MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Operasional PT Bank Sumut Tahun Buku 2024 sampai Triwulan III Tahun 2025 yang mengungkap adanya kredit berindikasi fraud senilai Rp1,10 miliar yang menunggak lebih dari lima tahun.
Menurut Azhari, temuan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan internal, penerapan prinsip kehati-hatian perbankan, serta komitmen penyelesaian kredit bermasalah di bank milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tersebut.
“Kalau kredit yang sudah dikategorikan berindikasi fraud bisa mengendap lebih dari lima tahun tanpa penyelesaian tuntas, publik tentu bertanya-tanya bagaimana mekanisme pengawasan internal berjalan. Jangan sampai uang bank diperlakukan seperti membuang sampah ke tempat yang tidak jelas ujungnya,” ujar Azhari, Senin (1/6/2026).
Berdasarkan LHP BPK Nomor 14/T/S.DJPKN-V.MDN/PPD.03/02/2026 tertanggal 12 Februari 2026, kredit produktif senilai Rp1,10 miliar tersebut telah diputuskan sebagai kredit berindikasi fraud namun tetap menumpuk sebagai tunggakan selama lebih dari lima tahun.
Temuan tersebut merupakan bagian dari sejumlah persoalan tata kelola kredit yang ditemukan auditor negara pada Bank Sumut.
Belum sepenuhnya sesuai ketentuan
Selain kredit berindikasi fraud Rp1,10 miliar, BPK juga mencatat persetujuan kredit produktif sebesar Rp8,25 miliar yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan, potensi gagal pelunasan pokok kredit Rp8,25 miliar disertai tunggakan bunga sekitar Rp356 juta, serta kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) sebesar Rp7,62 miliar dengan tunggakan bunga sekitar Rp302 juta.
Tidak hanya itu, auditor juga menemukan pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) sebesar Rp1,10 miliar yang dinilai tidak sesuai ketentuan, 338 pegawai pengelola kredit yang belum memiliki sertifikasi manajemen risiko perbankan, serta kelemahan sistem pengendalian internal yang belum sepenuhnya selaras dengan Surat Edaran OJK Nomor 35/SEOJK.03/2017 tentang Implementasi Fungsi Kepatuhan Bank Umum.
Menurut LIPPSU, rangkaian temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan kredit bermasalah di Bank Sumut tidak dapat dipandang sebagai kasus tunggal, melainkan berpotensi mencerminkan persoalan tata kelola yang lebih luas.
“Kredit bermasalah tidak lahir dalam satu malam. Ada proses mulai dari analisis kredit, verifikasi dokumen, persetujuan komite kredit, pengawasan pasca pencairan, hingga langkah penyelamatan kredit. Ketika seluruh rantai pengendalian itu bermasalah, maka risiko kerugian tentu semakin besar,” kata Azhari.
Persoalan Kredit
LIPPSU juga menyoroti fakta bahwa sejumlah persoalan kredit di Bank Sumut pernah muncul dalam berbagai pemeriksaan dan proses hukum pada tahun-tahun sebelumnya.
Berdasarkan catatan publik, pada Agustus 2025 Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran kredit pada Bank Sumut Cabang Melati Medan.
Kemudian pada November 2025, seorang analis kredit Bank Sumut juga ditahan dalam perkara dugaan korupsi kredit modal usaha senilai sekitar Rp2,2 miliar.
Sebelumnya, sejumlah temuan audit juga pernah menyoroti persoalan pemberian fasilitas kredit di beberapa kantor cabang yang dinilai tidak sepenuhnya menerapkan prinsip kehati-hatian perbankan.
LIPPSU menilai pola berulang tersebut perlu menjadi perhatian serius pemegang saham, dewan komisaris, OJK, dan aparat penegak hukum agar tidak terus berulang pada masa mendatang.
Kronologi Singkat Temuan dan Kasus Kredit Bermasalah
• Sebelum 2020: Kredit produktif senilai Rp1,10 miliar mulai mengalami kemacetan dan kemudian dikategorikan berindikasi fraud.
• Tahun 2024 – Triwulan III 2025:
BPK melakukan pemeriksaan kepatuhan operasional Bank Sumut.
• Agustus 2025: Kejati Sumut menahan tersangka dugaan korupsi penyaluran kredit pada Bank Sumut Cabang Melati.
• November 2025: Muncul kasus dugaan korupsi kredit modal usaha yang menyeret seorang analis kredit Bank Sumut.
• 12 Februari 2026: BPK menerbitkan LHP Nomor 14/T/S.DJPKN-V.MDN/PPD.03/02/2026.
• Mei 2026: Temuan BPK mulai menjadi perhatian publik setelah dipublikasikan berbagai media.
LIPPSU menduga persoalan yang berulang dapat disebabkan kombinasi berbagai faktor, mulai dari lemahnya sistem pengendalian internal, belum optimalnya kompetensi pengelola kredit, lemahnya pengawasan terhadap pembiayaan berbasis proyek, hingga lambannya tindak lanjut terhadap kredit bermasalah yang telah lama macet.
Meski demikian, LIPPSU menegaskan bahwa dugaan keterlibatan pihak internal dalam kasus-kasus tertentu harus dibuktikan melalui proses audit investigatif dan penegakan hukum yang sah.
Tanggapan Bank Sumut
Menanggapi temuan tersebut, manajemen Bank Sumut melalui keterangan resminya menyatakan menghormati hasil pemeriksaan BPK RI dan menjadikan LHP sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola perusahaan.
Bank Sumut menegaskan operasional dan kondisi keuangan perusahaan tetap aman, stabil, serta berjalan normal.
Manajemen menyebut sebagian besar rekomendasi BPK telah dan sedang ditindaklanjuti secara bertahap melalui penagihan intensif kepada debitur, restrukturisasi kredit bagi debitur yang masih memiliki prospek usaha, pelaksanaan lelang agunan, perbaikan regulasi internal, peningkatan sertifikasi sumber daya manusia, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum terhadap kredit yang memiliki indikasi penyimpangan.
Bank Sumut juga menyatakan rasio kredit bermasalah atau NPL tetap berada di bawah batas maksimum regulator dan seluruh dana masyarakat tetap aman.
LIPPSU meminta agar tindak lanjut rekomendasi BPK tidak berhenti pada perbaikan administrasi semata, tetapi juga menyentuh aspek pertanggungjawaban terhadap setiap kredit bermasalah yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi bank dan pemegang saham daerah.
“Publik tidak hanya ingin mendengar janji perbaikan. Publik ingin melihat apakah kredit-kredit bermasalah itu benar-benar berhasil dipulihkan, asetnya diselamatkan, dan jika ada pelanggaran hukum maka diproses secara transparan sesuai aturan yang berlaku,” tutup Azhari.
Penulis : Heriyanto












