihak kepolisian telah meminta keterangan sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian. Keterangan para saksi dinilai penting untuk merangkai secara utuh kronologi peristiwa berdarah tersebut.

Polisi memastikan akan menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. Kedua pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pembunuhan.

Peristiwa penikaman ini juga sempat menghebohkan warga sekitar lokasi kejadian. Sejumlah warga mengaku terkejut atas insiden tersebut dan berharap aparat keamanan dapat meningkatkan pengawasan guna mencegah kejadian serupa.

Sementara itu, keluarga korban meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku. Mereka juga berharap proses hukum berjalan adil serta mampu mengungkap secara jelas motif di balik aksi tragis tersebut.

Laporan : Hendra Gunawan.

redaksipro

Recent Posts

Hak Hukum Tidak Dipergunakan, Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Roy Suryo

JAKARTA, PROMEDIA.NEWS - Hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy…

21 Juli 2026

Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Praperadilan, Asumsi Tidak Ada Dasar Hukum

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Menurut Saksi Ahli Roy Suryo dan Dr. Didit Wijayanto, terdapat persoalan mendasar…

21 Juli 2026

LIPPSU Soroti Dugaan Bayang-Bayang Kekuasaan Bupati Deli Serdang dr. Asriluddin Tambunan di Balik Mutasi Birokrasi Deliserdang

DELISERDANG, PROMEDIA.NEWS - Sebuah keputusan mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deliserdang kini menjadi sorotan publik.…

21 Juli 2026

Ledakan Dahsyat Di Perumahan Mewah Grand Polonia Medan, Ini Penjelasan Kapolrestabes

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Ledakan dahsyat dari pipa gas  menyebabkan satu unit rumah mewah di Perumahan…

21 Juli 2026

Dari Tower B Rs Haji Medan, Jejak Anggaran UPTD Kesehatan Dinkes Sumut Mulai Dipertanyakan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pembangunan fasilitas kesehatan yang seharusnya menjadi simbol peningkatan pelayanan publik kini justru…

21 Juli 2026

LIPPSU: Bangun Rumah Mewah Di Wins Square Pakai Pola Lama. Izin PBG Ditukangi, Bagi Bagi Duit, PAD Terus Bocor Keliling

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) meminta Pemerintah Kota Medan mengusut…

21 Juli 2026