MEDAN, PROMEDIA. NEWS – Ruang sidang Kartika Pengadilan Tipikor Medan pada Senin sore, 11 Mei 2026, tidak hanya dipenuhi uraian angka dan pasal hukum.
Di hadapan majelis hakim, perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Kota Binjai justru berkembang menjadi perdebatan tentang satu hal mendasar, kapan negara benar-benar dinyatakan dirugikan.
Perkara ini menyeret mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai, Ridho Indah Purnama, bersama sejumlah pihak lain, termasuk pejabat teknis kegiatan dan rekanan proyek.
Majelis hakim yang dipimpin M Nazir tampak memberi perhatian khusus pada hubungan antara hak kontraktor dan kewajiban pemerintah daerah dalam proyek jalan yang dibiayai Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun Anggaran 2024 itu.
Di persidangan, ahli auditor dari Kantor Akuntan Publik Binsar Sirait dan Mangasa Marbun, Binsar Sirait, menjelaskan bahwa audit investigatif dilakukan dengan meninjau langsung lokasi pekerjaan bersama pihak terkait.
Dari pemeriksaan itu, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan serta mutu yang dinilai tidak sesuai kontrak.
Ia memaparkan, total anggaran 12 paket proyek jalan mencapai sekitar Rp9,19 miliar sebelum pajak.
Namun, menurut hasil audit, hanya 10 kegiatan yang dikerjakan, sementara dua lainnya dinilai tidak terlaksana.
Meski demikian, fakta lain muncul di ruang sidang. Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp4,1 miliar disebut belum dibayarkan Pemerintah Kota Binjai kepada pihak rekanan, walaupun pekerjaan dinyatakan selesai.
Di titik inilah majelis hakim mulai mempertanyakan konstruksi kerugian negara yang diajukan penuntut umum.
Hakim menilai perlu ada penjelasan lebih jauh mengenai dasar perhitungan kerugian negara apabila kewajiban pembayaran pemerintah terhadap kontraktor sendiri belum sepenuhnya diselesaikan.
Pertanyaan itu dilontarkan langsung oleh hakim ketua.
Menurutnya, apabila pekerjaan telah dinyatakan selesai seratus persen tetapi pembayaran belum dilakukan, maka unsur kerugian negara perlu dijelaskan secara lebih rinci dan proporsional.
Suasana persidangan sempat ketika pertanyaan itu diajukan kepada ahli auditor.
Setelah beberapa saat, Binsar Sirait tetap pada kesimpulan auditnya bahwa terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp2,4 miliar.
Ia menjelaskan bahwa dalam hubungan kontraktual proyek pemerintah, rekanan tetap memiliki hak
untuk menerima pembayaran atas pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Sebaliknya, pemerintah daerah berkewajiban mencatat dan menyelesaikan pembayaran tersebut dalam laporan keuangan.
“Itu bagian dari mekanisme check and balance,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Perdebatan tidak berhenti di sana. Tim penasihat hukum terdakwa kemudian menunjukkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Utara yang berisi sejumlah rekomendasi administratif.
Dalam dokumen itu disebutkan dua pekerjaan yang tidak dilaksanakan dikenai sanksi denda, sedangkan kekurangan volume pekerjaan direkomendasikan untuk diperhitungkan pada pembayaran berikutnya.
Fakta tersebut memunculkan dimensi lain dalam perkara ini: apakah seluruh persoalan proyek harus langsung dimaknai sebagai tindak pidana korupsi, atau sebagian masih berada dalam ranah administratif dan perdata kontraktual.
Ahli teknik dari Politeknik Negeri Medan dan Universitas Sumatera Utara, Marojahan Koster Silaen, mengaku baru mengetahui adanya dokumen LHP BPK tersebut di persidangan.
Menurut dia, dokumen itu seharusnya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses pemeriksaan teknis sejak awal penyidikan.
Perkara ini juga menyeret Sony Fary Putra Zebua selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Try Suharto Derajat yang disebut terlibat melalui sejumlah perusahaan rekanan proyek.
Hingga sidang ditutup sore itu, majelis hakim belum mengambil kesimpulan akhir.
Persidangan diputuskan berlanjut pekan depan untuk mendalami keterangan ahli dan alat bukti lain.
Di balik deretan angka miliaran rupiah dan pasal-pasal tipikor, sidang tersebut memperlihatkan satu perkara korupsi proyek pemerintah tidak selalu berhenti pada hitungan kerugian negara semata, tetapi juga menyentuh batas tipis antara kesalahan administratif, hak kontraktual, dan pertanggungjawaban pidana. (erni)
MEDAN, PRIMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Sabtu…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Minggu (31/5/2026), menyoroti belum tuntasnya sengketa…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Minggu…