MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Di saat Negara melakukan efesiansi anggaran belanja disegala sektor, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) semakin menggila merampok dan mencuri uang negara dengan segala cara. Ini terjadi pada perusahan milik negara, raksasa pengelola bandara pelat merah, PT Angkasa Pura II (PT AP II), kini mendapat sorotan tajam dari masyarakat setelah lembaga audit Negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merilis laporan hasil audit yang mengindikasikan adanya kerugian keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Saat dikomfirmasi awak media, otoritas PT AP II di Sumatera Utara Hingga Selasa (31/3), masih bungkam terkait rentetan temuan tersebut.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor: 58/LHP/XX/11/2024, dugaan penyimpangan ini mencakup ada 24 kegiatan pada Tahun Buku 2021 dan 2022 yang tersebar di wilayah Banten, Sumatera Utara, Jawa Tengah, hingga Kalimantan Barat.
Salah satu poin paling krusial dalam audit BPK menyasar pada operasional di Bandara Internasional Kualanamu (Deli Serdang). BPK menyoroti penyelesaian piutang PT AP II sebesar Rp207,85 miliar yang berlarut-larut, termasuk tunggakan Parking Surcharge sebesar Rp57,02 miliar yang belum jelas statusnya.
Tak hanya itu, anak perusahaan AP II, yakni PT Angkasa Pura Kargo (PT APK), terseret dalam pusaran kerja sama bisnis yang terindikasi fiktif, yang di antaranya:
Audit BPK juga memberikan sinyal merah pada kemitraan strategis antara PT AP II dengan GMR Airport Consortium dalam pengelolaan Bandara Kualanamu. Kemitraan ini dinilai berpotensi memicu permasalahan hukum di masa depan.
Masalah administrasi dan kebijakan internal juga ditemukan melanggar ketentuan, mulai dari pembayaran premi asuransi purna jabatan (Aspurjab) sebesar Rp1,81 miliar, perjalanan dinas fiktif/tidak sesuai aturan senilai ratusan juta rupiah, hingga pemborosan pada pengadaan jasa kebersihan (Cleaning Service) dan personel keamanan (Avsec).
Aset Mangkrak dan Investasi Tidak Layak ditemukan BPK dan mencatat PT AP II menanggung beban klaim Tunjangan Hari Tua (THT) karyawan yang gagal dibayarkan oleh AJB Bumiputera 1992 minimal sebesar Rp134,77 miliar.
Di sisi lain, pembangunan infrastruktur seperti Hotel Integrated Building dilaporkan berlarut-larut dan berisiko mangkrak.
“Perencanaan investasi pada PT AP II belum didukung kajian kelayakan (feasibility study) yang memadai,” tulis laporan BPK tersebut, menegaskan adanya kelemahan dalam manajemen risiko perusahaan BUMN ini.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui pesan instan WhatsApp kepada pihak PT Angkasa Pura II di wilayah Sumatera Utara belum mendapatkan respons.
Pihak perusahaan tampaknya memilih untuk tidak memberikan keterangan resmi terkait LHP BPK yang telah bocor ke publik tersebut.
Kasus ini diprediksi akan terus bergulir, mengingat besarnya angka kerugian dan adanya indikasi tindak pidana korupsi pada kegiatan yang diberi label “fiktif” oleh badan pemeriksa negara tersebut.
Laporan: Agus Yahya.
MEDAN, PRIMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Sabtu…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Minggu (31/5/2026), menyoroti belum tuntasnya sengketa…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Minggu…