DELI SERDANG, PROMEDIA.NEWS | Lembaga Jaringan pendamping kebijakan pembangunan (JPKP) Kabupaten Deli Serdang menyikapi pembangunan proyek Daerah Aliran Sungai (DAS) yang tidak bermanfaat dan tidak tepat sasaran.
Proyek peninggian tanggul hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) berlokasi di Jalan Penangkaran Ikan/Jalan Masjid, Desa Aras Kabu Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang menjadi sorotan, dinilai hanya membuang-buang anggaran saja. Ditinjau dari manfaat tanggul tersebut, tidak menyentuh dari kebutuhan masyarakat.
Apa lagi, pihak pengelola proyek ada memasang plang bertuliskan: “Dilarang Masuk Mengacu KUHP Pasal 551”. Ini dapat menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat dan kalangan lembaga swadaya masyarakat maupun wartawan. Kuat dugaan ada sesuatu yang di tutup tutupi dalam proyek tersebut, yang dananya bersumber dari uang rakyat.
Proyek DAS bernilai lebih Rp18,2 miliar, bersumber dari APBN, saat ini dalam proses pelaksanaan oleh PT. LIRA PERMATA CIBUBUR dan PT TECNIKA KONSULTAN, sebagai konsultan supersi.
Berdasarkan pantauan wartawan di lapangan, matrial tanah timbun di gunakan untuk pengerjaan proyek, berasal dari galian C ilegal yang diangkut dari kecamatan STM Hilir.
Guna mendapat kan keterangan lebih lanjut terkait proyek, wartawan media ini mengkonfirmasi Sakban, petugas pembuat komitmen (PPK) IRIGASI RAWA 1 BWS SUMATRA II, melalui pesan whatsaap namun tidak ada jawaban, Kamis (5/3)
Hingga berita ini di terbitkan, tidak ada satupun dari pihak BWS II yang menjawap konfirmasi wartawan meski pesan konfirmasi sudah centang 2.
Menanggapi hal ini , ketua lembaga jaringan pendamping kebijakan pembangunan, JPKP kab Deliserdang, Haris Harahap SH, mengatakan sangat menyayangkan tindakan dari PPK tersebut yang tidak berkenan di konformasi oleh wartawan, terkait dengan fungsi dan kegunaan, manfaat dan tujuan dari Proyek Peninggian Tanggul DAS tersebut.
JPKP minta kepada aparat penegak hukum (APH), kepolisian dan kejaksaan tinggi Sumatra Utara segera turut serta dalam memantau dan memeriksa tata kelola proyek Peninggian Tanggul DAS tersebut.
Dikarenakan memakai anggaran APBN yang sangat besar, selanjutnya pihaknya akan melayangkan surat kepada BWS Sumatera Utara II. Untuk mengetahui lebih jelas tujuan dan fungsi proyek tersebut.
Laporan: Agus Yahya.
MEDAN, PRIMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Sabtu…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Minggu (31/5/2026), menyoroti belum tuntasnya sengketa…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Minggu…